Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah para wali
yang shalih mendengar panggilan orang-orang yang memanggilnya ? Apa
makna sabfda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Demi Allah sesungguhnya orang yang telah meninggal dari
kalian (di dalam kuburnya) mendengar bunyi langkah terompah kalian?".
Mohon penjelasan !
Jawaban.
Pada dasarnya bahwa orang yang telah meninggal dunia baik yang shalih
atau yang tidak shalih, mereka tidak mendengar perkataan manusia,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu ;
dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkankan
permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu
dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang
diberikan oleh Yang maha Mengetahui". [Fathir : 14]
Begitu juga firmanNya Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Dan kamu sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar". [Fathir : 22]
Akan tetapi terkadang Allah memperdengarkan kepada mayit suara dari
salah satu rasulnya untuk suatu hikmah tertentu, seperti Allah
memperdengarkan suara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada
orang-orang kafir yang terbunuh di perang Badar, sebagai penghinaan dan
penistaan untuk mereka, dan kemuliaan untuk Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam. Sampai-sampai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
mengatakan kepada para sahabatnya ketika sebagian mereka mengingkari hal
tersebut.
"Artinya : Tidaklah kalian lebih mendengar apa yang aku katakana daripada mereka, akan tetapi mereka tidak mampu menjawab". [1]
Lihat pembahasan ini di kitab An-Nubuwat, kitab At-Tawassul
Wa-al-Wasilah dan kitab Al-Furqan, seluruhnya karya Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah. Maka kitab-kitab tersebut cukup memadai dalam mengupas
pembahasan ini.
Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya
(ketika berjalan meninggalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu
adalah pengengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil), dan tidak
lebih dari itu (tidak lebih dari sekedar mendengar suara terompah
mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang
menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang
yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu.
Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah I/151-152 dari Fatwa no. 7366 Di susun
oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin
ulang dari Majalah Fatawa edisi 7/I/ 1424H]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Ahmad -dan ini lafalnya- (I/27 : III/104, 182, 263 dan 287), Bukhari II/101 dan Nasa'i IV/110
0 komentar:
Post a Comment