Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Homosek dalam bahasa Arab disebut dengan liwâth, dinisbatkan kepada kaum
Nabi Luth Alaihissallam, karena mereka yang pertama kali melakukan
perbuatan tercela itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan
fâhisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di
dunia ini) sebelummu?”. [al-A’raf/7:80]
Perbuatan liwâth (homosek) adalah perbuatan yang dilakukan oleh
laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis) nya ke dubur laki-laki
lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth
Alaihissallam dahulu tinggal di kota Sadum.
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Nama kota kaum Nabi Luth adalah
Sadum. Dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji, Allâh Azza
wa Jalla telah menyebutkannya dalam kitab-Nya. Mereka menggauli
laki-laki pada duburnya, dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain
di majlis-majlis mereka”. [al-Kabâir, hlm. 55]
Padahal fithrah yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada manusia, agar
dzakar dipergunakan pada tempat persemaian, yaitu qubul wanita, setelah
adanya akad pernikahan yang sah. Tetapi orang-orang yang melakukan
liwâth, terbalik fithrahnya. Semua itu adalah tipu daya setan yang
membelenggu orang-orang yang menyimpang.
LARANGAN DI DALAM AL-QUR’AN
Sesungguhnya perbuatan liwâth merupakan dosa yang lebih keji daripada
zina. Sehingga Allâh Azza wa Jalla menyebutnya sebagai perbuatan keji,
dan pelakunya disebut sebagai orang yang melewati batas. Allâh Azza wa
Jalla berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ
بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿٨٠﴾ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ
الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ
مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan
faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di
dunia ini) sebelummu?”. “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu
ini adalah kaum yang melampaui batas”. [Al-A’raf/7: 80-81]
Akibat dari dosa besar ini dan juga keengganan mereka untuk berhenti
setelah mendapat peringatan, Allâh Azza wa Jalla hancur mereka dengan
penuh kehinaan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ الْمُرْسَلِينَ ﴿١٦٠﴾ إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ
لُوطٌ أَلَا تَتَّقُونَ ﴿١٦١﴾ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ ﴿١٦٢﴾
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ ﴿١٦٣﴾ وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ
أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٤﴾
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٥﴾ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ
لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
﴿١٦٦﴾ قَالُوا لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ يَا لُوطُ لَتَكُونَنَّ مِنَ
الْمُخْرَجِينَ ﴿١٦٧﴾ قَالَ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ ﴿١٦٨﴾
رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ ﴿١٦٩﴾ فَنَجَّيْنَاهُ
وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ ﴿١٧٠﴾ إِلَّا عَجُوزًا فِي الْغَابِرِينَ ﴿١٧١﴾
ثُمَّ دَمَّرْنَا الْآخَرِينَ ﴿١٧٢﴾ وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ
فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ
“Kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul, ketika saudara mereka Luth,
berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?” Sesungguhnya aku
adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka
bertakwalah kepada Allâh dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak
minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari
Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara
manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabbmu
untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” Mereka
menjawab: “Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar
kamu termasuk orang-orang yang diusir” Luth berkata: “Sesungguhnya aku
sangat benci kepada perbuatanmu.” (Luth berdoa): “Ya Rabbku
selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka
kerjakan.” Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali
seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang
tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka
dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa mereka yang
telah diberi peringatan itu”. [asy-Syu’arâ’/26:160-173]
Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirman,
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا
عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ﴿٨٢﴾مُسَوَّمَةً عِنْدَ
رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang
di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh
Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim”
[Hûd/11:82-83]
Firman Allâh Azza wa Jalla di atas “Dan siksaan itu tiadalah jauh dari
orang-orang yang zhalim”, yaitu siksaan itu tidak jauh dari orang-orang
zalim umat ini. Jika mereka telah melakukan perbuatan kaum Luth, siksaan
akan menimpa mereka ini, sebagaimana telah menimpa mereka itu”.
[al-Kabâ'ir, hlm. 55]
LARANGAN DI DALAM AS-SUNNAH
Banyak hadits-hadits yang menyinggung perbuatan homosek dan hukumannya. Di antaranya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ
كَمَهَ الْأَعْمَى عَنْ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَهُ
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ
عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ
لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Allâh melaknat orang yang menyembelih untuk selain
Allâh. Allâh melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah. Allâh
melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalannya. Allâh melaknat
orang yang mencaci bapaknya. Allâh melaknat orang yang menisbatkan diri
kepada bukan maulanya. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan
kaum Nabi Luth. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi
Luth. Allâh melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth.”
[HR. Ahmad; al-Hâkim, al-Baihaqi; dll. Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni
dalam Silsilah ash-Shahîhah, no. 3462]
IJMA’ LARANGAN
Karena larangan, ancaman dan hukuman terhadap perbuatan homosek
disebutkan dalam al-Qur’ân dan as-Sunnah, maka para Ulama sepakat
tentang keharamannya. Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Kaum
Muslimin telah sepakat bahwa liwâth termasuk dosa besar yang telah
diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla ” [al-Kabâir, hlm. 55]
Oleh karena itu barangsiapa menganggapnya halal, atau meridhai perbuatan
tersebut, padahal telah sampai keterangan kaharamannya, maka dia adalah
orang yang kafir. Jika dia sebelumnya beragama Islam, atau mengaku
Islam, maka dia murtad, keluar dari agama. Wallâhul Musta’ân.
HUKUMAN BAGI PELAKUNYA
Tentang hukuman bagi pelakunya di dunia, dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits:
عَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ
قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan
perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang
diperlakukan.” [HR. Ahmad; Abu Dawud; Tirmidzi; Ibnu Mâjah; dan
al-Baihaqi. Dishahîhkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahîh at Targhîb,
no. 2422]
KEWAJIBAN TAUBAT
Perbuatan liwâth termasuk dosa besar, dan di zaman ini telah menyebar ke
berbagai pelosok dunia. Bahkan sebagian negara kafir sudah melegalkan
perkawinan sejenis ini. Itu adalah tanda-tanda kehancuran. Oleh karena
itu setiap orang harus menjauhinya. Adapun orang-orang yang terlanjur
melakukannya harus segera bertaubat, menjaga pandangannya dan takut
kepada Rabbnya, sebelum ajal menjemputnya. Dia harus memohon ampun
kepada Allâh Azza wa Jalla dari dosanya yang telah lalu, dan memohon
penjagaan dari dosa yang akan datang. Semoga Allâh Azza wa Jalla selalu
menganugerahkan ampunan dan keselamatan di dalam agama, dunia, dan
akhirat. Sesungguhnya Allâh Maha Pengasih lagi Penyayang.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
0 komentar:
Post a Comment