Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan
dosa besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah melarang dengan firman-Nya:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. [al-Isrâ`/17:33].
Bukan sekedar dosa besar, bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq
(tanpa alasan yan dibenarkan syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang
bisa membinasakan, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ
وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!”
Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir,
membunuh jiwa yang Allâh haramkan kecuali dengan haq, memakan riba,
memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh
zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang
beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR al-Bukhâri, no. 2615, 6465;
Muslim, no. 89].
MEMEBUNUH ORANG KAFIR
Tidak semua orang kafir memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama
Islam mengajarkan sikap yang berbeda terhadap orang-orang kafir yang
memerangi kaum Muslimin dengan orang-orang kafir yang tidak memerangi.
Orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].
Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang
yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60:8].
Oleh karena itu, Islam melarang membunuh orang kafir yang tidak
memerangi kaum Muslimin, yaitu orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan
musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena
ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium
bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh
tahun. [HR al-Bukhâri, no. 2995].
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir
mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum
Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah,
atau jaminan keamanan dari seorang Muslim”[1].
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِى غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad bukan pada waktunya, Allâh haramkan surga atasnya.[2]
Dikatakan oleh Imam al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari kalimat
‘bukan pada waktunya’ adalah bukan pada waktunya yang dibolehkan untuk
membunuhnya, yaitu pada waktu tidak ada perjanjian.[3]
MEMBUNUH ORANG MUKMIN
Membunuh orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang
dibunuh dengan sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih
terlarang lagi dan dosanya lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
mengancam pelakunya dengan ancaman berat, sebagaimana firman-Nya :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا
فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا
عَظِيمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya
ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93]
Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu :
1. Disiksa di Jahannam
2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam
3. Allâh murka kepadanya
4. Allâh melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya
5. Allâh menyediakan adzab yang besar baginya.
Inilah lima ancaman berat bagi pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman
saja sudah cukup bagi orang yang berakal untuk bisa mencegahnya dari
membunuh.
Demikian juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai
ancaman terhadap orang yang membunuh orang Mukmin, antara lain:
عَنْ أَبِي بَكَرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ
وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهَمُ اللهُ
جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi
berkumpul membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumuskan
mereka semua di atas wajah mereka di dalam neraka”[4].
PEMBUNUHAN YANG HAQ
Larangan membunuh yang disebutkan dalam ayat dan hadits di atas tidak
menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ
التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi Lâ
Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, kecuali dengan satu
dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh) dengan (sebab
membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3)
orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah
(Muslimin)”. [HR Bukhari, no. 6484; dan Muslim, no. 1676].
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga
perkara ini disepakati di antara kaum Muslimin”[5]. Akan tetapi yang
perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan
pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak individu
atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.
SERING TERJADI PEMBUNUHAN TANDA HARI KIAMAT
Walaupun larangan membunuh orang dengan tanpa haq telah sangat nyata
dalam agama, akan tetapi pembunuhan antara manusia seolah tidak pernah
berhenti, apalagi mendekati hari kiamat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ
الزَّلَازِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ
الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ الْقَتْلُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيكُمْ الْمَالُ
فَيَفِيضَ
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga ilmu (agama) dicabut,
banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat (cepat), muncul fitnah-fitnah
(keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak terjadi harj, yaitu
pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai
melimpah”. [HR al-Bukhâri, no. 989].
Kita bisa menyaksikan pada zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak
terjadi, walaupun dengan sebab sepele. Maka setiap orang harus
berhati-hati, jangan sampai ia menjadi seorang pembunuh manusia dengan
tanpa haq. Wallâhul-Musta’an.
Dengan penjelasan ini, kita mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua
perkara yang akan membawa kebaikan dunia dan akhirat. Semoga Allâh
selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai.
Al-hamdulillâhi rabbil ‘alamin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 05/Tahun XVII/1435H/2014M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57773 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Fathul-Bâri, 12/259.
[2]. HR Abu Dawud, no. 2760; Nasâ-i, no. 4747.
[3]. At-Targhîb, 2/635.
[4]. HR Thabrani dalam kitab Mu’jamush-Shaghîr, 1/340, no. 565. Syaikh
al-Albani menyatakan shahîh li ghairihi dalam Shahîh at-Targhîb
wat-Tarhîb, no. 2443.
[5]. Jâmi’ul-‘Ulûm wal-Hikam, 2/16.
0 komentar:
Post a Comment