Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ
لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ
زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ،
وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ،
وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ
يُـكَـذِّبُـهُ
Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak
dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga
adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan
adalah dengan
meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram, Pen.), zina kaki adalah
melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu
semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak
direalisasikan) oleh kemaluannya.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh :
1. Al-Bukhâri, no. 6243.
2.Muslim, no. 2657 (21),lafazh ini miliknya.
Dalam lafazh lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللّٰـهَ كَـتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا ،
أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَـحَالَـةَ: فَزِنَا الْعَيـْنِ: النَّظَرُ ، وَزِنَا
اللّـِسَانِ: الْـمَنْطِـقُ ، وَالنَّـفْسُ تَـمَنَّى وَتَشْتَهِيْ ،
وَالْفَـرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ كُلَّـهُ وَيُـكَذِّبُـهُ.
Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia
menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah
perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu
semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.[1]
MAKNA KOSA-KATA
كُتِبَ : yaitu قُدِّرَ, yakni ditetapkan dan ditakdirkan.
نَصِيْبُهُ : bagiannya.
مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ : pasti dilakukan sesuai dengan takdirnya.
اَلْبَطْشُ : memegang atau mengambil dengan paksa secara zhalim.
اَلْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى : hati menginginkan terjadinya sesuatu
yang disukai dan jiwa berangan-angan untuk mewujudkan keinginan syahwat.
SYARAH HADITS
Definisi Zina
Secara bahasa (etimologi), zina mempunyai beberapa pengertian,
diantaranya: fujur (kekejian) dan dhayyiq (penyempitan). Mereka
mengatakan "zana zuna’an", artinya masuk dan sempit. Kata ini juga
digunakan sebagai sebutan untuk perbuatan selain persetubuhan dengan
wanita yang bukan istrinya.
Zina juga digunakan sebagai kata yang mengandung arti menyetubuhi wanita
tanpa akad syar’i. Inilah yang dimaksud oleh keumuman nash yang
menyinggung tentang zina.
Adapun menurut istilah syari’at, cukup banyak definisi zina yang
dikemukakan oleh para Ulama, dan semua definisi tersebut tidak jauh
berbeda. Namun, definisi yang terbaik, zina adalah menyetubuhi wanita di
kemaluan tanpa akad nikah yang sah.[2]
Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang
artinya, “Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang
tidak dapat dihindarinya…”, yakni bahwasanya manusia pasti melakukan
zina yang tidak mungkin dapat dihindarinya, kecuali orang-orang yang
Allâh jaga darinya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebutkan contoh-contohnya:
• Zina mata adalah memandang, yaitu bahwasanya seseorang jika melihat
atau memandang wanita yang bukan mahramnya, maka ini termasuk zina mata,
apalagi menonton tayangan wanita yang terbuka auratnya, atau film
porno, atau melihat majalah porno, dan yang lainnya.
• Zina telinga adalah mendengar, yaitu seseorang mendengar suara wanita dan menikmatinya, maka ini adalah zina telinga.
• Zina lisan yaitu dengan membicarakan sesuatu yang diharamkan Allâh Azza wa Jalla .
• Juga tangan, zinanya adalah memegang, yaitu perbuatan dengan tangan
seperti menyentuh wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, dan yang
semisalnya.
• Zina kaki adalah melangkah, yaitu seseorang berjalan ke tempat-tempat
maksiat (tempat pelacuran), atau mendengar suara wanita kemudian dia
berjalan ke arahnya, atau melihat wanita kemudian dia berjalan ke
arahnya, maka ini adalah zina kaki.
• Zina hati adalah menginginkan dan condong untuk mewujudkan keinginan syahwat terhadap wanita.
Lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak
direalisasikan) oleh kemaluannya, yaitu jika seseorang berzina dengan
kemaluan –wal ‘iyâdzu billâh- maka dia telah merealisasikan zina anggota
tubuhnya. Adapun jika dia tidak berzina dengan kemaluannya,
menyelamatkan dan menjaga dirinya, maka dia tidak merealisasikan zina
anggota tubuhnya tersebut.
Hadits ini menunjukkan larangan terikat dengan wanita (yang bukan
mahramnya); yaitu dengan suaranya, memandang kepadanya, menyentuhnya,
berjalan ke arahnya, dan juga keinginan dan angan-angan terhadapnya.
Karena itu semua termasuk jenis zina, wal ‘iyâdzu billâh. Maka hendaklah
manusia yang berakal dan menjaga harga dirinya berhati-hati terhadap
anggota tubuhnya agar tidak terikat dengan wanita.
Jika seseorang merasa dalam dirinya perkara tersebut, maka wajib baginya
mejauhinya, karena setan mengalir dalam diri anak adam seperti aliran
darah. Dan memandang adalah salah satu panah beracun dari panah-panah
setan. Terkadang ada seseorang yang melihat wanita dan dia tidak
tertarik pada awalnya, tetapi pada pandangan kedua dan ketiga akhirnya
dia jadi terikat dengan wanita tersebut, wal ‘iyâdzu billâh. Hingga dia
tidak mengingat apapun kecuali wanita tersebut, di saat duduk, berdiri,
tidur dan bangun dia selalu mengingat wanita tersebut. Akhirnya
perbuatannya tersebut menghasilkan kejelekan dan fitnah.Nas-alullâh
al’âfiyah, wallâhul muwaffiq.[3]
JANGAN DEKATI ZINA!!
Kepada seluruh kaum Muslimin dan Muslimah, pemuda dan pemudi, serta para
remaja, terlebih lagi yang sudah nikah, ingat! Jangan dekati zina dan
jangan main api! Jauhi jalan-jalan yang bisa menghantarkan kepada
perbuatan zina. Saya ingatkan juga kepada para penuntut ilmu, jangan
sekali-kali meremehkan perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat lainnya.
Sekecil apapun dosa dan maksiat pasti akan mendatangkan pengaruh buruk
kepadamu, baik bagi urusan duniamu maupun akhiratmu.
Jangan dekati zina! Karena perbuatan zina ini adalah perbuatan yang
buruk, keji, jorok, dan kotor serta moral yang rusak. Zina akan membawa
kepada kehinaan, menyebabkan kerusakan, serta mendatangkan adzab di
dunia, di kubur, dan di akhirat nanti.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ'/17:32].
Allâh Azza wa Jalla menyebutkan, وَلَا تَقْرَبُوا الِـزّنَـى “dan
janganlah kamu mendekati zina!” Allâh tidak berfirman, وَلَا تَـزْنُـوْا
“Jangan berzina!” Kenapa demikian ? Karena Allâh Azza wa Jalla hendak
menutup rapat jalan-jalan yang membawa kepada perbuatan zina.
Allâh Azza wa Jalla melarang mendekati jalan-jalan menuju zina, apapun
bentuknya. Misalnya dengan menonton tayangan yang mengumbar aurat,[4]
membaca majalah-majalah atau buku-buku porno, khalwat (berduaan
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), berpacaran, tinggalnya
seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau
bentuk-bentuk khalwat lain walaupun asalnya berniat baik seperti
mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu, mengumbar pandangan,
sering teleponan dengan perempuan atau sebaliknya, ber-sms-an, chatting,
facebook, whatsapp, bbm dan beragam sarana lainnya yang akhirnya akan
menjerumuskan manusia kepada perzinaan. Na’udzubillâhi min dzalik!
Nas-alullâha as-Salâmah wal-‘âfiyah.
Kemudian Allâh Azza wa Jalla menyebutkan :
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk
Al-Hafizh Ibnu Katsir t dalam Tafsirnya mengatakan bahwa yang dimaksud
dengan lafazh ‘al-fâhisyah’ adalah ‘dzanban azhîman’, yaitu dosa yang
besar.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ
Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi. Sungguh,
orang-orang yang mengerjakan (perbuatan) dosa kelak akan diberi balasan
sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. [al-An’âm/6:120].
Maksud dari firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya,“tinggalkanlah
dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi”, yakni perbuatan maksiat,
baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Sebagian ahli tafsir menafsirkan bahwa “dosa yang tampak” maksudnya
berzina dengan pelacur. Dan yang “tersembunyi” maksudnya berzina dengan
kekasih, teman perempuan, dan pacar. Dikatakan oleh Ikrimah bahwa “dosa
yang nampak” adalah menikahi mahram (misalnya, menikahi kakak atau adik
perempuan, atau ibu).[5]
Zina adalah jalan yang paling jelek! Zina adalah perbuatan yang kotor,
moral yang paling buruk, serta akhlak yang paling rendah dan jelek!
Imam Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Wahai orang yang tertipu dengan
angan-angan! (Ingatlah) sesungguhnya Iblis dilaknat dan diusir dari
tempat kemuliaan dengan sebab membangkang (perintah Allâh Azza wa Jalla )
yaitu tidak mau sujud sekali saja (kepada Adam). Kemudian Adam
dikeluarkan dari Surga disebabkan satu suapan yang ia makan (dari pohon
yang dilarang). Dan tertahannya orang yang membunuh untuk masuk ke dalam
Surga (sesudah ia melihatnya) dengan sebab satu tapak tangan darah yang
ia tumpahkan. Diperintahkan untuk membunuh pezina dengan sejelek-jelek
pembunuhan dengan sebab ia memasukkan (kemaluaan) sepanjang jari ke
dalam (kemaluan) wanita yang tidak halal baginya…”[6]
AGAMA ISLAM SECARA TEGAS MELARANG ZINA!
Zina adalah perbuatan keji atau kotor yang membawa kepada kebinasaan.
Zina merupakan perbuatan yang benar-benar keji dan jorok, dan hal ini
diakui oleh setiap orang yang berakal, juga oleh sebagian besar jenis
binatang.
Bahkan di kalangan monyet pun tidak menerima perbuatan zina yang kotor
dan hina ini. ‘Amr bin Maimun al-Audi Radhiyallahu anhu berkata :
رَأَيْـتُ فِـي الْـجَاهِلِـيَّـةِ قِـرْدَةً ، اِجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَـرَجَـمُوْهَـا...
Aku menyaksikan di zaman Jahiliyyah dulu ada seekor monyet yang berzina.
Lantas berkumpullah monyet-monyet lainnya untuk melemparinya dengan
batu (dirajam)...[7]
ANTARA ZINA DAN IMAN
Ketahuilah bahwa perbuatan zina adalah suatu perbuatan yang sangat
memalukan, menjijikkan dan moral yang paling rusak. Perbuatan zina
menurunkan kadar keimanan seorang muslim, hingga seperti akan keluar
dari hatinya.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيْمَـانُ كَانَ عَلَيْهِ
كَالظُّـلَّـةِ ، فَإِذَا انْقَلَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيْمَـانُ
Apabila seseorang berzina maka imannya akan keluar di atasnya
seolah-olah sebuah naungan. Jika ia kembali (bertaubat), maka imannya
akan kembali.[8]
Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu mengatakan:
يُنْزَعُ مِنْهُ نُوْرُ الْإِيْمَانِ فِيْ الزِّنَا
Dicabut nur (cahaya) keimanan dalam perbuatan zina.[9]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا يَـزْنِـيْ الزَّانِـيْ حِيْـنَ يَـزْنِـيْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا
يَسْـرِقُ السَّارِقُ حِيْـنَ يَسْـرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَشْرَبُ
الْـخَمْرَ حِيْـنَ يَشْـرَبُـهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ ، وَلَا يَـنْـتَهِبُ
نُـهْبَـةً ذَاتَ شَرَفٍ يَـرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِـيْـهَا
أَبْصَارَهُمْ حِيْـنَ يَـنْـتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Tidaklah berzina seorang pezina, ketika berzina ia dalam keadaan
beriman, tidaklah seorang pencuri, ketika ia mencuri dalam beriman,
tidaklah seorang peminum khamr, ketika ia meminumnya ia dalam keadaan
beriman, tidaklah seorang yang menjarah suatu jarahan yang berharga yang
disaksikan oleh manusia, ketika ia menjarahnya dalam keadaan
beriman.[10]
FAWA-ID HADITS
1. Zina tidak hanya terbatas pada kemaluan, namun pandangan,
pembicaraan, dan pendengaran juga disebut zina sebab semua itu dapat
mengundang zina yang sebenarnya. Oleh karena itu, beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang membenarkan atau mendustakannya adalah
kemaluan”.
2. Laki-laki dan wanita harus menundukkan pandangan (lihat an-Nûr/24:30-31).
3. Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah iblis.
4. Bila seseorang sering memandang wanita bisa merubah hatinya, akalnya, ibadahnya, dan lainnya.
5. Sesungguhnya perbuatan zina selalu diawali dengan pandangan, pembicaraan, dan sentuhan.
6. Haram memandang ke dalam rumah seseorang tanpa izin.
7. Zina adalah perbuatan keji, kotor, dan moral yang rusak.
8. Zina yang harus dihukum hadd, hanya zina dengan kemaluan.
9. Sejak zaman azali (dahulu kala), Allâh mengetahui takdir-takdir
manusia. Tidak ada sedikitpun yang menyalahi Ilmu-Nya dan Ilmu Allâh
meliputi segala sesuatu.
10. Allâh memberikan kemampuan kepada hamba-Nya untuk menahan diri dari sesuatu yang telah Allâh haramkan baginya.
11. Hadits ini merupakan bimbingan Nabi untuk meninggalkan zina,
menjauhi segala hal yang mendorong untuk melakukannya, dan meninggalkan
perbuatan-perbuatan yang dapat menjurus kepada zina, sebagaimana firman
Allâh Azza wa Jalla :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ'/17:32].
12. Semua jalan atau sebab yang membawa kepada perzinaan wajib ditutup dan dilarang.
MARAAJI’:
1. Al-Qur'ânul-Karîm.
2. Kutubus-Sittah.
3. Syarh Shahîh Muslim, Imam an-Nawawi.
4. Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
5. Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Shalih al-‘Utsaimin.
6. Jangan Dekati Zina, Yazid bin ‘Abdul-Qadir Jawas.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Shahîh, HR al-Bukhâri, no. 6243, 6612; Muslim, no. 2657; Abu Dawud, no. 2151; Ahmad, II/276; dan lainnya.
[2]. Ada juga yang mendefinisikan, menyetubuhi kemaluan yang kosong dari
kepemilikan atau syubhat. Disini tidak termasuk zina bila seorang tuan
pemilik (majikan) menyetubuhi hamba sahaya wanita yang ia beli atau
diperoleh dari peperangan. Wallâhu a’lam.
[3]. Syarh Shahîh Muslim (XVI/206), karya Imam an-Nawawi dan Syarh
Riyâdhish-Shâlihîn (VI/358-359), karya Syaikh al-‘Utsaimin, dan Bahjatun
Nâzhirîn Syarh Riyâdhish-Shâlihîn (III/144), dengan sedikit tambahan
penjelasan.
[4]. Tayangan televisi dewasa ini, 90% adalah tayangan yang tidak
bermanfaat, mengumbar aurat, berisi kekerasan, pornografi, dan
kemaksiatan lainnya, bahkan dalam acara berita sekalipun.
Wallâhul-Musta’aan!
[5]. Tafsîr Ibni Katsir, III/323.
[6]. Fawâ-idul-Fawâ-id, hlm. 389.
[7]. Shahîh, HR al-Bukhâri, no. 3849.
[8]. Shahîh, HR Abu Dawud, no. 4690 dan al-Hakim, I/22. Dishahîhkan oleh
al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, juga dishahîhkan oleh Syaikh
al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 509.
[9]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, lihat Fat-hul-Bâri, XII/58.
[10]. Shahîh, HR al-Bukhâri, no. 2475, 5578, 6772; Muslim, no. 57; Abu
Dawud, no. 4689; at-Tirmidzi, no. 2625; Ibnu Majah, no. 3936; dan
lainnya, dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.
0 komentar:
Post a Comment