Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi MA
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, calo berarti orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya berdasarkan upah. Calo bisa disamakan dengan makelar atau perantara. Dalam hal ini calo tiket dapat diartikan dengan perantara perusahaan pemberi jasa transportasi dan pengguna jasa.
Keberadaan calo sangat dibutuhkan oleh pihak produsen, pemilik barang atau jasa untuk memasarkan barang/jasa yang mereka miliki. Dan juga sangat dibutuhkan oleh para pembeli/pengguna jasa untuk memberikan informasi yang akurat sehingga pihak konsumen dapat menentukan pilihan mereka terhadap barang/jasa sesuai dengan keinginan dan anggaran mereka.
Karena kebutuhan pemilik barang/jasa dan konsumen akan jasa calo maka keberadaan calo sudah dikenal sejak lama dari masa Rasulullah dan qurun mufaddhalah, profesi calo dikenal dengan sebutan dallal atau simsaar.[1]
Pekerjaan mereka di saat itu adalah meneriakkan nama barang serta sepesifikasinya sehingga para pembeli berdatangan ke tempat tersebut untuk membeli barang yang mereka inginkan. Setelah selesai meneriakkan barang, mereka mendapatkan imbalan dari pemilik barang atas pekerjaan mereka. [2]
Atas dasar kebutuhan akan jasa calo dan karena hukum asal muamalat adalah mubah selama tidak terdapat larangan, maka profesi calo dibenarkan dalam Islam serta upah yang mereka dapatkan hukumnya halal. [3]
Kebolehan hukum calo telah dijelaskan oleh para ulama : Imam Bukhari (wafat 256H) berkata : “Bab : Upah calo. Ibnu Sirrin, Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Hasan Al-Bashri membolehkan upa calo … dan Ibnu Abas. “[4]
An-Nawawi (ulama mazhab Syafi’i wafat : 676H) berkata : “Upah calo dibayar oleh pemilik barang yang memintanya untuk menjualkan barangnya. [5]
An-Najdy (ulama mazhab Hanbali wafat : 1392H) berkata : Upah calo dibayar oleh pemilk barang, ini adalah kebiasaan yang berlaku di pasar. [6]
Namun realita di zaman modern di mana para calo tersebut jauh dari mengenal tuntutan syariat dalam menjalankan profesinya, sering kali mereka melakukan pelanggaran. Hal ini berdampak terhadap rusaknya citra para calo dan terciptalah citra bahwa calo identik dengan sikap pemaksaan serta penipuan, termasuk calo tiket di terminal, pelabuhan dan bandara.
Berikut ini beberapa pelanggaran yang kerap dipraktekkan oleh para calo tiket.
1.Pemaksaan terhadap calon penumpang agar membeli tiket
Sudah menjadi pemandangan umum di beberapa terminal bis antar kota pada musim liburan para calo perusahaan bis berkerumun mendekati orang yang membawa tas koper yang diperkirakan akan menggunakan salah satu jasa angkutan.
Mulai dari menanyakan tujuan perjalanan hingga terkadang menarik-narik barang bawaan calon penumpang dan memaksanya untuk menggunakan jasa angkutan mereka.
Bila ini yang terjadi, calon penumpang membeli tiket perusahaan angkutan tersebut dalam keadaan setengah terpaksa maka sesungguhnya akad jual-beli tiket tidak sah, karena ada unsur pemaksaan [7], serta upah yang didapatkan calo dari usahanya tersebut tidak halal.
Berdasarkan firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” [An-Nisaa : 29]
Maksud suka sama suka dalam ayat diatas tidak ada unsur pemaksaan dari salah satu pihak. Dan bila terdapat unsur pemaksaan, uang hasil imbalan barang dan jasa termasuk memakan harta orang lain dengan jalan yag batil.
2.Tidak jujur dalam memberikan informasi fasilitas jasa angkutan.
Selain setengah memaksa calon penumpang secara fisik, seringkali calo tidak jujur memberikan informasi kepada calon penumpang, seperti ; calo saat ditanya tentang jam keberangkatan ia menginformasikan bis akan berangkat sekarang, padahal ia tahu bahwa bis baru berangkat setelah dua jam kemudian.
Tindakan calo ini merupakan ghissy (penipuan) dalam akad dan hukumnya haram, bahkan sebagian ahli fiqh menempatkan ghissy dalam deretan dosa besar, dengan alasan termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. [8]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. : “Siapa yang melakukan ghissy (penipuan) dalam akad, tidaklah ia termasuk umatku” [HR Muslim]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda. :
فَإِنْ صَدَقَاوَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَافِي بَيْعِهِمَا وَإِ نْ كَذَبَا وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا وَيُمْحَقَا بَرَ كَةَ بَيْعِهِمَا
“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang/jasa niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang/jasa dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka” [HR Bukhari dan Muslim]
Ada juga calo tiket jenis lain, yaitu calo tiket kereta api dan pesawat terbang. Mereka membeli ticket sebanyak mungkin sebelum musim liburan. Pada saat jatuh temponya mereka berkeliaran di setasiun dan bandara untuk menjual ticket.
Pelanggaran kaidah muamalat yang sering dilanggar oleh calo jenis ini, diantaranya ;
a.Tindakan calo dengan memborong tiket angkutan umum termasuk bagian dari ihtikar.
Ihtikar adalah membeli sesuatu dengan tujuan menimbunnya, tindakan ini tentu menyebabkan harga menjadi naik dan pada saat itu penimbun menjualnya dengan harga sesukanya, karena pembeli dalam keadaan sangat membutuhkan barang tersebut ia terdesak untuk membelinya.
Ini yang dilakukan oleh calo tiket, ia membeli tiket sebanyak mungkin dengan berbagai cara, kemudian menjualnya lebih tinggi dari harga resmi yang dijual oleh perusahaan pemberi jasa. Karena pada puncak musim liburan tiket biasanya langka dan orang-orang sangat butuh untuk bepergian, kesempatan ini dimanfaatkan oleh calo.
Ihtikar diharamkan Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ احتَكَرَ فَهُوَخَا طِىءٌ
“Orang yang membeli barang dengan tujuan menimbunnya adalah orang yang berdosa” [HR Muslim]
b.Harga tiket yang ditawarkan sangat tinggi
Biasanya calo ini menawarkan harga tiket jauh di atas harga resmi yang dijual oleh perusahaan. Karena pada saat itu tiket sudah habis, maka calon penummpang bersedia membelinya, sekalipun mereka tahu bahwa mereka tertipu.
Sebetulnya, Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100% atau bahkan lebih.
Seperti dalam kasus yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam memberikan uang 1 dinar kepada Urwah agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Maka ia mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar. Ia menawarnya dan mendapatkan 2 ekor kambing. Dalam perjalanan menuju Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seseorang yang menawar seekor kambing seharga 1 dinar maka iapun menjualnnya, lalu memberikan kepada Nabi 1 dinar ditambah 1 ekor kambing
Akan tetapi bila laba yang tinggi disebabkan karena ihtikar yag diakukan oleh pedagang maka laba yang didapatkannya tidak halal. [9]
Oleh karena itu berbeda kasusnya jika seseorang membeli tiket kereta api, kemudian ia berhalangan untuk berangkat dan menjual tiketnya dengan harga melebihi harga resmi, halalnya baginya mendapatkan laba tersebut, karena kenaikan harga bukan hasil ihtikar.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya calo hukumnya halal bila ia tidak melakukan larangan-larangan, seperti ; memaksa pembeli, tidak jujur memberikan informasi, ihtikar dan menarik laba yang tinggi.
Karena jasa calo berkaitan dengan hajat orang banyak sudah selayaknya pihak berwenang dalam hal ini dinas perhubungan untuk menertibkan mereka, sebagaimana dahulu dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memeriksa secara langsung onggokan gandum seorang pedagang di pasar Madinah yang ternyata bagian bawahnya tidak layak jual.
Dan bila menemukan kasus ihtkar calo tiket, hendaklah pihak berwenang memaksa mereka menjualnya dengan harga normal agar tidak mendatangkan mudharat bagi khalayak ramai. [10]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “ Terkadang kenaikan harga barang disebabkan oleh tindakan penimbunan barang oleh para pedagang …. Pada saat itu pihak berwenang wajib mematok harga dan memaksa para penimbun menjual barangnya dengan harga normal ditambah laba yang masuk akal …. Agar mereka tidak dianiaya dan orang banyakpun tidak teraniaya” [11]
Wallahu a’lam
Riyadh, 28 Rajab 1432H
[Disalin dari Majalah Pengusaha Muslim, Edisi 19 Volume 2/Agustus 2011. Alamat Redaksi Gang Timor Timur D-9 Jalan Kaliurang Km 6.5 Yogyakarta, Telp Kantor 0274 8378008, Redaksi 0815 0448 6585. Penerbit Yayasan Bia Pengusaha Muslim Jakarta]
_______
Footnote
[1]. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, jilid X, hal.151-152
[2]. DR Abdurrahman Al Athram, Al Wisathah At Tijariyah, hal.51
[3]. DR Mubarak Al Sulaiman, Ahkamutta’amul fil Aswaq Al Maliyyah Al Mu’ashirah, jilid 1, hal.38
[4]. Shahih Bukhari, jilid III, hal.92
[5]. Raudha At Thalibin, jild IX, hal.69
[6]. Hasyiyah Ar Raudhul Murbi, jilid IV, hal.484
[7]. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, jilid IX, hal.101
[8]. DR Abdullah As Sulamy, Al Ghissy wa Atsaruhu fil uqud, jilif I, hal.484
[9]. DR Abdullah Al Muslih, Malayasa’u at Tajir jahluh, hl.67
[10]. Dr. Fahd Al Hamud, Rtaj al Muamalat, hal. 171
[11]. Hasyiyah Ar Raudhul Murbi. Hal. 318
Showing posts with label FIQIH : Bisnis & Riba. Show all posts
Showing posts with label FIQIH : Bisnis & Riba. Show all posts
Praktik Riba Merajalela
Oleh
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA
PENDAHULUAN
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Ta’ala. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarga, dan sahabatnya. Amin
Kehidupan umat manusia terus berjalan dinamis sesuai dengan perjalanan waktu dan kemajuan teknologi. Kondisi ini tentu mempengaruhi gaya hidup umat manusia dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal bermaksiat. Karena itu, sudah sepantasnya bila anda mengenali kondisi dan fenomena yang terjadi disekitar anda. Dengan demikian, anda dapat mengambil yang positif dan menghidari yang buruk serta tidak terperangkap oleh bujuk rayu para penjajanya.
Di antara bentuk kemaksiatan yang mengalami modernisasi pola dan aplikasinya ialah praktik riba. Biang kehancuran ekonomi umat ini telah dimodifikasi sedemikian rupa, sampai-sampai diyakini sebgai “pilar utama” perekonomian umat manusia. System riba yang bertumpu pada pertumbuhan mata uang tanpa dibarengi dengan perputaran barang dan jasa, di zaman sekarang diimani dan ditetapkan di seluruh penjuru dunia. Sebab itu, wajar bila ekonomi dunia saat ini rapuh namun kejam. Yang kuat memakan yang lemah sehingga yang lemah semakin bertambah lemah.
Untuk menumbuhkan kewaspadaan terhadap ancaman riba, melalui tulisan ini kami berupaya utuk mengupas beberapa praktik riba yang telah merajalela dan mengalami modernisasi. Harapan kami, anda semakin waspada dan tidak terperdaya dengan sebutan dan berbagai propaganda manisnya.
PRAKTIK PERTAMA : KREDIT SEGITIGA
Praktik riba berupa piutang yang mendatangkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk jual beli walaupun sejatinya jual beli yang terjadi hanyalah kamuflase belaka. Di antara bentuk kamuflase riba dalam bentuk jual beli ialah dalam bentuk perkreditan yang melibatkan tiga pihak : pemilik barang, pembeli dan pihak pembiayaan.
Pihak pertama sebagai pemilik barang mengesankan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tunai. Selanjutnya pembeli menjualnya kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual lebih tinggi dari harga jual pertama.
Sekilas ini adalah jual beli biasa, namun sejatinya tidak demikian. Sebagai buktinya :
• Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama.
• Bahkan barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
• Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacat barang, penjual kedua tidak bertanggung jawab, namun penjual pertamalah yang bertanggung jawab.
• Sering kali pembeli kedua telah membayarkan uang muka (DP) kepada penjual pertama
Indikator-indikator tersebut membuktikan bahwa sejatinya pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Selanjutnya dari piutangnya ini, ia mendapatkan keuntungan.
Jauh-jauh hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang praktik semacam ini, sebagaimana disebutkan pada hadits berikut.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
“Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya’. “Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim no. 3913]
Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma menjelaskan alasan dari larangan ini kepada muridnya, yaitu Thawus. Beliau menjelaskan bahwa menjual barang yang belum diserahkan secara penuh adalah celah terjadinya praktik riba.
قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأ
Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, “Mengapa demikian?” Beliau (Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma) menjawab. “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah mejual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (hanya kedok belaka)”. [Riwayat Bukhari hadits no. 2025 dan Muslim hadits no. 3913]
PRAKTIK KEDUA : PERGADAIAN
Di antara bentuk riba yang merajalela di masyarakat ialah riba pegadaian. Telah menjadi budaya di berbagai daerah, pihak kreditur memanfaatkan barang gadai yang diserahkan kepadanya. Bila gadai berupa ladang, maka kreditur mengelola ladang tersebut dan mengambil hasilnya. Dan bila gadai berupa kendaraan, maka kreditur sepenuhnya memanfaatkan kendaraan tersebut. Praktik semacam ini tidak diragukan sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini sebagai bentuk riba karena dengan pemanfaatan ini kreditur mendapatkan keuntungan dari piutangnya.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba” [1]
Ketentuan hukum gadai ini selaras dengan penegasan Sa’id bin Musayyib rahimahullah bahwa :
لاَ يَغلِقُ الرَّهْنُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِى رَهَنَهُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggug jawabnya pula kerugiannya” [Riwayat Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm : 3/170]
PRAKTEK KETIGA : MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG
Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nomnal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.
Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak boleh ada pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari Allah Ta’ala semata.
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤ مِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِىعَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya Allah memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya Allah menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028]
Praktik semacam ini muncul karena doktrin riba telah merasuki jiwa masyarakat. Praktik riba senantiasa memandang suram masa depan, sehinga doktrin inflasi dianggap sebagai suatu kepastian yang tidak mungkin berubah. Padahal faktanya tidak selalu demikian, karena anda pasti mengetahui bahwa betapa banyak barang yang dahulu memiliki nilai jual dan kini tidak lagi laku dijual.
PRAKTEK KEEMPAT : TUKAR TAMBAH EMAS
Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan banar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.
اسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرِجُنَيْبٍ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) فَقَالَ :لاَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((فَلاَ تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جُنَيْبًا)) وَفِي رِوَايَةٍ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((أَوَّهْ عَيْنَ الرِّبَا، لاَ تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada suatu saat pegawai tersebut datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh demi Allah, kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut”
“Dan pada riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]
PRAKTIK KELIMA : JUAL BELI EMAS ONLINE
Kemajuan dunia iformatika telah merambah ke segala lini kehidupan manusia, tanpa terkecuali sektor perniagaan. Dengan bantuan teknologi informasi yang begitu canggih, perniagaan semakin mudah dan berkembang pesat. Akibatnya, anda sebagai pengusaha tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menemui kolega anda atau lainnya. Semuanya bisa anda lakukan melalui jaringan internet, baik berjumpa dengan kolega, atau meninjau barang atau kegiatan lainnya. Kemajuan ini tentu merupakan kenikmatan yang sepantasnya anda syukuri dan manfaatkan sebaik mungkin, demi terwujudnya kemaslahatan sebesar mungkin untuk anda
Walau demikian halnya, anda tetap saja harus mengindahkan batas-batas syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam perbuatan haram. Diantara batasan syari’at yang harus anda indahkan dalam perniagaan ialah ketentuan tunai dalam jual beli emas dan perak. Bila anda membeli atau menjual emas, maka harus terjadi serah terima barang dan uang langsung. Eksekusi serah terima barang dan uang ini benar-benar harus dilakukan pada fisik barang, dan bukan hanya surat-menyuratnya. Penjual menyerahkan fisik emas yang ia jual, dan pembeli menyerahkan uang tunai, tanpa ada yang tertunda atau terhutang sedikitpun dari keduanya.
Dengan demikian, jual beli emas online yang banyak dilakukan oleh pedagang saat ini nyata-nyata bertentangan dengan hadits berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]
PRAKTIK KEENAM : KARTU KREDIT
Yaitu suatu kartu yang dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi ritel[2] dengan system kredit. Dengan kartu ini pengguna mendapatkan pinjaman uang yang dibayarkan kepada penjual barang atau jasa dari pihak penerbit kartu kredit. Sebagai konsekwensinya, pengguna kartu kredit harus membayar tagihan dalam tempo waktu yang ditentukan, dan bila telat maka ia dikenai penalty atau denda.
Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini adalah riba karena penggunaan kartu kredit berarti berhutang, sehingga penalty yang dibebankan atas setiap keterlambatan adalah riba.
Mungkin anda berkata, “Bukankah denda hanya dikenakan bila terjadi keterlambatan? Dengan demikian, bila saya tidak telat maka saya tidak berdosa karena tidak membayar riba atau bunga”.
Saudaraku ! Walaupun pada kenyataannya anda tidak pernah telat –sehingga tidak pernah tekena penalty- anda telah menyetujui persyaratan haram ini. Persetujuan atas persyaratan haram ini sudah termasuk perbuatan dosa yang tidak sepantasnya anda meremehkan.
Sebagai solusinya, anda dapat menggunakan kartu debet, sehingga anda tidak behutang kepada penyedia kartu. Yang terjadi pada penggunaan kartu debet sejatinya adalah sewa menyewa jasa transfer atas setiap tagihan anda. Karena setiap anda menggunakan kartu anda, pihak penerbit kartu langsung memotongkan jumlah tagihan dari tabungan anda.
PRKATIK KETUJUH : SUKUK
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula :
• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.
Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa :
Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar.
Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan[4]
Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar.
Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli ‘inah ini dicela pada hadits berikut.
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ
“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi (peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat hingga kalian kembali kepada agama kalian” [5]
Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan.
PENUTUP
Apa yang dipaparkan di sini hanyalah sebagian dari praktik-praktik riba yang banyak beredar di masyarakat. Masih banyak lagi praktik-praktik riba yang belum saya kemukakan di sini. Semoga apa yang dikemukakan disini dapat menjadi contoh bagi anda sehingga anda semakin waspada terhadap berbagai perangkap riba. Pada akhirnya, saran dan kritik dari anda sangat saya nantikan, semoga Allah Ta’ala senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat dan memudahkan amal shalih bagi kita semua. Wallahu Ta’ala A’lam bish-shawab.
[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 2, Tahun ke-II/Syawal 1432 (Sept-Okt 2011. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Baca al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi : 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah : 4/211 dan 213, Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah : 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumti : 108-109, dan lain-lain
[2]. Ritel atau retail/retail ialah usaha bersama dalam bidang perniagaan dalam jumlah kecil kepada pengguna akhir (lihat Kamus Bahasa Indonesia – BSE http://bse.kemdiknas.go.id/)
[3]. Emiten badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan (lihat KBBI Daring – http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/ di akses pada 12 Juli 2011)
[4]. Disarikan dari http://www.managementfile.com/coulum.php?sub=bondsmutual&id=1278&page=bondsmutual&awal=20
[5]. Riwayat Ahmad : 2/42, Abu Dawud hadits no. 3464, dan dinyatakan shahih oleh al-Albani, dalam Silsilah al-Hadits ash-Shahihah hadits no. 11
Dana Talangan Haji
Oleh
Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA
Setiap Muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziarah ke Baitullahil ‘atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ke-5. Ini merupakan bukti kebenaran firman Allah :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ
Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat yang didatangi. [Al-Baqarah/2: 125]
Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum Muslimin ; ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik haji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan haji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN NO:29/DSN_MUI/VI/2002 tentang pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah.
Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para Ulama yang lain mengenai produk ini.
Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran haji orang yang mendapatkan dana produk ini.
Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ آللَّهَ تَعَاَلَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik. [HR. Muslim]
Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fikih tentang produk ini.
Bentuk Dana Akad Talangan Haji.
Seseorang yang ingin mendaftar haji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk haji dengan membuka rekening tabungan haji, serta membayar saldo minimal Rp 500 ribu. Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20 juta. Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 18 juta. [1]
Andai pendaftar memilih talangan Rp 18 juta berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2 juta. Dan 18 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke lembaga keuangan syari’at (selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18 juta akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,5 juta. Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak 19,5 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan sebesar Rp 15 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 5 juta tunai, sementara Rp 15.000.000,- akan ditalangi oleh LKS. Utang pendaftar yang berjumlah Rp 15.000.000,- akan dibayarkan ke LKS secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1,3 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 16,3 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada LKS maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
Andai pendaftar memilih talangan Rp 10 juta berarti ia mengeluarkan dana pribadinya sebesar Rp 10 juta tunai. Dan 10 juta akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan syariah. Utang pendaftar in i ke LKS sebanyak Rp 10 juta akan dibayar secara angsuran selama 1 tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1 juta. Sehingga yang harus dibayarnya ke LKS sebanyak Rp 11 juta. Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.
TINJAUAN FIKIH
Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan haji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana haji dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad yang kedua adalah ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qardh dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ
Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dan akad jual beli. [HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah]
Dan akad ijarah termasuk akad jual-beli yaitu jual-beli jasa.
Dengan demikian, produk dana talangan haji ini bertentangan dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijarah ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fikih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.
Jika dilihat dari persentase besarnya biaya adminstrasi ini, yaitu sekitar 10 % dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh bank konvensional.
HIMBAUAN
1. Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.
2. Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap bank syariah.
3. Untuk masyarakat yang mendaftar haji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20 juta agar bisa mendapatkan kepastian seat (nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan bank.
Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman Allah :
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. [ Al-Baqarah/2:275].
Dan hendaklah ia berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima ibadah haji umat Islam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, “analisis Manajemen pembiayaan dana talangan haji pada PT. Bank syariah Mandiri cabang Malang.”
Hukum Syariat Tentang Mata Uang Kertas
Keputusan ke-enam al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami pada daurahnya yang kelima di kota Makkah Mukarramah dari tanggal 8 sampai 16 Rabi’ul awal 1402 H.
Segala puji bagi Allâh saja dan semoga shalwat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi terakhir yang tidak ada nabi setelahnya Sayyid kita dan Nabi kita Muhammad dan keluarganya serta sahabatnya.
Amma Ba’du:
Sungguh Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami telah meneliti sebuah riset yang diajukan terkait masalah mata uang kertas dan hukum-hukum syar’i nya. Setelah didikusikan diantara anggota majlis maka diputuskan hal-hal sebagai berikut :
Pertama : Berpijak pada :
• Bahan awal alat pembayaran (an-naqd) adalah emas dan perak
• Illat (sebab hukum-pent) berlakunya hukum riba pada emas dan perah adalah tsamaniyah (standar alat pembayaran) menurut pendapat yang paling shahih di kalangan para pakar ilmu fikih
• Kriteria tsamaniyah ini menurut fuqaha tidak hanya terbatas pada emas dan perak sekalipun asalnya materi adalah emas dan perak
• Mata uang kertas telah menjadi sebuah alat pembayaran yang memiliki harga dan berperan layaknya emas dan perak dalam penggunaannya. Uang kertas telah menjadi standar ukuran nilai barang-barang di zaman ini, karena penggunaan emas dan perak (sebagai alat tukar) tidak lagi nampak dalam intraksi dan jiwa masyarakat merasa tenang dengan menganggapnya sebagai alat tukar (Tamawwul) dan menyimpannya. Penunaian pembayaran yang sah terwujud dengannya dalam skala umum. Sekalipun nilainya bukan pada dzatnya, akan tetapi karena faktor luar, yaitu terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadapnya sebagai sarana pembayaran dan pertukaran. Inilah titik pertimbangan kuat bagi sisi tsamaniyah padanya
• Kesimpulan tentang illat berlakunya hukum riba pada emas dan perak adalah tsamaniyah dan illat ini juga terwujud pada uang kertas.
Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas seluruhnya, Majlis al-Mujamma’ al-Fiqhi al-Islami menetapkan bahwa mata uang kertas merupakan alat pembayaran yang berdiri sendiri dan mengambil hukum emas dan perak, sehingga zakat menjadi wajib padanya dan dua jenis riba, fadhl dan nasa'i berlaku pada uang kertas ini, sebagaimana hal itu berlaku pada mata uang emas dan perak secara sempurna dengan mempertimbangkan kriteria tsamaniyah pada mata uang kertas, sehingga ia diqiyaskan kepada emas dan perak. Dengan demikian mata uang kertas mengambil hukum-hukum uang emas dna perak (Nuquud) dalam segala konsekwensi yang telah ditetapkan syariat.
Kedua : Uang kertas dianggap sebagai alat bayar independen sebagaimana fungsi emas, perak dan benda-benda berharga lainnya. Demikian juga uang kertas diklasifikasikan sebagai jenis-jenis yang berbeda-beda dan beraneka-ragam sesuai dengan pihak penerbitnya di negara-negara yang berbeda-beda pula. Artinya uang kertas Saudi Arabiah adalah satu jenis dan uang kertas Amerika adalah satu jenis. Begitulah setiap uang kertas adalah satu jenis independen secara dzatnya. Dengan demikian hukum riba dengan kedua macamnya riba fadhl dan riba nasi`ah berlaku padanya, sebagaimana kedua riba ini berlaku pada emas dan perak serta barang berharga lainnya.
Semua ini berkonsekuensi sebagai berikut:
1. Tidak boleh menjual mata uang sebagian dengan sebagian yang lain atau dengan mata uang yang berbeda dari jenis-jenis alat pembayaran lainnya berupa emas atau perak atau selain keduanya secara nasi`ah (tunda) secara mutlak, tidak boleh misalnya menjual sepuluh riyal Saudi dengan mata uang lain dengan selisih harga secara tunda tanpa serah terima secara kontan.
2. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenisnya sendiri di mana salah satunya lebih banyak dari yang lain, baik hal itu dilakukan secara kontan maupun tunda. Tidak boleh –sebagai contoh- menjual sepuluh riyal Saudi kertas dengan sebelas riyal Saudi kertas secara kontan maupun tunda.
3. Boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis lain yang berbeda bila hal itu dilakukan secara kontan. Diperbolehkan menjual Lira Suriah atau Lebanon dengan riyal Saudi, baik berupa uang kertas atau perak dalam jumlah yang sama atau lebih murah atau lebih tinggi. Juga diperbolehkan menjual dolar Amerika dengan tiga riyal Saudi atau lebih rendah dari itu atau lebih tinggi bila hal itu terjadi secara kontan. Seperti ini juga pembolehan menjual riyal Saudi perak dengan tiga riyal Saudi kertas atau kurang atau lebih tingi dari itu, bila hal itu dilakukan secara kontan. Karena dalam kasus ini dianggap menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang lain, sekedar kesamaan nama tidak berpengaruh karena hakikat keduanya tidak sama.
Ketiga : Kewajiban zakat pada uang kertas bila nilainya sudah mencapai nishab terendah dari nishab emas atau perak atau nishabnya terwujud dengan menggabungkannya dengan harta berharga lainnya dan harga barang yang disiapkan untuk diperdagangkan.
Keempat : Boleh menjadikan mata uang kertas sebagai modal dalam jual beli salam dan serikat kerja sama.
Wallahu a’lam dan taufik hanya dari-Nya. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Keputusan ini ditanda tangani oleh :
Abdullah bin Humaid sebagai ketua Majlis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami (izin karena sakit).
Muhammad Ali al-harakaan sebagai Wakil ketua majlis.
Abdulaziz bin Abdillah bin Bâz sebagai Anggota
Muhammad Mahmûd ash-Shawaf
Shâlih bin Utsaimin
Muhamad bin Abdillah as-Sabîl
Mabrûk al-‘Awaadi
Mushthafa Ahmad Zarqâ
Abdulqadus al-Hâsyimi (Tidak bisa Hadir)
Muhammad asy-Syaazalian-Naifar
Muhammad Rasyidi
Abulhasan Ali al-Hasani an-Nadwi (tidak bisa hadir)
Abu Bakar Mahmûd Juumi
Husnayain Muhammad Makhlûf
Muhammad Rasyid Qubbani
Muhammad Syeit Khaththâb
Muhmmad Sâlim ‘Adud
Muhammad Abdurrahin al-Khhalid.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XV/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Uang Pensiun, Halal Ataukah Haram?
Oleh
Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan,MA
Untuk menjawab masalah yang cukup penting ini, kita perlu memiliki gambaran yang jelas apa itu pensiun? Apakah hakikat dari uang pensiunan? Bagaimana seseorang bisa mendapatkannya? Dan bagaimana sebenarnya pengelolaan uang pensiun tadi?
Untuk itu, berikut ini penulis kutipkan beberapa hal dari brosur resmi yang diedarkan oleh Biro Dana Pensiun[1] dan dari sumber-sumber terkait lainnya sebagaimana berikut ini.
Ketika kita pada usia produktif dan bekerja, kita memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi yang bekerja pada sebuah pemberi kerja (perusahaan, lembaga pendidikan, dan lain-lain) umumnya menerima penghasilan secara rutin setiap bulan. Ketika kita mencapai usia pensiun, sebagian dari kita masih menerima penghasilan secara rutin dari pemberi kerja, yaitu berupa uang pensiun. Adapun Program Pensiun adalah suaru program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Definisi dana pensiun menurut UU No. 11/1992: Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu, peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri, melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola dana pensiun. Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga, yaitu Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, yakni seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetor iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas[2] sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pensiun adalah keadaan saat seseorang tidak lagi aktif bekerja sebagai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan. Pun begitu, tidak hanya karyawan atau pegawai yang bisa mendapatkan uang pensiun, namun semua orang bisa mendapatkannya dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana? Yaitu dengan mengikuti program dana pensiun. Bila ia seorang pegawai/karyawan, maka ia punya dua pilihan, yaitu mengikuti DPPK atau mengikuti DPLK. Sedangkan bila ia bukan pegawai/karyawan, maka hanya ada satu cara untuk mendapatkan dana pensiun, yaitu mengikuti DPLK.
Adapun program pensiun yang tersedia di Indonesia –sejauh penelitian kami- hanya ada dua.
Bagi yang mengikuti DPPK, biasanya dana pensiun dipotongkan dari gaji bulanan. Lalu dikelola oleh lembaga tertentu. Yang menjadi masalah ialah cara pengelolaan dana tersebut? Apakah diinvestasikan untuk proyek-proyek halal, atau untuk proyek yang tidak jelas, atau justru untuk yang haram, seperti didepositokan di bank dan diserahkan kembali beserta bunganya (baca: riba)?
Bila tidak ada kejelasan dalam hal ini, maka si karyawan/pegawai hanya berhak mendapatkan tak lebih dari total potongan gajinya selama ia bekerja di perusahaan tersebut. Adapun selebihnya adalah harta yang tidak jelas statusnya. Misalnya: A bekerja di perusahaan B selama 25 tahun, dengan gaji perbulan Rp 1,5 juta, dipotong Rp 100 ribu sebagai dana pensiun. Dengan begitu, selama 25 tahun –jika tidak ada perubahan- maka A telah membayar dana pensiun sebesar Rp 30 juta. Jadi, ia hanya berhak menerima dana pensiun total tidak lebih dari Rp. 30 juta, baik diberikan secara berangsur maupun sekaligus.
Alasannya, potongan gaji yang selama ini ia berikan kepada pengelola dan pensiun –yang tidak jelas cara pengelolaannya- identik dengan meminjamkan uang kepada si pengelola (qardh). Uang pensiunan yang dikembalikan ke si pegawai statusnya adalah badal (pengganti) yang senilai dari potongan gaji yang dahulu ia bayarkan, dan bukan benda yang sama. Ia tidak sama dengan wadi’ah (menitipkan barang tertentu) yang kemudian barang itu dikembalikan lagi dan tidak diganti dengan barang lain yang sejenis. Oleh karena itu, berlakukah hukum qardh dalam uang pensiunan yang asalnya dari potongan gaji ini.
Pengelolaan dana pensiun juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk mudharabah, karena dalam mudharabah, pemodal memiliki hak penuh terhadap seluruh modalnya. Ia bisa meminta kembali modalnya selama belum digunakan. Dan ia harus siap kehilangan sebagian modal atau seluruhnya bila mudharabah tersebut ternyata merugi, sebagaimana ia juga berpotensi mendapat keuntungan yang besar bila mudharabah tersebut mendatangkan keuntungan. Artinya, dalam mudharabah tidak ada jaminan modal kembali, namun kepemilikan modal tetap utuh di tangan pemodal. Sedangkan dalam pengelolaan dana pensiun, dana yang disetorkan otomatis keluar dari kepemilikan si penyetor. Ia tidak bisa diminta kembali atau dicairkan kecuali setelah yang bersangkutan (penyetor) dianggap pensiun, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku. Akan tetapi, di sisi lain, uang yang disetorkan sifatnya terjamin (tidak akan hilang). Jadi, ia mirip dengna meminjamkan uang secara berangsur namun kontinyu kepada seseorang, untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang senilai setelah jangka waktu tertentu, baik secara berangsur maupun sekaligus. Inilah yang dalam istilah fiqih dikenal dengan nama qardh.
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Setiap qardh (pinjaman uang) yang menarik manfaat tertentu, maka manfaat tersebut tergolong riba.
Jadi, bila si pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah karyawan atau peserta DPPK) mendapatkan manfaat –apapun bentuknya, baik jasa maupun benda- dari potongan gaji yang dibayarkannya, maka manfaat tersebut adalah riba. Intinya, ia hanya berhak mendapat uang pensiunan senilai dengan total potongan gaji yang dibayarkannya, tak lebih dari itu. Manfaat apa pun yang ia dapatkan selain ituk, statusnya adalah riba.
Kecuali bila tambahan yang diberikan oleh si pengelola sifatnya murni sebagai hadiah yang sukarela, maka tidak mengapa. Akan tetapi, adakah pengelola yang seperti itu hari ini? Ini bila cara pengelolaan uang tersebut tidak jelas. Namun bila ia jelas-jelas didepositokan atau ditabung di bank oleh si pengelola, atau diinvestasikan pada proyek-proyek yang tidak syar’i, maka jelaslah keuntungan yang didapat termasuk riba sekaligus harta haram.
Adapun bila dana pensiun tadi diinvestasikan pada proyek-proyek yang mubah/syar’i, lalu sebagian dari keuntungannya diberikan kepada si peserta dana pensiun setelah ia pensiun, maka dalam hal ini harus berlaku aturan mudharabah. Artinya, dana tersebut tidak boleh dijamin pasti kembali, namun harus ada resiko yang ditanggung oleh si pemodal (yang dalam hal ini adalah karyawan yang dipotong gajinya). Ia harus siap merugi (berkurang modalnya) atau bahkan kehilangan modal, sebagaimana ia berpotensi mendapat keuntungan pula dari modalnya. Dan kepemilikan modal tetap berada di tangannya secara penuh. Masalahnya, adakah aturan-aturan seperti ini berlaku dalam pengelolaan dana pensiun? Agaknya tidak demikian, sehingga kesimpulannya, bahwa dana pensiun tersebut harus disikapi sebagai qardh, bukan sebagai mudharabah.
Menurut Bapepam, sumber dana pensiun berasal dari kekayaan dan investasi. Kekayaan itu sendiri terdiri dari iuran normal (sumber utama kekayaan dana pensiun) dan iuran tambahan.
Iuran normal ada dua jenis. Pertama, Iuran Normal Pemberi Kerja, yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris. Kedua, Iuran Normal Peserta, yang dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Kedua macam iruan ini berlaku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dalam PPIP, besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh kumulasi dari seluruh iuran pensiun ditambah dengan hasil investasinya. Iuran pensiun bulanan bisa berasal hanya dari perusahaan saja, atau perusahaan dengan karyawan, dengan besaran tertentu.
Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besarnya iuran pensiun, khususnya iuran perusahaan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan aktuaria, yang dilakukan secara berkala minimal sekali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu dilakukan perubahan peraturan yang berdampak pada kewajiban pendanaan. Iuran perusahaan dibagi menjadi iuran normal dan iuran tambahan. Yang dimaksud dengan iuran normal, adalah iuran yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaris secara berkala. Sedangkan iuran tambahan, adalah iuran yang menjadi beban perusahaan bilamana terjadi perubahan peraturan yang berdampak pada pendanaan. Bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya sudah ditetapkan dengan prosentase tertentu, sedangkan iuran perusahaan bisa berubah-ubah, tergantung pada hasil dari perhitungan aktuaria; sebagaimana telah disinggung tadi, kekayaan Dana Pensiun berasal dari iuran pensiun dan hasil investasinya. Sedangkan investasinya terbatas pada bentuk-bentuk tertentu, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK. 06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut:
1. Deposito Berjangka pada Bank.
2. Deposito on call pada Bank.
3. Sertifikat Deposito pada Bank.
4. Saham yang tercatat di Bursa Efek.
5. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek.
6. Penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
7. Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
8. Tanah di Indonesia.
9. Bangunan di Indonesia.
10. Tanah dan bangunan di Indonesia.
11. Unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
12. Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
13. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Enam bentuk investasi (yang bergaris bawah) di antaranya jelas-jelas haram, karena terkait langsung dengan sistem ribawi. Adapun lima bentuk lainnya (diberi tanda tanya), tergolong syubhat (tidak jelas). Dari sini, jelaslah bahwa dana pensiun yang diterima oleh pegawai/karyawan (baik yang bulanan maupun yang sekaligus) adalah campuran antara harta halal dengan harta haram/syubhat. Harta halal adalah yang berasal dari gabungan antara iuran peserta dengan iuran pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan harta syubhatnya berasal dari investasi yang mencampuradukkan antara yang halal dengan yang haram; dan harta haram lebih berpotensi karena bentuk investasi haramnya lebih banyak.
Adapun bagi mereka yang mengikuti DPLK, yang menurut undang-undang di Indonesia harus melibatkan pihak kedua (bank), maka statusnya jelas haram. Karena semua bentuk asuransi komersial identik dengan qimar (judi). Sebagaimana difatwakan oleh Majma’ al Fiqh al-Islami.[3]
Jadi, jelaslah bahwa mengikuti DPLK yang pasti melibatkan lembaga asuransi [4], merupakan sesuatu yang diharamkan. Adapun status uang pensiun yang diterima, maka sama seperti yang sebelumnya. Yaitu ia hanya berhak mendapatkan dalam jumlah total yang sama besar dengan premi-premi yang telah dibayarkannya. Ini bagi yang terlanjur mengikuti DPLK, adapun yang belum terlanjur, maka secara syar’i ia tidak boleh masuk ke dalam sistem yang diharamkan.
Bila seseorang telah menerima uang pensiunan yang setara dengan total premi yang ia bayarkan, maka selebihnya harus ia belanjakan untuk kegiatan sosial tanpa mengaharap pahala. Persis seperti menyikapi uang riba/bunga bank. Ia tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, namun hendaklah disedekahkan kepada fakir miskin atau dipakai untuk pembiayaan fasilitas umum.
KESIMPULAN
Status uang pensiunan ditentukan oleh beberapa faktor berikut:
Pertama : Jenis pekerjaan yang dilakukan; bila pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal, sehingga uang pensiunan yang berasal dari potongan gaji pada dasarnya halal. Sebaliknya, jika jenis pekerjaannya haram, seperti pegawai bank misalnya; maka uang pensiunannya otomatis haram, karena ia berasal dari gaji yang haram. Keharaman ini berlaku bagi yang mengetahui harmnya bekerja di Bank. Misalnya, bila seseorang pernah menjadi pegawai Bank selama 20 tahun, namun ia baru tahu keharaman kerja di Bank 10 tahun terakhir, maka pensiun yang boleh diterima hanyalah yang terkumpul dari potongan gajinya selama 10 tahun pertama saja. Demikian yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dari guru beliau, Syaikh Bin Baz.[5]
Kedua : Jenis program pensiun yang diikuti. Bila mengikuti PPIP, maka yang uang pensiun yang halal ialah yang berasal dari iuran peserta dan iuran perusahaan saja, adapun selebihnya adalah uang haram karena merupakan hasil investasi dengan cara-cara ribawi. Sedangkan bagi yang mengikuti PPMP, maka yang halal ialah yang berasal dari iuran perusahaan dan iuran tambahan (bila ada); demikian pula jika dalam prakteknya peserta dikenai iuran pula, maka gabungan dari kedua atau ketiga iuran tadilah yang berhak ia terima. Adapun selebihnya bersifat riba yang haram.
Ketiga : Pengelola dana pensiun itu sendiri. Bila di kelola oleh DPLK, maka keharamannya jelas, karena menggunakan sistem asuransi. Namun bila dikelola oleh DPPK, maka tak lepas dari syubhat dan perlu kejelian untuk memilah antara yang halal dengan yang haram.
PENUTUP
Sebagai penutup, mungkin ada sebagian kalangan yang berbeda pendapat dengan kami dalam menghukumi uang pensiun. Biasanya mereka berpijak pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da-imah atau beberapa ulama secara perorangan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mereka berfatwa sesuai dengan kondisi yang berlaku di negara masing-masing; atau sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh si penanya. Oleh karena itu, tidak seyogynya fatwa-fatwa tadi diterapkan begitu saja pada negara lain yang sistemnya jauh berbeda dengan tempat keluarnya fatwa, atau negara tempat si penanya. Bahkan ada di antara para ulama yang sama sekali tidak mau menerima uang pensiun, seperti Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, yang notabene adalah salah seorang anggota Lajnah Da-imah itu sendiri.
Adapun fatwa Lajnah Da'imah yang menganggap uang pensiun sebagai sesuatu yang halal, karena merupakan bantuan/penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah mengabdi untuk kepentingan negara. Ini tentunya tidak sama dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Karena ternyata di negara kita dana pensiun tidak 100% dari bantuan pemerintah, bahkan sebagiannya adalah hasil investasi yang tidak jelas. Atau kalau ia peserta DPLK, berarti terjerat dalam sistem asuransi komersial yang haram. Lagi pula, yang menjadi patokan dalam hukum syar’i adalah hakikat sesuatu itu sendiri dan bukan namanya. Biarpun sama-sama dinamakan uang pensiun, namun jika hakikatnya adalah asuransi komersial (DPLK), maka hukumnya tetap haram.
CATATAN:
Bila si penerima uang pensiun tergolong fakir, maka –menurut sejumlah ulama- ia boleh menggunakan uang tersebut bagi kepentingan pribadinya sekadarnya (sebatas kebutuhannya), walaupun sebagian harta tadi berstatus haram.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (9/351) Imam Nawawi menukil dari al-Ghazali sebagai berikut,”Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat serta melepaskan diri darinya, maka jika ia mengetahui pemilik uang tersebut secara pribadi, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, atau kepada wakilnya. Jika si pemilik telah wafat, maka diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika pemiliknya tidak diketahui dan tidak mungkin dipasitkan orangnya, maka hendaklah harta tersebut dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum, seperti pembangunan jembatan, masjid, kemaslahatan jalan, dan semisalnya yang dipakai secara bersama oleh kaum muslimin. Kalau tidak bisa seperti itu, maka boleh disedekahkan kepada orang fakir atau kaum fuqara’... Jika ia menyedekahkannya kepada orang fakir, maka harta tersebut tidak menjadi haram bagi si fakir, namun ia berstatus halal dan baik baginya. Dia (pemegang harta haram tadi) juga boleh bersedekah kepada diri dan keluarganya kalau memang dia juga fakir. Sebab bila keluarganya tergolong fakir, maka sifat kefakiran ini terwujud pada mereka, bahkan mereka lebih berhak disedekahi. Dia juga boleh mengambil sebagian harta tadi bagi dirinya sekadarnya, sebab ia juga fakir.
Pendapat yang dinyatakan al-Ghazali dalam masalah ini, juga dinyatakan oleh Ulama Syafi’iyyah lainnya, dan pendapat mereka memang benar. Al-Ghazali juga menukil pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para Salaf lainnya, termasuk Ahmad bin Hambal, al-Harits al-Muhasibi, dan orang-orang wara’ lainnya. Alasannya, karena uang haram tersebut tidak boleh dihanguskan dan dibuang ke laut (atau sampah), sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dengan membelanjakannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Wallahu Ta’ala a’lam.[6]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat: www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun
[2]. Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu.
[3]. Lihat terjemahan fatwa secara ringkas dalam rubrik Fatawa Nawazil edisi ini.
[4]. Dalam brosur Biro Dana Pensiun, disebutkan ada 24 bank dan perusahaan asuransi yang menangani DPLK. Semuanya adalah bank konvensional (ribawi) dan asuransi komersial.
[5]. Diringkas dari pertanyaan no. 12.397 di situs (موقع الإسلام سؤال وجواب) dengan judul (مكافأة نهاية الخدمة لموظفي البنك)
[6]. Lihatموقغ الإسلام سؤال وجواب) (fatwa no 167.645 dengan judul (حكم راتب التقاعد) .
Riba, Pengertian Dan Macam-Macamnya
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba
Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشَّيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.
Dalam al-Qur-an disebutkan:
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
"...Dan menyuburkan sedekah..." [Al-Ba-qarah/2: 276]
Dari kata itu diambillah istilah riba yang hukumnya haram, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha' (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." [Al-Baqarah/2: 278]
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" [Al-Baqarah/2: 275]
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…" [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”
Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”
Dan telah datang ijma’ atas haramnya riba.
Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Riba dalam hal peminjaman.
2. Riba dalam hal hutang.
3. Riba dalam hal gadaian.
A. Riba Dalam Hal Pinjaman
Bentuk riba dalam hal pinjaman ada dua sifat (gambaran):
1. Seseorang meminjam uang 10 dirham tetapi harus mengembalikan 11 atau 12 dirham dan lain sebagainya.
2. Ia mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dengan pinjaman tersebut, yaitu dengan cara si peminjam harus menjual barang miliknya kepadanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran atau ia harus menyewakan barang itu kepadanya atau memberinya atau ia (si peminjam) harus bekerja untuk si pemberi pinjaman dengan pekerjaan yang membantu urusan-urusannya atau ia harus meminjamkan sesuatu kepadanya atau ia harus membeli sesuatu darinya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran atau ia harus menyewa suatu sewaan darinya, dan begitu seterusnya.
Sifat (gambaran) riba yang pertama misalnya, seseorang meminta kepada orang lain sejumlah uang dengan cara meminjam, ia meminta darinya sebanyak 10.000 riyal, lalu Ahmad (si pemberi pinjaman) berkata, “Engkau harus mengembalikan uang pinjaman itu kepada saya sebesar 11.000 riyal,” atau ia berkata, “Engkau harus memberi saya tambahan walaupun sedikit.” Maka inilah riba dan hukumnya haram. Dan masuk dalam kategori ini pinjaman dari bank-bank dengan memberikan tambahan sebagai imbalan pinjaman yang ia terima.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan." [Ali ‘Imran/3: 130]
Abu Bakar al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dulu dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab hanyalah berupa pinjaman dirham dan dinar sampai batas waktu tertentu dengan memberikan sejumlah tambahan dalam pinjaman sesuai dengan kesepakatan mereka. Ini adalah riba nasi-ah dan riba seperti ini sangat masyhur di kalangan orang Arab pada masa Jahiliyyah, dan ketika al-Qur-an turun, maka datanglah pengharaman ini.
Sifat (gambaran) yang kedua misalnya, si pemberi pinjaman mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dari pinjaman yang ia berikan.
Misalnya, seseorang meminjam sejumlah uang dari orang lain, lalu Muhammad (si pemberi pinjaman) meminta kepada orang tersebut agar ia menjual sesuatu miliknya kepadanya atau memberinya sesuatu ataupun yang lainnya sebagai imbalan dari pinjaman yang ia berikan kepadanya. Maka ia telah mengambil keuntungan pribadi dari pinjamannya, dan ini termasuk riba.
B. Riba Dalam Hal Hutang
Bentuk riba kedua ialah riba dalam hal hutang, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya, ketika waktu pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi hutangnya dengan berkata, “Berikan aku tambahan beberapa dirham,” maka perbuatan ini juga termasuk riba.
Misalnya seseorang meminjam uang dari orang lain sebesar 10.000 riyal dan akan dibayar pada waktu tertentu (sesuai dengan kesepakatan). Ketika waktu pembayaran hutang telah tiba, ia tidak mampu untuk membayarnya, lalu ia (si pemberi pinjaman) berkata kepadanya, “Engkau bayar hakku sekarang atau engkau harus memberiku tambahan atas 10.000 riyal yang engkau pinjam dan waktu pembayarannya akan diakhirkan lagi.” Maka ini juga termasuk riba.
C. Riba Dalam Pegadaian
Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian. Riba dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dari para ulama رحمهم الله.
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H - Februari 2006 M]
Usaha Rental Dengan Leasing
Pertanyaan
Ustadz! Saya mau minta nasehat. Saya seorang pengusaha rental mobil, tapi seluruh mobil yang saya pergunakan untuk menjalankan usaha saya ini adaalh barang kredit di leasing. Apa benar leasing itu haram? Lalu bila sudah tahu leasing hukumnya haram, apa yang harus saya lakukan? Saya takut terjerumus kedalam dosa yang lebih besar.
Jawaban.
Benar, transaksi leasing adalah salah satu satu teransaksi yang dilarang dalam Islam. Sebab istilah leasing yang sudah tak asing lagi di telinga pelaku bisnis. Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan "sewa guna usaha".
Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjian sewa guna usaha. Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah "leasing" saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa. Yang pertamalah yang disebut leasing dalam istilah masyarakat sekarang. Lembaga keuangan yang satu ini biasanya dijadikan sumber pembiayaan untuk pengadaan aset atau barang modal dalam menjalankan bisnis.
Secara umum nasabah perusahaan leasing tidak dapat memiliki barang (asset) yang sebelumnya disewa. Biasanya nasabah(lessee) mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal. Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan (jika penyewaan tidak dilanjutkan). Pilihan lainnya, perusahaan leasing mengharapkan untuk menjual barang/asset di pasar second-hand atau menyewakannya kembali, sehingga tidak perlu menutupi nilai total asset dari pembayaran sewa, namun nasabah tidak memiliki share dari penjualan tersebut. Tapi tetap saja lessee tidak dapat memiliki aset. Kepemilikan lessee terhadap asset hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.
Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, karena adanya penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara' telah melarang penggabungan lebih dari satu akad dalam satu akad.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR.Ahmad dalam al-Musnad no. 3783]
Hal ini juga disampaikan salah seorang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu :
الصَّفْقَتَانِ فِي الصَّفْقَةِ رِبَا
Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan adalah riba [HR. Abdurrazaq bin Hammam as-Shan’âni dalam al-Mushannaf , 14636 dan dishahihkan al-Albani dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 1307]
Didalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى رَسُـْولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad. [HR. an-Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad no. 6628]
Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum leasing adalah haram.
Apabila seseorang melakukan usaha tersebut dengan meyakini bisnis itu boleh dijalankan karena tidak tahu bisnis itu terlarang, maka hasil bisnis yang sudah ditangannya menjadi milik pelaku , berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang didemikian itu karena mereka berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, Padahal Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh. [al-Baqarah/2: 275].
Sehingga orang yang tidak mengetahui adanya larangan itu tidak berdosa dan mendapatkan semua yang telah dimilikinya.
Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla tidak memerintahkan mengembalikan yang sudah diterima dengan akad riba setelah taubat. Hanya memerintahkah mengembalikan riba yang belum diterima dan hal itu diterima dengan keridhaan pemiliknya sehingga tidak serupa dengan barang rampasan. Juga karena berisi kemudahan dan motivasi untuk bertaubat yang tidak ada dalam pendapat taubatnya tergantung kepada pengembalian semua yang telah dilakukan walaupun banyak dan susah”. [al-Fatawa as-Sa’diyah hlm 303].
Masuk dalam kategori ini semua yang diyakini halalnya berdasarkan ijtihad atau taqlid seperti sebagian muamalat yang masih diperselisihkan para Ulama antara kebolehan dan larangannya. [Lihat Majmû’ al-Fâtâwâ 29/412-413, al-Ikhtiyârât al-Fiqhiyah hlm 167].
Namun wajib baginya setelah mengetahui larangan tersebut untuk bertaubat dengan tidak meneruskan usaha dengan sistem terlarang tersebut. Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Riba Nasi-ah, Riba Fadhl, Jual Beli Emas Lama Dengan Emas Baru
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba Nasi-ah
Para ulama menyebutkan bahwa nasi-ah artinya mengakhirkan dan menangguhkan yaitu memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba Nasi-ah
Para ulama menyebutkan bahwa nasi-ah artinya mengakhirkan dan menangguhkan yaitu memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (dijualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.
Subscribe to:
Posts (Atom)

