Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
Allah Azza wa Jalla menciptakan manusia hanya untuk beribadah
kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul
dengan membawa agama yang haq, untuk membimbing manusia menuju cara
beribadah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut para rasul itu
sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang yang menyerahkan diri,
tunduk dan patuh kepada Allah Azza wa Jalla. Itulah arti Islam secara
umum. Yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul semenjak
Nabi Nuh Alaihissallam sampai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Namun secara khusus, Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Azza wa Jalla. Dengan
agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
ini, Allah Azza wa Jalla menghapus seluruh agama dan syariat
sebelumnya. Maka, orang yang mendapati agama ini, namun tidak
memeluknya, maka dia kafir.
Agama Islam adalah agama yang haq dan adil, mengajarkan cara-cara
bermuamalah dengan seluruh jenis manusia, termasuk mengajarkan sikap
seorang Muslim kepada orang-orang kafir. Di sini kami akan menyampaikan
beberapa adab kepada orang kafir. Penjelasan ini merujuk padas
penjelasan Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri dalam kitab Minhâjul
Muslim, dan kitab-kitab ulama lainnya.
Seorang Muslim meyakini bahwa seluruh agama selain agama Islam itu batil dan pemeluknya kafir. Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. [Ali Imrân/3: 19]
Dan firmanNya:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk
orang-orang yang rugi. [Ali Imrân/3: 85]
Juga firman-Nya:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu. [al-Mâidah/5: 3]
Dengan berita-berita dari Allah Azza wa Jalla ini, seorang Muslim
mengetahui bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dan Islam
menjadi agama semua manusia. Sehingga Allah k tidak akan menerima agama
kecuali Islam, juga tidak ridha dengan syariat selain syariat Islam.
Dari sini seorang Muslim meyakini bahwa setiap orang yang tidak tunduk
kepada Allah dengan menganut Islam, maka dia kafir yang harus disikapi
dengan sikap yang telah ditentukan syariat. Di antaranya, sebagai
berikut :
1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha
terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah satu
kekufuran.
2. Membenci orang kafir karena Allah Azza wa Jalla juga benci kepadanya.
Karena dalam Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena
Allah. Oleh karena itu, selama Allah Azza wa Jalla membenci orang kafir
karena kekufurannya, maka seorang Mukmin harus juga membenci orang kafir
tersebut.
3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :
لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ
Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali
(teman akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan
orang-orang mukmin. [Ali ‘Imrân/3: 28]
Dan firman-Nya:
لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ
أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari
akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah
dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga
mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]
4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut
bukan kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin).
Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60: 8]
Ayat yang mulia lagi muhkam (ayat yang maknanya jelas-red) ini
membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang-orang kafir,
kecuali orang-orang kafir muhârib (orang-orang kafir yang memerangi umat
Islam). Karena Islam memberikan sikap khusus terhadap orang-orang kafir
muhârib.
5. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti
memberi makan jika dia lapar; memberi minum jika haus; mengobatinya
jika sakit; menyelamatkannya dari kebinasaan; dan tidak mengganggunya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang
berada di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]
6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir
muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah Azza
wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا
عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ
بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
Dari Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Tabâraka wa Ta’âla berfirman:
“Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas
diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian,
maka janganlah kalian saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577]
7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah
darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah
Azza wa Jalla berfirman :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]
8. Tidak boleh menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki kafir
(walaupun lelaki ini Ahli kitab-pent). Dan laki-laki Muslim tidak boleh
menikahi wanita kafir, kecuali wanita Ahli kitab.
Tentang larangan menikahkan wanita Muslimah dengan lelaki kafir, Allah Azza wa Jalla berfirman:
لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.
[al-Mumtahanah/60: 10]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman :
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ
مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا
تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى
النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2: 221]
Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan
maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
[al-Mâidah/5: 5]
9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir
tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan
”Wa ‘Alaikum”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah
dengan ”Wa ‘Alaikum. [HR. Ibnu Mâjah, no. 3697; dishahîhkan oleh
al-Albâni]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan
jika kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia
ke jalan yang paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]
Dalam penjelasan tentang makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan : “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak
dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika
umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak
berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.
10. Kaum Muslimin harus menyelisihi orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengannya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka. [HR. Abu Dawud, no. 4031]
Tasyabbuh artinya menyerupai atau meniru. Tasyabbuh dengan orang kafir
yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah
keyakinan, ibadah, kebiasaan, atau model-model perilaku yang merupakan
ciri khas mereka. Demikian keterangan Syaikh Dr. Nâshir bin Abdul Karîm
al-‘Aql dalam dalam kitab beliau : "Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa
Minhum", hlm. 5.
Inilah beberapa adab berkaitan dengan orang-orang kafir. Lewat paparan
singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam
dalam menyikapi orang-orang kafir secara umum. Wallahu a’lam bisshawab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.
8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
0 komentar:
Post a Comment