Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah Nabi Khidir
(masih hidup) sebagai penjaga di sungai-sungai dan lembah-lembah ; dan
apakah ia mampu menolong orang-orang yang tersesat jalan jika
memanggilnya ?
Jawaban.
Yang benar menurut para ulama adalah bahwa Nabi Khidir telah wafat
sebelum Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam, sebagaimana tersebut dalam firmanNya Subhanahu wa
Ta'ala.
وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَ ۖ أَفَإِنْ مِتَّ فَهُمُ الْخَالِدُونَ
"Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelum kamu
(Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal ?".
[Al-Anbiya/21: 34]
Dan diperkirakan Nabi Khidir masih hidup sampai bertemu dengan Nabi kita
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun sesudah itu, maka ada
hadits yang menunjukkan bahwa dia meninggal setelah Nabi kita Muhammad
Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dengan jarak waktu yang telah
ditentukan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan tentang hal
ini dengan bersabda.
"Tidaklah kalian melihat pada malam kalian ini, bahwa sesungguhnya siapa
yang umurnya (berkepala) seratus tahun tidak (tersisa) pada hari ini di
atas permukaan bumi seorang pun". [1]
Atas dasar ini, maka keadaan Nabi Khidir adalah sebagai orang mati yang
tidak dapat mendengar panggilan siapa yang memanggilnya, dan tidak mampu
menjawab siapa yang menyerunya, dan tidak mampu menunjukkan jalan
kepada siapa yang tersesat jalan ketika meminta petunjuknya.
Adapun perkiraan bahwa ia masih hidup sampai saat ini, maka ini adalah
masalah ghaib. Keadaannya seperti masalah-masalah ghaib yang lainnya ;
tidak boleh kita berdo'a kepadanya dan meminta kebaikan kepadanya dalam
keadaan susah maupun senang.
Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah Fatwa I/170 Di susun oleh Syaikh Ahmad
Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah
Fatawa edisi 08/I/ 1424H.]
_______
Footnote
[1]. Bukhari I/37, 141, 149. Muslim dengan Syarah Nawawi XVI/89, Abu Dawud IV/516, Tirmidzi IV/520
0 komentar:
Post a Comment