Pertama : Kuburan Tidak Boleh Disingkirkan Dan Dialihfungsikan Kecuali Jika Jenazahnya Sudah Hancur Tanpa Sisa
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إلاَ عَجَبَ الذَّنْبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيهِ يُرَكَّبُ
Setiap anak Adam pasti akan dimakan oleh bumi, kecuali tulang ekor;
darinya makhluk mulai diciptakan, dan padanya dia dibentuk.[2]
Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan, "Zhahir dan keumuman hadits ini
menunjukkan semua anak Adam memiliki hukum yang sama bahwa bumi akan
memakannya, hanya saja ada riwayat yang menerangkan bahwa jasad para
nabi dan orang yang mati syahid tidak dimakan bumi; cukuplah bagimu
sebagai bukti yaitu riwayat tentang para syuhada dalam Uhud dan syuhada
lainnya."[3]
Apabila jasad dan tulang belulang mayat yang ada dalam kuburan sudah
hancur dan sudah berubah menjadi tanah, kebanyakan Ulama ahli fikih dari
kalangan Hanafiyyah[4], Mâlikiyyah[5], Syâfi'iyyah[6] dan Hanabilah[7]
membolehkan kuburan tersebut dibongkar, dijadikan lahan bercocok tanam,
mendirikan bangunan di atasnya dan lain sebagainya. Singkat kata, tanah
itu sudah bisa dimanfaatkan dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh
syari'at. Semuanya boleh, apabila tidak tersisa tulang mayat di
dalamnya, karena pada kondisi tersebut tidak ada kehormatan mayat yang
perlu dijaga.
Berdasarkan pendapat ini maka boleh merubah kuburan menjadi lahan
persawahan atau bangunan dengan syarat mayat yang ada di dalamnya telah
hancur karena usianya yang sudah lama. Disamping itu, para Ulama
menetapkan syarat lain yaitu tanah pekuburan tersebut bukanlah tanah
yang memang diwakafkan untuk menjadi kuburan. Ini pendapat pertama.
Pendapat yang kedua, merupakan pendapat sebagian Ulama Mâlikiyyah yang
mengatakan bahwasanya tanah kubur merupakan wakaf khusus untuk si mayat
selama dia belum hancur. Apabila telah hancur maka mereka tetap tidak
memperbolehkan kuburan itu dijadikan lahan untuk bercocok tanam atau
untuk mendirikan bangunan selain masjid. Mereka membolehkan kuburan itu
dibongkar untuk dijadikan kubur bagi mayat yang lain atau membuat masjid
di atasnya, karena perubahan ini tidak bertentangan dengan status tanah
tersebut sebagai tanah wakaf.[8]
Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas Ulama yang membolehkan
pengalihan fungsi kubur apabila mayat yang di dalamnya sudah hancur,
karena tanah kubur itu tetap memiliki kehormatan selama mayatnya masih
ada. Adapun bila mayatnya sudah hancur maka tidak ada lagi kehormatan
bagi lahan tersebut.
Adapun pendapat dari sebagian Mâlikiyyah yang tidak membolehkan
pengalihan fungsi kuburan menjadi sawah atau lahan tempat membangun dan
hanya membolehkan untuk membangun masjid saja, ini jika lahan itu
diwakafkan untuk pemakaman Muslimin sejak awal. Adapun kubur yang bukan
wakaf maka boleh dimanfaatkan untuk hal-hal lain apabila mayat yang di
dalamnya sudah hancur.
Jadi, apabila boleh membangun masjid di atas kuburan (yang sudah usang)
di lahan yang diwakafkan, maka tentu membangun masjid dan selainnya
lebih dibolehkan pada kubur yang lahannya bukan lahan wakaf. Apabila
kubur telah disingkirkan atau dialihfungsikan menjadi hal yang lain,
maka lahan itu tidak lagi dihukumi kuburan. Artinya, kita boleh shalat
dan melakukan jenis ibadah yang lainnya di lahan tersebut, atau boleh
melakukan sesuatu terlarang saat lahan tersebut menjadi kubur, seperti
duduk dan berjalan di atasnya atau yang lainnya.
Seandainya kuburan yang diwakafkan telah tidak berfungsi lagi karena
tidak lagi ada yang mau memakam di sana karena letaknya yang jauh dari
manusia atau pemukiman atau tidak cocok lagi digunakan sebagai lahan
kubur, apakah boleh dialihfungsikan menjadi masjid atau dijual kemudian
membeli lahan yang lain apabila mayat yang di dalamnya telah hancur ?
Pendapat yang kuat, tanah wakaf apabila rusak atau tidak dapat
difungsikan lagi maka boleh dijual. Ini merupakan mazhab dari Ulama
kalangan Hanabilah.[9]
Ibnu al-Qasim -salah seorang Ulama Malikiyyah-mengatakan, "Tidak mengapa
membangun masjid di atas kuburan yang sudah usang, karena semua yang
diperuntukkan untuk Allâh bisa saling mengisi satu sama lain".[10]
Berdasarkan pendapat di atas, pekuburan yang diwakafkan apabila telah
usang dan rusak dan orang tidak lagi menggunakannya sebagai tempat
pemakaman, maka boleh dipindahkan ke tempat yang lain kemudian lahan
tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
Kedua : Islam Melarang Pembongkaran Kuburan.
Para Ulama telah sepakat bahwa tidak boleh membongkar kuburan atau
mengangkat mayat dari kuburannya setelah ditimbun dengan tanah, baik
penimbunannya itu sudah lama atau baru saja kecuali ada alasan yang
dibenarkan syari'at untuk melakukan pembongkaran.[11] Karena lahan yang
dijadikan kubur orang Muslim merupakan wakaf untuknya selama jasad atau
anggota badannya masih ada; Sehingga kehormatannya tetap harus dijaga,
dan ini disepakati oleh para Ulama.[12]
Dalilnya adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas
yang artinya, "Sesungguhnya memecahkan tulang orang yang sudah mati sama
hukumnya seperti memecahkan tulangnya tatkala dia hidup."
Dan membongkar kuburan merupakan sebentuk siksaan dan penghinaan
terhadap mayat. Ini juga termasuk kategori memecah tulang mayat, karena
dengan demikian tulang belulangnya akan tercerai berai.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah Radhiyallahu anha :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخْتَفِيَ وَالْمُخْتَفِيَةَ
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang membongkar kuburan, baik yang laki maupun yang perempuan[13].
Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata, "Laknat Rasûlullâh terhadap orang
yang membongkar kuburan merupakan bukti haramnya membongkar kuburan,
sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat peminum
khamr dan penjualnya; begitu pula laknat terhadap pemakan riba dan
pemberinya"[14].
Oleh karena itu membongkar kuburan termasuk perbuatan yang diharamkan,
bahkan termasuk salah satu dari dosa besar. Barangsiapa melakukannya
maka ia berhak mendapatkan hukuman yang membuatnya jera.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Barangsiapa membongkar kuburan
Muslimin karena ia benci, maka ia dihukum dengan hukuman yang membuatnya
dan orang-orang semisalnya jera."[15]
Ketiga : Pemagaran Kuburan
Para ulama ahli fiqih dari kalangan Malikiyah menyebutkan bahwa memagari
tempat pemakaman dengan pagar itu boleh dengan syarat pagar itu tidak
bisa dijadikan tempat berlindung. Jika dijadikan tempat bernaung, maka
yang memungkinkan menjadi tempat bernaung itu dirusak dan sisanya
dibiarkan. [16]
Masih menurut mereka, batas pagar ini yaitu sebatas yang masih
memungkinkan orang untuk mendatangi kuburan dari semua arah dan pagarnya
atau bangunannya tanpa pintu. [17]
Ibnu Qudamah rahimahullah dari kalangan ulama Hanabilah memberikan isyarat yang menunjukkan bahwa kuburan itu boleh dipagar.
Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya oleh Atsram tentang seseorang
yang membangun tembok diatas suatu tempat untuk dijadikan pekuburan, dia
sudah berniat untuk melakukan itu dengan hatinya, namun kemudian dia
ingin menariknya atau membatalkannya? Imam Ahmad rahimahullah menjawab,
“Jika dia sudah berniat mewakafkan karena Allah Azza wa Jalla, maka dia
tidak boleh menariknya lagi”?
Dalam kisah ini tidak disebutkan bahwa beliau rahimahullah melarang pemagaran.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim menyebutkan bahwa seyogyanya pekuburan itu
dipagar dengan pagar yang bisa melindunginya dari pelecehan. [19]
Yang jelas, wallahu a’lam, membangun tembok di pekuburan itu
diperbolehkan. Memagari kuburan tidak termasuk larangan membangun yang
disebutkan dalam hadits. Karena bangunan yang terlarang itu adalah
membangun dengan tujuan mengagungkan penghuni kuburan, sementara yang
ini hanya untuk melindungi wilayah pekuburan. Disamping juga, pemagaran
ini tidak termasuk pembangunan di atas kuburan, namun membangun
disekitar wilayah pekuburan.
Pemagaran wilayah pekuburan itu akan mendatangkan kebaikan bagi
masyarakat, misalnya dengan pemagaran itu maka kuburan akan terpelihara,
tidak dirusak dan dijadikan jalan.
Namun perlu diingat, pagar yang dibangun itu tidak boleh terlalu tinggi
sehingga orang yang kebetulan lewat didekatnya masih bisa melihat
kuburan. Dengan demikian dia akan tetap bisa megambil pelajaran dan bisa
mengucapkan salam kepada penghuni kuburan. Juga dengan pemagaran yang
masih memungkinkan bagi orang yang lewat di sekitar untuk melihat
kuburan akan menyebabkan kuburan lebih terjaga dari perbuatan buruk
orang yang terkadang membuang kotoran di sembarang tempat atau orang
yang hendak melakukan perbuatan bid’ah. Karena jika terlihat orang
banyak, mereka akan merasa malu dan diharapkan dia mengurungkan niatnya.
Dan masih ada beberapa hal-hal lain yang masih terkait dengan
pemeliharaan kuburan yang bisa didapatkan dalam pembahasan lain. Semoga
bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVII/1434H/2013.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Disadur dari Ahkamul Maqabir Fis Syari'atil Islamiyah, karya DR Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani
[2]. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri, 3/1520 no. 4814; Muslim, 4/2270 no.
2955; Abu Dâwud, 4/236 no. 4743; an-Nasâ`i, 4/417 no. 2076; Ibnu Mâjah,
2/1425 no. 4266; Mâlik, 1/239 no. 48; dan Imam Ahmad, 2/322 no. 328. Dan
yang dimaksud dengan tulang ekor adalah tulang yang berada di ujung
tulang punggung, terletak di antara dua belahan pantat.
[3]. Al-Istidzkâr, 8/355,356.
[4]. Tabyîn al-Hâqaiq, 1/246; al-Bahru ar-Raiq, 2/210; Raddul Mukhtâr, 2/245.
[5]. Mawâhibul Jalîl, 6/20.
[6]. Al-Wajîz, 1/78; al-Majmû’, 5/247.
[7]. Al-Mughni, 3/443; al-Furu’, 2/278, 279; al-Inshâf, 2/553;
Kassaful-Qina’, 2/144; dan Ibnu Muflih menukilkan ijma empat imam mazhab
atas dibolehankannya hal ini. Lihat al-Furu’, 2/279.
[8]. At-Tâj wal-Iqlil, 2/252; asy-Syarhu al-Kabâr ma’a Hasyiah Dasuki,
1/428; asy-Syarhu ash-Shagîr ma’a Bulgatus-Saliq, 1/376,377; Syarhu
Zarqa-i, 2/113.
[9]. Al-Mughni, 8/220; al-Inshâf, 7/100.
[10]. At-Tâj wal-Iqlil, 2/252, 6/32.
[11]. Fathul Qadîr, 2/149; Mawâhibul Jalîl, 2/253; al-Majmu’, 5/273; al-Furu’, 2/279.
[12]. Mawâhibul Jalîl, 2/253.
[13]. Imam Mâlik, 1/238 no. 44; asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm, 6/202; Baihaqi, 8/496 no. 17244, 17245, 17246.
[14]. Al-Istidzkâr, 8/344.
[15]. Ad-Durar al-Mudhi'ah, 212.
[16]. Mawahibul Jahil, 2/243
[17]. Mawahibul Jahil, 2/244
[18]. Al-Mughni, 8/190
[19]. Fatawa wa Rasail Ibnu Ibrahim, 3/211, 212
0 komentar:
Post a Comment