Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Shalat di Masjidil Haram pahalanya 100.000 kali dibandingkan shalat di
masjid lain selain Masjidin Nabawi dan Masjidil Aqsha. Kenapa wanita
saudi arabia tidak berduyun duyun selalu shalat di Masjidil Haram?
Bahkan wanita arabia lebih mengutamakan dalil, “Sebaik-baik shalat
seorang wanita adalah shalat di rumahnya.” Bagi jamaah haji wanita
pahala shalat di maktab apa juga 100.000 kali lipat, karena
masih shalat
di tanah haram. Shalat di masjid yang berada di tanah haram pahalanya
apa sama dengan shalat di Masjidil Haram?
Jawaban.
Semoga Allâh senantiasa menambah semangat anda dalam ketaatan.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhâri dan Muslim, satu shalat
di Masjidil Haram memang lebih utama dari seratus ribu shalat di masjid
lain, satu shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu shalat di
masjid lain, dan di Masjid al-Aqsha lebih utama dari lima ratus shalat
di masjid lain.
Namun bagi para wanita termasuk jamaah haji, shalat di rumah atau
penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi,
bahkan di Masjidil Haram. Dasarnya adalah hadits berikut ini:
عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا
جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ
أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ
مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ
صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ
فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ
صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي» ، قَالَ: فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي
أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ، فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ
حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Ummu Humaid Radhiyallahu anhuma –istri Abu Humaid as-Sa’idi
Radhiyallahu anhu - bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh, sungguh saya senang
shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku
sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu
daripada shalatmu di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik
bagimu daripada shalatmu di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di
kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di masjid
kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di
masjidku.” Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid di
bagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di
situ sampai bertemu Allâh. [HR. Ahmad no. 27.090, dihukumi hasan oleh
Ibnu Hajar rahimahullah]
Para jamaah haji wanita perlu meneladani Ummu Humaid Radhiyallahu anha
yang begitu menaati sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
selalu shalat di rumah. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin
baik bagi wanita. Jika seorang wanita dihadapkan pada pilihan shalat di
rumah (hotel) dan shalat di Masjidil Haram, lalu ia memilih shalat di
Masjidil Haram, ia akan mendapatkan pelipatan pahala lebih dari seratus
ribu. Namun jika ia memilih shalat di rumah (hotel), ia akan mendapatkan
pahala lebih besar lagi.
Pemahaman akan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti inilah
yang membuat masjid-masjid di Arab Saudi sepi dari jamaah wanita.
Kadang-kadang mereka rindu untuk datang ke masjid, dan para suami tidak
boleh melarang mereka untuk datang ke masjid. Namun perlu dijelaskan
kepada para isteri bahwa shalat di rumah lebih baik.
Adapun masjid-masjid di tanah haram Makkah selain Masjidil Haram,
sebagian besar Ulama berpendapat bahwa shalat di sana juga mendapatkan
pelipatgandaan sebanyak lebih dari seratus ribu kali, karena kata
Masjidil Haram dalam beberapa ayat al-Qur’ân bermakna lebih luas dari
sekedar Masjidil Haram yang kita kenal, dan mencakup tanah haram Makkah
semuanya. Namun tentu saja Masjidil Haram lebih afdhal, sebagaimana shaf
depan Masjidil haram juga lebih afdhal dari shaf belakang, meskipun
sama-sama mendapatkan pahala berlipat ganda.
Sebagian Ulama lagi berpendapat bahwa pelipatgandaan seratus ribu kali
hanya untuk Masjidil Haram saja. Pendapat kedua ini lebih kuat, karena
dalam sebagian riwayat hadits disebutkan bahwa yang mendapat
pelipatgandaan Masjid Ka'bah, yakni masjid yang memilik ka'bah.
صَلاَةٌ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ المَسَاجِدِ، إِلاَّ مَسْجِدَ الكَعْبَةِ
Satu kali shalat di dalamnya (Masjid Nabawi) lebih utama dari seribu
shalat di masjid-masjid lain, kecuali Masjid Ka'bah.” [HR. Muslim no.
1.396]
Sementara tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan pelipatgandaan
pahala sebanyak seratus ribu kali lebih di masjid-masjid lain di tanah
haram Makkah.
Wallahu A'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XVII/1435H/2014.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
0 komentar:
Post a Comment