APAKAH DAGING AYAM ATAU SAPI YANG DIPASAR ITU HALAL?
Pertanyaan.
Assalamu'alaikum. Apakah halal atau sah hukumnya memakan daging ayam
atau sapi yang dibeli di pasar sedangkan kita tidak tahu-menahu siapa
penyembelihnya? Kita juga tidak tahu, apakah ketika penyembelih
melakukannya dengan mengucap basmAllâh atau tidak? Apa ada dalil yang
menguatkan hal tersebut? Apakah sama dengan orang yang menyajikan daging
itu bila Muslim juga sah .. sedangkan
kita tetap tidak tahu bagaimana
dan siapa yang memotongnya?? Apakah yang memotognya Muslim atau kafir?
Apakah ada hadits yang menguatkan hal itu pak?? JazakAllâh khairan.
Mohon pnjelasan! (628780xxxxxx)
Jawaban.
Wa'alaikumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuh
Jika daging itu dijual atau dihidangkan oleh orang yang halal
sembelihannya, yakni Muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), kita
boleh membeli dan memakannya. Tidak perlu menanyakan bagaimana daging
itu disembelih. Hukum dasar (al-ashl) dalam sembelihan mereka adalah
halal. Sedangkan sembelihan orang kafir non ahli kitab, tidak boleh
dibeli atau dikonsumsi. Demikian difatwakan oleh banyak Ulama besar
zaman ini.[1]
Saat diberi hadiah berupa daging kambing panggang oleh seorang wanita
Yahudi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyantap hidangannya tanpa
bertanya.
Mari perhatikan riwayat berikut ini:
كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُودِيَّةً، مِنْ
أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ
مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ
Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu menyampaikan bahwa seorang wanita
Yahudi penduduk Khaibar meracuni kambing panggang lalu menghadiahkannya
untuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian lengan dan memakan
sebagiannya. Sejumlah Shahabat Beliau juga ikut makan bersama Beliau.
[HR. Abu Dawud no. 4.510. Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Albani]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging ini karena tidak
mengetahui adanya racun yang diberikan oleh wanita tersebut. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memakannya tanpa bertanya
bagaimana daging itu disembelih, padahal yang memberikannya seorang
kafir Yahudi. Hal itu karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah
halal.
Hal ini ditegaskan oleh hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنّ َقَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ،
لاَنَدْرِي : أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ؟ فَقَالَ: سَمُّوا
عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَ كُلُوهُ قَالَتْ : وَكَانُوا حَدِيثِي عَهْدٍ
بِالكُفْرِ
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa sejumlah orang
berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Ada suatu kaum yang
membawakan daging untuk kami, dan kami tidak tahu apakah saat disembelih
dibacakan basmalah atau tidak?" Maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, "Bacakanlah basmalah oleh kalian, dan makanlah." Aisyah
Radhiyallahu anhuma berkata, "Saat itu mereka baru saja masuk
Islam."[HR. al-Bukhâri, no. 5507]
Ini adalah kemudahan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada umat Islam.
Mereka tidak dibebani untuk bertanya tentang daging yang akan mereka
makan jika berasal dari orang-orang yang sembelihannya halal, Kecuali
jika ada bukti yang meyakinkan bahwa mereka menyembelih dengan cara yang
tidak benar, maka tidak boleh membeli atau mengkonsumsi daging mereka.
Sebatas keraguan tidak membuat daging mereka haram dibeli atau
dikonsumsi, karena hukum dasar tidaklah ditinggalkan kecuali dengan
sesuatu yang meyakinkan.
Wallahu a'lam
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVIII/1436H/2014M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah 22/365, Majmû' Fatâwâ Syaikh Bin Bâz 23/18
0 komentar:
Post a Comment