Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin
PENCEGAH HAID
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:
1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta 'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin
PENCEGAH HAID
Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:
1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta 'ala:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

