Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Di negeri tempat
tinggal saya, terdapat banyak syaikh yang melakukan hal-hal berikut.
Mereka menabuh rebana, pergi ke pekuburan lalu menyembelih kambing, unta
dan sapi serta memasak beragam makanan di sana. Apakah perbuatan
seperti ini haram atau tidak ?
Mereka juga membangun sebuah kubbah di luar kota. Di dalamnya mereka
menabuh rebana dan gendang, dan sambil meninggikan suara, mereka
menyeru, 'Tolonglah kami, ya Syaikh Jailani!' atau nama-nama syaikh
yang lain. Mereka berkeliling mengunjungi orang-orang untuk menarik
sumbangan dengan mengatakan, 'Ini untuk ziarah (mengunjungi) syaikh
Fulan bin Fulan' dan seterusnya. Jika ada seseorang yang sakit, mereka
membawanya kepada para syaikh tersebut. Syaikh-syaikh itu membacakan
kepadanya ayat-ayat Al-Qur'an, dan berkata, 'Datangkanlah kamu dengan
membawa kambing atau unta atau hewan ternak lainnya!'. Dalam setahun,
orang-orang menyerahkan harta mereka dalam jumlah yang banyak kepada
para syaikh tersebut dan melakukan kunjungan kepada mereka. Apakah hal
ini diharamkan dalam agama kita ?
Jawaban.
Pertama : Penyembelihan unta, sapi, kambing, dan lainnya yang mereka
lakukan di kuburan tersebut adalah (perbuatan yang) tidak diperbolehkan,
bahkan hal itu termasuk syirik yang dapat mengeluarkan pelakunya dari
lingkaran agama Islam jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk taqarrub
(mendekatkan diri) dan mengharap berkah kepada penghuni kuburan itu.
Hal itu karena taqarrub dengan cara seperti itu tidak boleh dilakukan
kecuali hanya kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan
matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ;
dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang
yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". [Al-An'am : 162-163]
Demikian pula, kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan menabuh
rebana. Sedangkan kaum wanita, mereka dibolehkan menabuhnya ketika pesta
pernikahan dalam rangka mengumumkan pernikahan itu.
Kedua : Beristighatsah dan berdo'a kepada jin, malaikat, atau manusia
yang telah meninggal atau yang masih hidup tetapi tidak hadir (tidak ada
di tempat) untuk mendatangkan manfaat atau mencegah bahaya adalah
syirik besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi
manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah ; sebab
jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau
begitu termasuk orang-orang yang zalim. Jika Allah menimpakan suatu
kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya
kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada
yang dapat menolak karuniaNya. Dia memberikan kabaikan itu kepada siapa
yang dikehendakiNya diantara hamba-hambaNya dan Dialah Yang Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang". [Yunus : 106-107]
Adapun menabuh gendering, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun perempuan.
Ketiga : Ziarah yang dilakukan para syaikh thariqat Shufiyyah kepada
pengikutnya untuk menarik sumbangan adalah penipuan dan (termasuk dalam
katagori) memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Semestinya
pihak-pihak yang memiliki kemampuan segera menangani dan menasehati
mereka. Begitu pula menasehati para murid-murid (pengikut) mereka agar
tidak menyerahkan hartanya kepada mereka kecuali dengan cara-cara yang
sesuai dengan syari'at.
Keempat : Meruqyah orang sakit dengan bacaan Al-Qur'an, zikir-zikir, dan
do'a-do'a yang ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
adalah disyariatkan. Adapun membawa orang sakit kepada syaikh-syaikh
yang anda sebutkan itu untuk membacakan kepada si sakit bait-bait
(mantra-mantra) lalu menyuruhnya menyembelih kambing atau unta, maka
yang seperti ini terlarang. Karena termasuk ruqyah yang bid'ah dan
memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Bahkan bisa jadi
termasuk dalam katagori kesyirikan jika penyembelihan yang dimaksud
ditujukan untuk jin, orang mati, atau makhluk lainnya dengan tujuan
menghilangkan suatu kejelekan atau mendatangkan suatu manfaat.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/498-500, dari Fatwa no. 6773 Di susun
oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin
ulang dari Majalah Fatawa edisi 6/I/Dzulqa'dah 1423H]
0 komentar:
Post a Comment