close

Showing posts with label Ahkam : Kabair (Dosa-Dosa Besar). Show all posts
Showing posts with label Ahkam : Kabair (Dosa-Dosa Besar). Show all posts

Berdusta Atas Nama Allah Termasuk Dosa Besar

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari Jujur dalam berkata dan berbuat merupakan fondasi akhlaq mulia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar umatnya selalu jujur, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaannya. Sebaliknya, dusta didalam perkataan atau perbuatan merupakan perbuataan buruk, bahkan termasuk dosa besar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ “Maukah aku kabarkan kepada kamu sebesar-besarnya dosa besar?” Beliau mengucapkannya tiga kali. Mereka (para sahabat) menjawab, “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda, “Menyekutukan Allah (syirik) san durhaka kepada kedua orang tua”. Beliau duduk sebelumnya beliau bersandar, lalu beliau bersabda, “Ingat, juga perkataan palsu”, Perawi berkata, “Beliau selalu mengulangi ucapannya, hingga kami berharap beliau diam” [HR Bukhari, no 5918, Muslim no.87, lafazhnya bagi Bukhari] Demikian juga membuat kedustaan atau fitnah atas orang lain, merupakan dosa besar yang diancam dengan ancaman mengerikan. مَنْ قَالَ فِى مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ رَدْغَةَ الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ Barangsiapa mengatakan tentang seorang Mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, Allâh akan menempatkannya di lumpur neraka sehingga dia mempertanggung jawabkan perkataannya. [HR. Ahmad, no. 5544; Abu Dawud, no. 3599. Dishahihkan al-Albani; dihasankan oleh Syu’aib al-Arnauth] BAHAYA BERDUSTA ATAS NAMA ALLAH Jika membuat kedustaan atas nama manusia, merupakan dosa besar dan ancamannya mengerikan, lalu bagaimana dengan dosa dan akibat buruk dari perbuatan dusta atas nama Allâh? Tentu lebih berat! Orang yang berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla adalah orang yang paling zhalim. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ Dan siapakah yang lebih zhalim/aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allâh, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan. [Al-An’âm/6: 21] Orang-orang yang membuat kedustaan atas nama Allâh Azza wa Jalla , tidak akan beruntung. Meskipun mereka mendapatkan kesenangan dunia, namun mereka pasti akan menghadap Allâh Azza wa Jalla dan merasakan pedihnya siksa. Allâh Azza wa Jalla berfirman: قُلْ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿٦٩﴾ مَتَاعٌ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُهُمْ ثُمَّ نُذِيقُهُمُ الْعَذَابَ الشَّدِيدَ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ Katakanlah: "Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allâh tidak beruntung". (Bagi mereka) kesenangan (sementara) di dunia, kemudian kepada Kami-lah mereka kembali, kemudian Kami rasakan kepada mereka siksa yang berat, disebabkan kekafiran mereka. "[Yûnus/10: 69-70]. Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Sekelompok Ulama berpendapat bahwa berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya merupakan kekafiran yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama. Tidak diragukan lagi bahwa berdusta atas nama Allâh Azza wa Jalla dan RasulNya dalam menghalalkan perkara yang haram dan mengharamkan perkara yang halal merupakan kekafiran murni, tetapi yang menjadi masalah adalah (berdusta) dalam perkara selain itu”. [Dinukil dari al-Kabâ'ir karya imam adz-Dzahabi] BENTUK-BENTUK KEDUSTAAN ATAS NAMA ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA Bentuk membuat kedustaan atas nama Allâh banyak sekali, antara lain: 1. Beribadah kepada selain Allâh dengan anggapan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allâh itu bisa menjadi perantara di sisi Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ Mereka menyembah selain Allâh apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, "Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami di sisi Allâh". Katakanlah, "Apakah kamu mengabarkan kepada Allâh apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?" Maha suci Allâh dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu)..[ Yûnus/10: 18] 2. Mengaku menerima wahyu dari Allâh Azza wa Jalla, demikian juga mengaku mampu menurunkan surat seperti al-Qur’an. Allâh Azza wa Jalla berfirman: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ وَمَنْ قَالَ سَأُنْزِلُ مِثْلَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۗ وَلَوْ تَرَىٰ إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلَائِكَةُ بَاسِطُو أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُوا أَنْفُسَكُمُ ۖ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنْتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنْتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allâh atau yang berkata: "Telah diwahyukan kepada saya", padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya, dan orang yang berkata: "Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allâh." Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para Malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata), "Keluarkanlah nyawamu" di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allâh (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya. [Al-An’âm/6: 93] 3. Menganggap bahwa Allâh Azza wa Jalla memiliki anak. Ini adalah kedustaan dan celaan terhadap Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman: قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا ۗ سُبْحَانَهُ ۖ هُوَ الْغَنِيُّ ۖ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۚ إِنْ عِنْدَكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ بِهَٰذَا ۚ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: "Allâh mempuyai anak". Maha suci Allâh; Dia-lah yang Maha Kaya; Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. Kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui? [Yûnus/10: 68] 4. Mengharamkan rizki yang dianugerahkan oleh Allâh dengan tanpa ilmu. Allâh Azza wa Jalla berfirman: قَدْ خَسِرَ الَّذِينَ قَتَلُوا أَوْلَادَهُمْ سَفَهًا بِغَيْرِ عِلْمٍ وَحَرَّمُوا مَا رَزَقَهُمُ اللَّهُ افْتِرَاءً عَلَى اللَّهِ ۚ قَدْ ضَلُّوا وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allâh telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allâh. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.[Al-An’âm/6: 140] Allâh Azza wa Jalla juga berfirman: وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ ۗ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ ۖ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ بِهَٰذَا ۚ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ Dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allâh menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allâh untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. [Al-An’âm/6: 144] 5. Termasuk perbuatas dusta atas nama Allâh adalah apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Arab, ketika mereka thawaf di Baitullah dengan telanjang, lalu mereka menisbatkan itu kepada Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla memberitakan: وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا ۗ قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ ۖ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allâh menyuruh kami mengerjakannya." Katakanlah: "Sesungguhnya Allâh tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui?” [Al-A’râf/7: 28] PENUTUP Itulah diantara bentuk-bentuk perbuatan dusta atas nama Allâh Azza wa Jalla. Semoga dengan mengetahui semua ini, kita semakin berhati-hati, agar tidak terjebak dalam perbuatan berdusta atas nama Allâh sehingga akan mendapatkan kebinasaan. Kita memohon bimbingan kebaikan dan perlindungan kepada Allâh Azza wa Jalla dari semua bentuk penyimpangan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan berkuasa mengabulkannya. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Riba, Dosa Besar Yang Menghancurkan

Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari Riba merupakan perbuatan dosa besar dengan ijma’ Ulama, berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah. Dalil dari al-Qur`ân di antaranya adalah firman Allâh Azza wa Jalla : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Allâh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. [al-Baqarah/2:275] Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya dari riba dan memberitakan bahwa riba termasuk tujuh perbuatan yang menghancurkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Apakah itu?” Beliau n menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR. al-Bukhâri, no. 3456; Muslim, no. 2669] Para Ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat akan haramnya riba. Riba itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Ada yang mengatakan bahwa riba diharamkan dalam semua syari’at (Nabi-Nabi), di antara yang menyatakannya adalah al-Mawardi”. [al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, 9/391] Syaikhul Islam oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Melakukan riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`ân, as-Sunnah, dan ijma’.” [Majmû’ al-Fatâwâ, 29/391] MAKNA DAN MACAM-MACAM RIBA Secara lughah (bahasa) riba artinya tambahan, sedangkan menurut istilah syara’ (agama), para fuqahâ’ (ahli fiqih) memberikan ta’rîf (difinisi) yang berbeda-beda kalimatnya, namun maknanya berdekatan. al-Hanafiyyah menyatakan riba adalah kelebihan yang tidak ada penggantinya (imbalannya) menurut standar syar’i, yang disyaratkan untuk salah satu dari dua orang yang melakukan akad penukaran (harta). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50] Syâfi’iyyah menyatakan riba adalah akad untuk mendapatkan ganti tertentu yang tidak diketahui persamaannya menurut standar syar’i (agama Islam) pada waktu perjanjian, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar, atau salah satunya. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50] Hanabilah menyatakan riba adalah perbedaan kelebihan di dalam perkara-perkara, mengakhirkan di dalam perkara-perkara, pada perkara-perkara khusus yang yang ada keterangan larangan riba dari syara’ (agama Islam), dengan nash (keterangan tegas) di dalam sebagiannya, dan qiyas pada yang lainnya. [al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/50] Definisi riba ini akan lebih jelas jika kita mengetahui macam-macam riba, sebagai berikut: 1. Riba an-Nasî'ah (Riba Karena Mengakhirkan Tempo) Yaitu: tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tempo yang diundurkan. Dinamakan riba an-nasî'ah (mengakhirkan), karena tambahan ini sebagai imbalan dari tempo hutang yang diundurkan. Hutang tersebut bisa karena penjualan barang atau hutang (uang). Riba ini juga disebut riba al-Qur’an, karena diharamkan di dalam Al-Qur’an. Allâh berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ﴿٢٧٨﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah/2: 278-279] Ayat ini merupakan nash yang tegas bahwa yang menjadi hak orang yang berpiutang adalah pokok hartanya saja, tanpa tambahan. Dan tambahan dari pokok harta itu disebut riba. [Lihat Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, 4/6, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam] Jika tambahan itu atas kemauan dan inisiatif orang yang berhutang ketika dia hendak melunasi hutangnya, tanpa disyaratkan maka sebagian ahli fiqih membolehkan. Namun orang yang berhati-hati tidak mau menerima tambahan tersebut karena khawatir itu termasuk pintu-pintu riba, wallahu a’lam. [Lihat Fathul Bâri pada syarh hadits no: 3814] Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan larangan ini dalam khutbah wada’ dan hadits-hadits lainnya. Sehingga kaum Muslimin bersepakat tentang keharaman riba an-nasîah ini. Riba ini juga disebut riba al-jahiliyyah, karena riba ini yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Riba ini juga disebut riba jali (nyata) sebagaimana dikatakan oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab I’lâmul Muwaqqi’in, 2/154. [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/57] Riba ini juga disebut dengan riba dain/duyun (riba pada hutang), karena terjadi pada hutang piutang. Imam Ahmad rahimahullah ditanya tentang riba yang tidak diragukan (keharamannya-pen), dia menjawab, “Riba itu adalah seseorang memiliki piutang, lalu dia berkata kepada orang yang berhutang, “Engkau bayar (sekarang) atau (pembayarannya ditunda tapi dengan) memberi tambahan (riba)?” Jika dia tidak membayar, maka orang yang berhutang memberikan tambahan harta (saat pembayaran), dan pemilik piutang memberikan tambahan tempo. [I'lâmul Muwaqqi’in] Imam Ibnul ‘Arabi al-Mâliki rahimahullah berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allâh Azza wa Jalla mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam hutang seperti di atas-pen). [Ahkâmul Qur’an, 1/241, karya Ibnul ‘Arabi] Dengan penjelasan di atas kita mengetahui bahwa riba jahiliyyah yang dilarang dengan keras oleh Allâh dan RasulNya adalah tambahan nilai hutang sebagai imbalan dari tambahan tempo yang diberikan, sementara tambahan tempo itu sendiri disebabkan ketidakmampuannya membayar hutang pada waktunya. Jika demikian, maka tambahan uang yang disyaratkan sejak awal terjadinya akad hutang-piutang, walaupun tidak jatuh tempo, yang dilakukan oleh bank, BMT, koperasi, dan lainnya, di zaman ini, adalah riba yang lebih buruk dari riba jahiliyyah, walaupun mereka menyebut dengan istilah bunga. 2. Riba al-Fadhl (Riba Karena Kelebihan). Yaitu riba dengan sebab adanya kelebihan pada barang-barang riba yang sejenis, saat ditukarkan. Riba ini juga disebut riba an-naqd (kontan) sebagai kebalikan dari riba an-nasî'ah. Juga dinamakan riba khafi (samar) sebagai kebalikan riba jali (nyata). [al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/58] Barang-barang riba ada enam menurut nash hadits, seperti di bawah ini: عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ Dari Abu Sa’id al-Khudri Rahiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr (jenis gandum) dengan burr, sya’ir (jenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah berarti dia melakukan riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah hukumnya sama.” [HR. Muslim, no. 4148] BAHAYA RIBA DI DUNIA Berbagai bahaya riba mengancam para pelakunya di dunia sebelum di akhirat, antara lain: 1. Laknat Bagi Pelaku Riba. عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau n bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim, no. 4177] 2. Perang Dari Allâh Azza Wa Jalla Dan RasulNya. Barangsiapa nekat melakukan riba, padahal larangan sudah sampai kepadanya, maka hendaklah dia bersiap mendapatkan serangan peperangan dari Allâh dan RasulNya. Siapa yang akan menang melawan Allâh? Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allâh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allâh dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Al-Baqarah/2: 278-279] BAHAYA RIBA DI AKHIRAT Selain bahaya di dunia, maka riba juga mengakibatkan bahaya mengerikan di akhirat, antara lain: 1. Bangkit Dari Kubur Dirasuki Setan. Ini telah diberitakan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur’ân dan dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya : عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :"إِيَّايَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ: الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يَتَخَبَّطُ", ثُمَّ قَرَأَ: "الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ" Dari ‘Auf bin Malik, dia berkata: RasûlullâhShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah dosa-dosa yang tidak terampuni: ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi; khianat; korupsi). Barangsiapa melakukan ghulul terhadap sesuatu barang, dia akan membawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba. Barangsiapa memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, berjalan sempoyongan." Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca (ayat yang artinya), “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”. (al-Baqarah/2:275) [HR. Thabrani di dalam Mu’jamul Kabîr, no. 14537; al-Khatib dalam at-Târîkh. Dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 3313 dan Shahîh at-Targhîb, no. 1862] 2. Akan Berenang Di Sungai Darah. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke kota yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berdiri. Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di depannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu datang hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”. [HR. al-Bukhâri] 3. Nekat Melakukan Riba Padahal Sudah Sampai Lrangan, Diancam Dengan Neraka. Allah Azza wa Jalla berfirman : ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [al-Baqarah/2:275] Inilah berbagai ancaman mengerikan bagi pelaku riba. Alangkah baiknya mereka bertaubat sebelum terlambat. Sesungguhnya nikmat maksiat hanya sesaat, namun akan membawa celaka di dunia dan di akhirat. Hanya Allâh Azza wa Jalla tempat memohon pertolongan. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVIII/1436H/2014M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Homoseks, Dosa Yang Lebih Besar Dari Zina

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Homosek dalam bahasa Arab disebut dengan liwâth, dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth Alaihissallam, karena mereka yang pertama kali melakukan perbuatan tercela itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fâhisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. [al-A’raf/7:80]

Perbuatan liwâth (homosek) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis) nya ke dubur laki-laki lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth Alaihissallam dahulu tinggal di kota Sadum.

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Nama kota kaum Nabi Luth adalah Sadum. Dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji, Allâh Azza wa Jalla telah menyebutkannya dalam kitab-Nya. Mereka menggauli laki-laki pada duburnya, dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain di majlis-majlis mereka”. [al-Kabâir, hlm. 55]

Padahal fithrah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada manusia, agar dzakar dipergunakan pada tempat persemaian, yaitu qubul wanita, setelah adanya akad pernikahan yang sah. Tetapi orang-orang yang melakukan liwâth, terbalik fithrahnya. Semua itu adalah tipu daya setan yang membelenggu orang-orang yang menyimpang.

LARANGAN DI DALAM AL-QUR’AN
Sesungguhnya perbuatan liwâth merupakan dosa yang lebih keji daripada zina. Sehingga Allâh Azza wa Jalla menyebutnya sebagai perbuatan keji, dan pelakunya disebut sebagai orang yang melewati batas. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿٨٠﴾ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”. [Al-A’raf/7: 80-81]

Akibat dari dosa besar ini dan juga keengganan mereka untuk berhenti setelah mendapat peringatan, Allâh Azza wa Jalla hancur mereka dengan penuh kehinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ الْمُرْسَلِينَ ﴿١٦٠﴾ إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ لُوطٌ أَلَا تَتَّقُونَ ﴿١٦١﴾ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ ﴿١٦٢﴾ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ ﴿١٦٣﴾ وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٤﴾ أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٥﴾ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ ﴿١٦٦﴾ قَالُوا لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ يَا لُوطُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمُخْرَجِينَ ﴿١٦٧﴾ قَالَ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴿١٦٨﴾ رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ ﴿١٦٩﴾ فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ ﴿١٧٠﴾ إِلَّا عَجُوزًا فِي الْغَابِرِينَ ﴿١٧١﴾ ثُمَّ دَمَّرْنَا الْآخَرِينَ ﴿١٧٢﴾ وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ

“Kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul, ketika saudara mereka Luth, berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?” Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertakwalah kepada Allâh dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabbmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” Mereka menjawab: “Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir” Luth berkata: “Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu.” (Luth berdoa): “Ya Rabbku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan.” Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa mereka yang telah diberi peringatan itu”. [asy-Syu’arâ’/26:160-173]

Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman,

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ﴿٨٢﴾مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim” [Hûd/11:82-83]

Firman Allâh Azza wa Jalla di atas “Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim”, yaitu siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim umat ini. Jika mereka telah melakukan perbuatan kaum Luth, siksaan akan menimpa mereka ini, sebagaimana telah menimpa mereka itu”. [al-Kabâ'ir, hlm. 55]

LARANGAN DI DALAM AS-SUNNAH
Banyak hadits-hadits yang menyinggung perbuatan homosek dan hukumannya. Di antaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الْأَعْمَى عَنْ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allâh. Allâh melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah. Allâh melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalannya. Allâh melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allâh melaknat orang yang menisbatkan diri kepada bukan maulanya. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.” [HR. Ahmad; al-Hâkim, al-Baihaqi; dll. Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 3462]

IJMA’ LARANGAN
Karena larangan, ancaman dan hukuman terhadap perbuatan homosek disebutkan dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka para Ulama sepakat tentang keharamannya. Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Kaum Muslimin telah sepakat bahwa liwâth termasuk dosa besar yang telah diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla ” [al-Kabâir, hlm. 55]

Oleh karena itu barangsiapa menganggapnya halal, atau meridhai perbuatan tersebut, padahal telah sampai keterangan kaharamannya, maka dia adalah orang yang kafir. Jika dia sebelumnya beragama Islam, atau mengaku Islam, maka dia murtad, keluar dari agama. Wallâhul Musta’ân.

HUKUMAN BAGI PELAKUNYA
Tentang hukuman bagi pelakunya di dunia, dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits:

عَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan.” [HR. Ahmad; Abu Dawud; Tirmidzi; Ibnu Mâjah; dan al-Baihaqi. Dishahîhkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahîh at Targhîb, no. 2422]

KEWAJIBAN TAUBAT
Perbuatan liwâth termasuk dosa besar, dan di zaman ini telah menyebar ke berbagai pelosok dunia. Bahkan sebagian negara kafir sudah melegalkan perkawinan sejenis ini. Itu adalah tanda-tanda kehancuran. Oleh karena itu setiap orang harus menjauhinya. Adapun orang-orang yang terlanjur melakukannya harus segera bertaubat, menjaga pandangannya dan takut kepada Rabbnya, sebelum ajal menjemputnya. Dia harus memohon ampun kepada Allâh Azza wa Jalla dari dosanya yang telah lalu, dan memohon penjagaan dari dosa yang akan datang. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu menganugerahkan ampunan dan keselamatan di dalam agama, dunia, dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha Pengasih lagi Penyayang.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Syirik, Dosa Besar Yang Paling Besar

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Tauhid adalah perintah Allâh yang paling besar, sebaliknya syirik (kemusyrikan) adalah larangan Allâh yang paling besar. Barangsiapa mengenal keagungan tauhid dan mengetahui bahaya kemusyrikan dengan sebenarnya, maka dia akan berusaha mewujudkan tauhid pada dirinya dan menjauhi kemusyrikan sejauh-jauhnya. Bahkan dia juga khawatir dan takut terhadap kemusyrikan, jangan sampai terjerumus ke dalamnya, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Karena banyak orang mengetahui syirik itu dilarang agama, bahkan merupakan dosa yang paling besar, namun karena tidak memahaminya, maka dia terjerumus di dalamnya dengan tanpa menyadari. Oleh karena itu sangat penting kita mengetahuinya untuk meninggalkannya.

BAHAYA SYIRIK
Karena bahaya syirik yang sangat besar sehingga dalam berbagai kesempatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengingatkan kepada para sahabat. Antara lain dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ

Dari Abdurrahmân bin Abi Bakrah, dari bapaknya Radhiyallahu anhu , ia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perhatikanlah (wahai para sahabat), maukah aku tunjukkan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya tiga kali. Kemudian para sahabat mengatakan: “Tentu, wahai Rasûlullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syirik kepada Allâh, durhaka kepada kedua orang tua,” sebelumnya beliau bersandar, lalu beliau duduk dan bersabda, “Perhatikanlah! Dan perkataan palsu (perkataan dusta),” beliau selalu mengulanginya sampai kami berkata, “Seandainya beliau berhenti”. [HR al-Bukhâri dan Muslim].

Allâh Ta’ala memberitakan bahwa Dia tidak akan mengampuni dosa syirik, hal ini jika pelakunya tidak bertaubat. Dia berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allâh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allâh, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4:48].

Allâh Ta’ala juga memberitakan bahwa amal orang-orang musyrik sia-sia, tidak ada nilainya di sisi Allâh Ta’ala. Dia berfirman:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِم بِالْكُفْرِ أُوْلاَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ

Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allâh, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia amal mereka, dan mereka itu kekal di dalam neraka. [at-Taubah/9:17].

Demikian juga orang-orang musyrik akan kekal di dalam neraka. Allâh Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِى إِسْرَاءِيلُ اعْبُدُوا اللهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allâh ialah al-Masih putera Maryam," padahal al-Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allâh Rabbku dan Rabbmu". Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allâh, maka pasti Allâh mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun. [al-Ma-idah/5:72].

ARTI SYIRIK
Setelah mengetahui bahaya syirik yang begitu dahsyat, maka kita wajib mengetahui tentang syirik ini agar selamat darinya.

Syirik adalah lawan dari tauhid. Syirik dalam bahasa Arabnya adalah: syirk (شِرْكٌ), artinya sekutu, atau isyrâk (اِشْرَاكٌ), artinya menjadikan sekutu. Adapun secara istilah syara’, ta’rif (pengertian) syirik yang disebutkan ulama bermacam-macam, namun tidak bertentangan, bahkan saling melengkapi. Di antara ta’rif yang mencakup dan lengkap adalah yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin Muhammad al-Buraikan. Beliau menjelaskan, syirik memiliki dua makna.

Pertama, makna umum, yaitu:

تَسْوِيَةُ غَيْرِ اللهِ بِاللهِ فِيْمَا هُوَ مِنْ خَصَائِصِهِ سُبْحَانَهُ

(menyamakan selain Allâh dengan Allâh di dalam perkara yang termasuk kekhususan-kekhususan Allâh Yang Maha Suci).

Yang dimaksudkan dengan “menyamakan” di sini adalah semata-mata persekutuan, sama saja apakah Allâh (dianggap) persis menyerupai selain-Nya pada perkara itu atau Allâh lebih dari selain-Nya pada perkara itu. Berdasarkan makna ini, maka syirik ada tiga macam, sebagai berikut:

1. Syirik di dalam rububiyah. Yaitu menyamakan (Allâh dengan selain-Nya) di dalam perkara-perkara yang termasuk kekhususan-kekhususan rububiyah (memiliki dan mengatur alam), atau menisbatkan rububiyah kepada selain Allah, seperti: menciptakan, memberi rizqi, menghidupkan, dan mematikan. Secara ‘urf (kebiasaan/istilah ulama), syirik ini dinamakan tamtsiil (menyerupakan) atau ta’thiil (meniadakan).

2. Syirik di dalam uluhiyah. Yaitu menyamakan (Allâh dengan selain-Nya) di dalam perkara-perkara yang termasuk kekhususan-kekhususan uluhiyah, atau menisbatkan uluhiyah (hak diibadahi) kepada selain Allâh, seperti: (meniatkan) shalat, puasa, menyembelih (berqurban), nadzar, dan semacamnya (untuk selain Allâh). Inilah yang dikenal dengan syirik, jika disebutkan secara umum.

3. Syirik di dalam asma’ wash-shifât. Yaitu menyamakan antara Allâh dengan makhluk di dalam perkara-perkara dari kekhususan-kekhususan nama-nama dan sifat-sifat Allâh. Secara ‘urf (kebiasaan/istilah ulama), syirik ini dinamakan tamtsîl (menyerupakan).

Kedua, makna khusus, yaitu menjadikan selain Allâh sebagai ma’bûd (yang diibadahi), muthâ’ (yang ditaati) bersama Allâh.

Inilah yang segera difahami dari istilah syirik jika disebutkan secara umum di dalam al-Qur’ân, as-Sunnah, dan perkataan Salaf (orang-orang zaman dahulu yang shalih). Sehingga barangsiapa menjadikan ilâh (sesuatu yang diibadahi), dia mengibadahinya atau mentaatainya dari selain Allâh, maka dia adalah orang musyrik -menurut bahasa wahyu dan riwayat. [Lihat Al-Madkhal Lid-Dirâsah al-‘Aqidah al-Islamiyah ‘ala Madzhab Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah, hlm. 125-126].

Di dalam kitab Muqarrar Tauhid lish-Shaff ats-Tsalits al-‘Ali fil-Ma’ahid al-Islamiyah, juz 3, hlm. 10 disebutkan, syirik (kemusyrikan) adalah menjadikan sekutu atau tandingan bagi Allâh Ta’ala di dalam rububiyah (perbuatan-Nya), uluhiyah (hak-Nya untuk ditaati secara mutlak dengan penuh kecintaan dan pengagungan), dan asma’ wa sifat (nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang sempurna). Dan yang umum, terjadinya kemusyrikan adalah di dalam uluhiyah. Yaitu seseorang berdoa kepada Allâh dan kepada selain-Nya, atau mempersembahkan sesuatu dari jenis-jenis ibadah kepada selain Allâh, seperti: penyembelihan binatang, nadzar, rasa takut, berharap, dan kecintaan.

MACAM-MACAM SYIRIK
Dilihat dari besarnya dosa, syirik terbagi dua, yaitu akbar (besar) dan ash-ghar (kecil).

Syirik akbar menggugurkan seluruh amal dan menyebabkan kekal di dalam neraka. Contoh syirik akbar seperti: Syirik doa, yaitu berdoa kepada orang yang telah mati, patung, pohon, batu, atau lainnya. Contoh lainnya adalah syirik ketaatan, yaitu mentaati selain Allâh di dalam maksiat, yaitu menghalalkan apa yang Allâh haramkan, atau mengharamkan apa yang Allâh halalkan.

Syirik ash-ghar tidak menggugurkan seluruh amal, tetapi juga berbahaya. Di antara contohnya adalah riya`, ucapan "mâsyâ Allâh wa syi'ta" (apa yang Allâh kehendaki dan engkau kehendaki), bersumpah dengan menyebut selain nama (sifat) Allâh, dan lainnya.

• Dilihat dari kaitannya, syirik terbagi tiga, yaitu: syirik dalam hal rububiyah Allâh, uluhiyah Allâh, dan asma’ wa shifât. Penjelasan sebagaimana telah disebutkan di atas.

• Dilihat dari bentuknya, syirik terbagi tiga, yaitu: syirik dalam hal keyakinan, perkataan atau lafazh, dan syirik perbuatan.

• Di lihat dari keadaannya, syirik terbagi dua, yaitu: jali (nyata) atau khafi (samar).
Semua bentuk syirik harus ditinggalkan, karena semua membahayakan bagi pelakunya.

BERTAUBAT DARI SYIRIK
Orang yang telah kedatangan keterangan tentang bahaya syirik, sepantasnya segera bertaubat. Karena sesungguhnya seluruh dosa, termasuk syirik, akan diampuni oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala , dengan syarat jika hamba yang melakukan dosa tersebut bertaubat kepada-Nya. Allâh Ta’ala berfirman:

قُلْ يَاعِبَادِي الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَتَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيم

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allâh. Sesungguhnya Allâh mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [az-Zumar/39:53].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Ayat yang mulia ini merupakan seruan kepada orang-orang yang bermaksiat, baik orang-orang kafir atau lainnya, untuk bertaubat dan kembali (kepada Allâh). Ayat ini juga memberitakan bahwa Allâh Tabaraka wa Ta’ala akan mengampuni dosa-dosa semuanya bagi orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa tersebut dan meninggalkannya, walaupun dosa apapun juga, walaupun dosanya sebanyak buih lautan. Dan tidak benar membawa arti pengampunan Allâh (dalam ayat ini) dengan tanpa taubat, karena orang yang tidak bertaubat dari syirik tidak akan diampuni oleh Allâh". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, surat az-Zumar/39 ayat 53].

Semoga Allâh selalu menjaga kita dari dosa syirik, yang besar maupun yang kecil, yang nyata maupun yang samar, dan yang kita ketahui maupun tidak kita ketahui. Hanya Allâh Yang Memberi hidayah taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Membunuh Dosa Besar

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. [al-Isrâ`/17:33].

Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq (tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang bisa membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465; Muslim, no. 89].

MEMEBUNUH ORANG KAFIR
Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.

Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].

Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, Allâh Azza wa Jalla berfirman :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8].

Oleh karena itu, Islam melarang membunuh orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun. [HR al-Bukhâri, no. 2995].

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah, atau jaminan keamanan dari seorang Muslim”[1].

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allâh haramkan surga atasnya.[2]

Dikatakan oleh Imam al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari kalimat ‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktunya yang dibolehkan untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian.[3]

MEMBUNUH ORANG MUKMIN
Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93]

Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :

1. Disiksa di Jahannam
2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam
3. Allâh murka kepadanya
4. Allâh melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya
5. Allâh menyediakan adzab yang besar baginya.

Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya dari membunuh.

Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai ancaman terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:

عَنْ أَبِي بَكَرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumuskan mereka semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[4].

PEMBUNUHAN YANG HAQ
Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah (Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”[5]. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.

SERING TERJADI PEMBUNUHAN TANDA HARI KIAMAT
Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata dalam agama, akan tetapi pembunuhan antara manusia seolah tidak pernah berhenti, apalagi mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ فَيَفِيضَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].

Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak terjadi, walaupun dengan sebab sepele. Maka setiap orang harus berhati-hati, jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan tanpa haq. Wallâhul-Musta’an.

Dengan penjelasan ini, kita mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua perkara yang akan membawa kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allâh selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai. Al-hamdulillâhi rabbil ‘alamin.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 05/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57773 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Fathul-Bâri, 12/259.
[2]. HR Abu Dawud, no. 2760; Nasâ-i, no. 4747.
[3]. At-Targhîb, 2/635.
[4]. HR Thabrani dalam kitab Mu’jamush-Shaghîr, 1/340, no. 565. Syaikh al-Albani menyatakan shahîh li ghairihi dalam Shahîh at-Targhîb wat-Tarhîb, no. 2443.
[5]. Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, 2/16.

Dosa Lari Dari Medan Perang

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Berharap bertemu musuh merupakan hal terlarang bagi kaum Muslimin, oleh karena itu hendaklah mereka selalu memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar diselamatkan darinya. Namun jika kaum Muslimin ditakdirkan bertemu musuh, maka ia wajib bersabar dan tidak boleh lari dari medan perang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ

Wahai manusia, janganlah kamu mengharapkan bertemu musuh, tetapi mohonlah keselamatan kepada Allâh. Jika kamu bertemu musuh, maka bersabarlah dan ketahuilah bahwa sorga itu di bawah naungan pedang. [HR. Bukhari, no. 3024; Muslim, no. 1742]

Dan lari dari medan perang termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ z عَنْ النَّبِيِّ n قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh; sihir; membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [Hadits Shahih Riwayat al-Bukhâri, no: 3456; Muslim, no: 2669]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsamin rahimahullah berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memandangnya (yaitu lari dari medan perang) termasuk dosa-dosa yang membinasakan karena hal itu akan melemahkan kaum Muslimin dan semakin menguatkan orang-orang kafir. Orang-orang Mukmin melemah, karena sebagaimana telah diketahui bersama bahwa jika ada satu orang meninggalkan barisan (perang), hati mereka akan menjadi kecewa dan itu melemahkan mereka; Sedangkan kekuatan orang-orang kafir bertambah, karena orang-orang kafir akan mengatakan, ‘Ini adalah awal kekalahan mereka, ayo serang mereka!’, sehingga orang-orang kafir terus menyerang kaum Muslimin. Oleh karena itu lari dari medan perang merupakan dosa besar”. [Syarhul Kabâir lil Imam Ibni ‘Utsaimin, hlm. 122, penerbit: Darut Tauqifiyyah lit Turats, Kairo]

ANCAMAN BERAT
Karena begitu besar akibat yang akan ditimbulkan oleh sikap lari dari medan perang, maka Allâh Azza wa Jalla memberikan ancaman berat terhadap pelakunya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ ﴿١٥﴾ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allâh, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya [Al-Anfâl/8:15-16]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla mengancam dengan dua ancaman berat bagi orang yang lari dari medan perang tanpa alasan yang dibenarkan. Dua ancaman tersebut adalah:

1. Mendapatkan murka Allâh Azza wa Jalla
2. Tempatnya adalah neraka.

Msekipun perbuatan ini adalah perbuatan dosa besar dan pelakunya terancam akan dimasukkan ke neraka, namun bukan berarti pelakunya kafir dan akan kekal di neraka.

LARI DARI MEDAN PERANG YANG TIDAK TERMASUK DOSA
Dalam ayat di atas Allâh Azza wa Jalla mengecualikan bentuk lari dari medan perang yang tidak terkena ancaman, yaitu:

إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ

… kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain. [Al-Anfâl/8:16]

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsamin rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla mengecualikan dalam dua keadaan:

1. Berbelok untuk (siasat) perang, yaitu mempersiapkan diri untuk berperang. Seperti orang yang berbelok untuk membenahi keadaannya atau mempersiapkan senjata, termasuk berbelok ke tempat lain yang menjadi arah kedatangan serangan musuh. Ini tidak disebut berpaling, tetapi bersiap-siap.

2. Menggabungkan diri dengan pasukan lain. Seperti jika sekelompok pasukan Muslimin terkepung, dan kemungkinan akan bisa dihancurkan oleh musuh, maka sebagian tentara (yang sedang berperang ditempat lain) boleh mundur untuk (bergabung ke pasukan yang sedang terkepung tersebut untuk) menyelamatkan mereka. Ini diperbolehkan karena keadaan mendesak, dengan syarat tidak membahayakan tentara (yang sedang berperang ditempat lain itu). Jika hal itu akan membahayakan tentara (yang sedang berperang), dan banyak tentara yang mundur dan bergabung kepada sekelompok pasukan yang terkepung itu, sehingga melemahkan kekuatan tentara (yang sedang berperang ditempat lain tersebut) dan menyebabkan kekalahan di hadapan musuh, maka itu tidak boleh. Karena bahaya (yang mengancam tentara yang sedang berperang) itu sesuatu yang pasti, sedangkan (keberhasilan) usaha menyelamatkan pasukan yang terkepung itu tidak pasti, maka itu tidak boleh, karena tujuan (perang) adalah untuk memenangkan agama Allâh, sementara dalam perbuatan tersebut akan menghinakan agama Allâh. Kecuali jika jumlah (tentara) orang-orang kafir lebih dari dua kali lipat (tentara) Muslimin, waktu itu boleh lari dari peperangan berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

Sekarang Allâh telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allâh. Dan Allâh beserta orang-orang yang sabar. [Al-Anfâl/8:66]

Atau tentara kafir memiliki kekuatan yang tidak mungkin dilawan oleh kaum Muslimin, seperti pesawat-pesawat (tempur), sedangkan kaum Muslimin tidak memiliki roket untuk melawannya. Jika diketahui bahwa bertahan akan menyebabkan kehancuran dan kekalahan kaum Muslimin, maka mereka tidak boleh bertahan, karena hal itu berarti mereka membahayakan diri mereka sendiri.” [Syarhul Kabâir lil Imam Ibnu ‘Utsamin, hlm. 122-123, penerbit: Darut Tauqifiyyah lit Turats, Kairo]

Kesimpulannya, bahwa lari dari medan perang merupakan dosa-dosa yang membianasakan, kecuali dalam keaaan tertentu yang dibolehkan, wallahul Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 07/Tahun XVIII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57773 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]