Oleh
Ustadz Fariq Qasim Anuz
Permasalahan ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim, lebih-lebih mereka yang berkiprah di bidang dakwah. Sebenarnya, pembahasan ini memuat suatu kaidah yang sangat dikenal oleh ulama salaf, tetapi menjadi asing di masa sekarang ini.
Kaidah itu berbunyi : Kebenaran itu satu. Kaidah ini berlaku dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh ulama ahlus sunnah wal jama’ah.
Diharapkan risalah ini dapat menjadikan kita untuk mudah rujuk kepada kebenaran dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah dan membuang sikap taklid buta serta tidak tabu untuk membicarakan masalah khilafiyah. Kedua diharapkan dari risalah ini agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat yang berbeda selama perbedaan ini dalam hal ijtihadiyah bukan perbedaan aqidah atau yang bersifat prinsip. Agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai pendapat berbeda selama kita semua tidak mengikuti hawa nafsu dan sudah optimal berusaha untuk mencapai kepada kebenaran.
PERMASALAHAN IKHTILAF/ KHILAFIYAH
Perlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan (bertentangan). Di dalam ikhtilaf seperti ini yang benar hanya satu.
Ada juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’. Di dalam ikhtilaf tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :
1. Dua perkara atau perbuatan yang disyari’atkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.
2. Dua lafadz yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama atau mendekati. Contoh surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, aqiqah sama dengan nasikah. Kata “qadla”dalam firman Allah:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia “ [al-Isra/17 : 23]
Ibnu Abbas berkata “qadla” berarti “ memerintahkan “, Mujahid mengatakan “ mewasiatkan “, Rabi bin Anas mengatakan “ mewajibkan “. Kata-kata “ memerintahkan “, “mewasiatkan“ dan “mewajibkan” mempunyai makna yang hampir sama.
3. Dua lafazh dengan makna berbeda, tetapi tidak saling menafikan bahkan saling melengkapi atau mencakup semua di dalamnya. Contoh kata “ an na’iim “ dalam firman Allah :
ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ
"Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu)." [at-Takatsur/102 : 8]
Sebagian ahli tafsir mengatakan “ an na’iim “ bermakna keamanan, kesehatan, kecukupan dalam makanan dan minuman. Sebagian mengatakan ringannya syari’at dan sebagian lagi mengatakan nikmat pendengaran dan penglihatan.
Dari sini jelas bahwa ikhtilaf tanawwu’ semuanya benar.
Untuk ikhtilaf tanawwu’, tidak boleh seseorang menyalahkan salah satunya. Syaikhul Islam mengatakan, “ Hanya kejahilan dan kezhaliman yang menjadikan seseorang mencela salah satunya atau lebih mengutamakan salah satunya tanpa maksud yang baik, atau tanpa ilmu atau tanpa keduanya. [1]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
"Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh" [al-Ahzab/33 : 72]
Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kita berselisih dan mencela perselisihan dalam ayat-ayatNya diantaranya :
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar" [al-Anfal/8 : 46]
Begitu pula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu dalam kebenaran.
Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih (iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa dihilangkan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ إِلَّا مَن رَّحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
"Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat, Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya". [Hud/11 : 118-119]
Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang sudah dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Tetapi banyak sekali di antara perselisihan tersebut terjadi dalam perkara-perkara ijtihadiyah yang dapat diupayakan kesepakatan. Sudahkah kita berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kata sepakat ? Sudahkah kita berusaha menghilangkan kebodohan dari masyarakat kita berupa ta’ashub atau fanatik, baik fanatik hizbi (kelompok) ataupun madzhab, juga kultus individu ? Ataukah kita pura-pura bodoh akan kebenaran yang ada di depan mata kita lalu menolaknya karena mengikuti hawa nafsu atau berdalih dengan ucapan, ” Kebenaran itu banyak !”
IJTIHAD SEORANG ULAMA MUNGKIN BENAR DAN MUNGKIN SALAH
Siapa saja yang mengakui bahwa semua pendapat para ulama mujtahid dalam suatu masalah adalah benar dan setiap mujtahid itu benar, maka berarti dia telah mengucapkan kaidah yang tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah atau ijma’ para sahabat serta tidak dapat diterima oleh akal sehat.
Rasulullah shallalahu alaihi wasallam bersabda : ” Apabila seorang hakim memberi keputusan, lalu ia berijtihad, kemudian ia benar maka baginya dua pahala, dan jika ia memberi keputusan, lalu ia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa tidaklah setiap orang yang berijtihad dapat mencapai kebenaran. Tetapi selama ia berdalil dan bertaqwa kepada Allah sesuai dengan kesanggupannya, maka itulah yang Allah bebankan kepadanya. Allah tidak akan menghulumnya apabila ia salah. Ancaman dan hukuman itu baru berlaku bagi orang yang meninggalkan perintah dan melanggar larangan setelah tegak hujjah kepadanya [2]. Ijtihad yang salah ini tidak boleh diikuti apabila kita mengetahui mana yang benar dan mana yang salah[3]. Karena kita dituntut untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti manusia.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ” Tidak boleh bagi seseorang untuk berhujjah dengan ucapan seseorang dalam masalah perselisihan, karena sesungguhnya hujjah adalah nash dan ijma’ serta dalil yang diambil istimbathnya dari hal tersebut. Pengutamaannya ditentukan dengan dalil-dalil syari’at, bukan dengan sebagian ucapan ulama. Karena sesungguhnya ucapan para ulama itu baru menjadi hujjah disebabkan adanya dalil-dalil syari’at. Ucapan para ulama tersebut tidak dapat mengalahkan dalil-dalil syari’at.[4]
Perlu diingat bahwa kita wajib menghormati dan mencintai para ulama [5] meskipun ijtihad mereka ada yang salah, atau di antara ijtihad mereka ada yang kita yakini sebagai perbuatan bid’ah (setelah diadakan penelitian berdasarkan kaidah-kaidah ilmiyyah dan kriteria-kriteria secara ilmu ushul). Tetapi tidak boleh kita menuduhnya sebagai ahli bid’ah kecuali setelah jelas bagi kita bahwa hujjah telah ditegakkan atas mereka dan mereka tetap megikuti hawa nafsunya.
Syaikh Ali Hasan berkata, ”Sedangkan orang yang melakukan bid’ah, bisa jadi dia seorang mujtahid -sebagaimana telah dibicarakan-, maka orang yang berijtihad seperti ini, meskipun salah tidak bisa dikatakan sebagai ahli bid’ah. Sebaliknya bisa jadi ia jahil (bodoh). Maka ia tidak bisa dikatakan ahli bid’ah karena kejahilannya. Meskipun demikian ia tetap berdosa dikarenakan kesalahan dia meninggalkan kewajiban menuntut ilmu, kecuali apabila Allah menghendaki. Dan bisa jadi juga ada sebab-sebab lain yang menghalangi seseorang yang melakukan bid’ah untuk dikatakan sebagai ahli bid’ah. Berbeda dengan orang yang terus menerus melakukan bid’ahnya setelah nampak kebenaran olehnya, karena mengikuti nenek moyang, dan adat istiadatnya. Maka orang seperti ini pantas dan tepat untuk mendapatkan predikat sebagai ahli bid’ah, dikarenakan penolakannya dan pengingkarannya. [6]
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
”Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu [7] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali ” [an-Nisa/4 : 115]
KEBENARAN ITU SATU
Berikut ini akan saya nukilkan tulisan dari para ulama dahulu dan sekarang. Semoga Allah memberi manfaat bagi kita semua.
Ibnul Qasim berkata, ”Saya telah mendengar dari Malik dan Laits tentang perselisihan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidaklah seperti yang dikatakan orang-orang, ’Dalam perselisihan tersebut terdapat kelapangan.’ Tidak demikian yang ada adalah salah dan benar. [8]
Asyhab ,mengatakan bahwa Malik pernah ditanya tentang orang yang mengambil sebuah hadist dari seorang yang tsiqat (terpercaya) dan orang itu mendapatkannya dari sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, ” Apakah engkau berpendapat bahwa dalam perselisihan terdapat kelapangan ?” Imam Malik menjawab, ” Tidak demi Allah, sampai ia mendapatkan bahwa kebenaran itu satu. Adakah dua perkataan yang bertentangan keduanya benar ? yang hak dan yang benar itu hanya ada satu.” [9]
Imam Al Muzani, sahabat Imam Syafi’i berkata : Para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah berselisih. Lalu sebagian mereka menyalahkan yang lain dan mereka saling memperhatikan tiap perkataan di antara mereka dan mengomentarinya. Jika sekiranya mereka berpendapat semua perkataan mereka itu benar, tentu mereka tidak akan melakukan demikian. Pernah Umar bin Khathab marah karena terjadi perselisihan antara Ubay bin Ka’ab dengan Ibnu Mas’ud mengenai hukum salat dengan satu pakaian. Ubay mengatakan bahwa salat dengan satu pakaian itu baik dan indah. Sedangkan Ibnu Mas’ud megatakan bahwa hal itu dilakukan karena sedikit pakaian. Kemudian Umar keluar dengan marah dan berkata, ”Dua orang sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam telah berselisih, yaitu diantara orang-orang yang memperhatikan Rasul dan mengambil pendapat beliau. Ubay benar dan Ibnu Mas’ud tidak kurang (berusaha). Akan tetapi aku tidak mau mendengar setelah ini ada orang-orang yang berselisih tentang hal itu. Jika masih ada tentu aku akan melakukan ini dan itu.” [10]
Imam Al Muzani mengatakan lagi : Katakanlah kepada orang-orang yang membolehkan perselisihan dan berpendapat mengenai dua orang alim yang berijtihad dalam suatu masalah. Salah seorang di antara mereka menyatakan halal dan yang lainnya menyatakan haram. Dikatakan bahwa ijtihad keduanya benar semua, ” Apakah engkau mengatakan ini dengan dasar ushul (pokok) atau qiyas ?” Apabila ia mengatakan dengan dasar pokok, maka katakanlah kepadanya, ” Bagaimana mungkin dengan dasar pokok padahal Al-Qur’an menolak perselisihan ?” Dan apabila ia mengatakan dengan dasar qiyas, maka katakanlah, ” Meangapa engkau membolehkan padahal pokok telah menolak perselisihan.” Hal ini tidak bisa diterima oleh orang yang berakal, lebih-lebih seorang alim. ” [11]
Ibnu Abdil Bar (wafat 463 H) berkata : Sekiranya kebenaran itu terdapat di dalam dua hal yang bertentangan, maka tidak mungkin orang-orang salaf akan saling menyalahkan dalam ijtihad, keputusan dan fatwa-fatwa mereka. Dan pemikiran juga enggan menerima ada satu pendapat dan pendapat lain yang bertentangan dikatakan benar seluruhnya. Tepatlah apa yang dikatakan di dalam syair :
"Penetapan dua hal yang bertentangan secara bersamaan dalam satu hal Adalah seburuk-buruk kemustahilan yang datang".[12]
Syaikh Ali Hasan berkata, ”Maka perbedaan pendapat dalam perkara apapun, apakah dia itu sunnah atau bid’ah, mungkar atau bukan, tidaklah menjadikan seorang juru dakwah untuk diam dari menyampaikan kebenaran. Yaitu dengan mengenal bid’ah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah disebutkan sebelum ini dan menjelaskan kebenaran di dalamnya. Apabila setelah pembahasan, penelitian, dan pengkajian yang mendalam diperoleh hasil bahwa hal itu adalah bid’ah, maka wajib untuk menamapakkan kebenaran dan menyingkap syubhat-syubhat orang yang menyalahinya. [13]
Syaikh Ali Hasan menukil pula ucapan Imam Al-Khathabi dalam bukunya A’lamus Sunan bi Syarh Shahih Al Bukhary juz 3/2091-2092, ” Seorang berkata, ’Sesungguhnya manusia ketika mereka berbeda pendapat dalam hal minuman, mereka bersepakat atas haramnya khamr dan anggur dan berbeda pendapat menegenai selainnya. Maka kita harus mengikuti apa yang mereka sepakati tentang haramnya dan membolehkan apa-apa yang selainnya (yang masih diperselisihkan, pent.).’ Hal ini merupakan kesalahan fatal, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan ornag –orang yang berselisih agar mereka mengembalikan kepada Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" [an Nisa/4 : 59]
Imam As Syatibi setelah menukil ringkasan ucapan Al Khathabi dalam bukunya Al Muwafaqat 4/14 kenudian beliau mengomentarinya, ”Orang yang berkata tadi telah mengikuti syahwatnya dan menjadikan pendapat yang sesuai ( dengan dirinya ) sebagai hujjah. Dia telah mengambil pendapat tadi sebagai jalan untuk mengikuti hawa nafsunya, bukan jalan menuju taqwanya. Yang demikian itu jauh sekali untuk dikatakan melaksanakan perintah Allah dan lebih tepat untuk dikatakan sebagai orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai ilahnya.”[14]
BEBERAPA ALASAN DAN JAWABANNYA
Ada beberapa alasan yang sering dijadikan pegangan oleh sebagian orang yang tidak sependapat dengan kaidah ” kebenaran itu satu ”.
Alasan Pertama : Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Rahmat.
Ucapan ini sering dibawakan oleh sebagian orang dan mereka mengatakannya sebagai sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam.
Jawabannya : Jika engkau cinta kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, tentu engkau tidak akan berdusta atas namanya. Apalagi beliau telah bersabda : ” Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia menempatkan tempat duduknya dari api neraka.[15]
Seorang yang takut terjerumus kepada perbuatan dusta atas nama Nabinya maka ia akan hati-hati dalam membawakan hadist, dengan mencari keterangan terlebih dahulu dari ulama hadist. Apabila ulama hadist pun berbeda pendapat tentang ke-shahih-an suatu hadist, maka ia berusaha sesuai dengan kemampunnya untuk meneliti dan memilih mana di antara mereka yang alasannya lebih kuat, bukan memilih pendapat yang sesuai dengan hawa nafsunya. Apalagi kalau para ulama hadist telah sepakat akan kelemahan atau kepalsuan suatu hadist maka kita harus mengikuti kesepakatan mereka.
Di bawah ini saya nukilkan tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Silsilah Al Ahadist Adl Dla’ifah mengenai hadist :
"Perbedaan pendapat ummatku adalah rahmat."
Hadist ini tidak ada asalnya. Para muhaddist sudah berusaha keras untuk mendapatkan sanad hadist ini tetapi mereka tidak mendapatkannya. Sampai beliau berkata, ” Al Munawi menukil dari as Subki bahwa ia berkata, ’Hadist ini tidak dikenal oleh para muhaddist dan saya belum mendapatkan baik dalam sanad shahih, dla’if atau maudlu. ’ Syaikh Zakaria Al Anshari menyetujui dalam ta’liq atas tafsir Al Baidawi 2/92/Qaaf (masih dalam manuskrip, pent.)”
Makna hadist ini pun diingkari oleh para ulama peneliti. Al Allamah Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz V hal. 64 setelah beliau mengisyaratkan bahwasanya ucapan itu bukan hadist, ”ini adalah ucapan yang paling rusak. Karena kalau perselisihan itu rahmat, tentu kesepakatan itu sesuatu yang dibenci dan tidak ada seorang muslim pun yang mengatakan demikian. Yang ada hanya kesepakatan atau perselisihan, rahmat atau dibenci. ” Di tempat lain beliau mengatakan, ” Batil atau Dusta. ”
Sesungguhnya di antara sebagian dampak buruk dari hadist ini bahwa banyak dari kaum muslimin menyetujui perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara madzhab yang empat. Mereka tidak berupaya sama sekali untuk kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih sebagaimana hal ini telah diperintahkan oleh imam-imam mereka sendiri semoga Allah meridhai mereka. Bahkan mereka berpendapat bahwa madzhab-madzhab imam radliallahu anhum tersebut sebagai syari’at-syari’at yang bermacam-macam. Mereka mengatakan demikian, padahal mereka tahu bahwa pertentangan dan kontradiksi itu tidak mungkin dipadukan kecuali dengan menolak sebagian yang bertentangan dengan dalil dan menerima yang lain sesuai dengan dalil. Tetapi hal ini tidak mereka lakukan! Dengan ini mereka telah menisbatkan kepada syari’at akan adanya kontradiksi. Ini merupakan bukti satu-satunya bahwa pertentangan bukanlah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila mereka memperhatikan firman Allah :
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
"Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya" [an Nisa/4 : 82]
Ayat di atas menyatakan dengan tegas bahwa pertentangan bukan dari Allah. Maka tidaklah benar menjadikan pertentangan sebagai syari’at yang diikuti atau rahmat yang turun.
Disebabkan hadist (yang tidak ada asalnya) ini dan yang lainnya, kebanyakan kaum muslimin setelah imam yang empat terus menerus sampai hari ini bertentangan dalam banyak masalah, baik masalah aqidah maupun muamalah. Seandainya mereka menganggap bahwa pertentangan itu buruk, -sebagaimana ucapan Ibnu Mas’ud [16] dan selainnya radliallahu anhum dan begitu juga banyak terdapat dalam Al Qur’an dan hadist-hadist nabi Shallallahu alaihi wasallam yang menunjukkan betapa buruknya pertentangan itu – tentu mereka akan bersegera untuk mencapai kata sepakat. Hal ini mungkin terjadi dalam banyak permasalahan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan berupa dalil-dalil untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, mana yang haq dan mana yang batil. Setelah itu baru bertoleransi sebagian terhadap yang lainnya dalam hal-hal yang masih diperselisihkan. ( maksudnya : setelah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan kebenaran dan tidak didapat kepastian pendapat mana yang benar dalam masalah-masalah yang diperselisihkan. Sedangkan ucapan yang sebagian mereka lontarkan secara mutlak, ’kami bekerjasama dalam hal yang kami sepakati dan saling bertoleransi dalam hal yang kami perselisihkan.” Maka ini adalah kesalahan yang nyata sekali. [17]
Akan tetapi untuk apa berusaha mencari kata sepakat kalau mereka berpendapat ”ikhtilaf itu rahmat” dan madzhab yang berbeda-beda itu sebagai syari’at yang bermacam-macam ? dan kesimpulannya: Sesungguhnya ikhtilaf itu tercela dalam syari’at. Maka wajib berusaha untuk menuntaskan darinya sebisa mungkin, dikarenakan pertentangan itu merupakan salah satu sebab kelemahan ummat. Allah berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
"Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." [al Anfal/8 : 46]
Sedangkan sikap ridha dengan pertentangan dan menamakannya sebagai ”rahmah”, maka hal ini menyalahi ayat-ayat Al Qur’an yang tegas-tegas mencelanya. Ia tidak bersandar kecuali kepada hadist yang tidak ada asalnya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Sampai disini mungkin ada pertanyaan, yaitu : Kadang terjadi pertentangan di antara para sahabat. Padahal mereka seutama-utama manusia, apakah celaan di atas mengenai mereka? Ibnu Hazm rahimahullah menjawabnya dalam Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz V/67-68, ia berkata : Sama sekali tidak. Celaan di atas tidaklah mengenai sahabat sedikitpun, dikarenakan mereka telah berjuang keras mencari jalan Allah dan pendapat yang benar. Maka jika di antara mereka ada yang salah, mereka mendapat satu pahala dikarenakan niatnya yang baik dalam menghendaki kebenaran. Terhapuslah dosa mereka dalam kesalahannya, karena mereka tidak bermaksud dan tidak sengaja serta tidak meremehkan dalam mencari kebenaran. Sedangkan yang benar diantara mereka mendapatkan dua pahala. Begitu pula untuk setiap muslim sampai hari kiamat dalam hal-hal yang tidak diketahui dan belum sampai kepadanya hujjah (dalil ).
Celaan dan ancaman tesebut, sebagaimana tertuang dalam nash, berlaku atas orang yang meninggalkan kewajiban berpegang pada tali Allah -Al Qur’an dan As Sunnah- setelah datang nash kepadanya dan setelah tegak hujjah atasnya. Kemudian setelah itu ia tetap bergantung kepada fulan dan fulan, taklid, sengaja untuk berselisih, mengajak kepada fanatik dan kebanggaan jahiliyah, bermaksud untuk berpecah belah, berupaya dalam pengakuannya untuk selalu mengembalikan (urusannya) kepada Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih dengan keinginannya saja. Tetapi jika berselisih (antara nafsu dan nash), maka ia bergantung pada kejahilannya, meninggalkan Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Mereka itulah orang-orangyang selalu berselisih dan orang-orang yang tercela.
Tingkatan yang lain adalah mereka yang mempunyai iman yang tipis dan kurang ketaqwaannya. Mereka mencari perkara yang cocok dengan hawa nafsu mereka dari tiap pendapat yang ada. Mereka mengambil rukhsah (keringanan) dalam ucapan setiap ulama, taklid kepadanya. Bukan mencari apa-apa yang diwajibkan oleh nash-nash dari Allah dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Di akhir ucapannya, Ibnu Hazm mengisyaratkan tentang talfiq yang dikenal oleh para ahli fiqh, yaitu mengambil pendapat seorang alim tanpa dalil, melainkan mengikuti hawa nafsu atau rukhsah. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Tetapi yang benar adalah haram disebabkan beberapa alasan tertentu. Namun disini bukan tempatnya untuk menjelaskan permasalahan itu.
Mereka yang membolehkan talfiq ini mengambil dalil dari hadist yang tidak ada asalnya ini dan dengan alasan hadist ini pula seorang berkata. ” Barang siapa bertaqlid kepada seorang alim, ia akan menemui Allah dalam keadaan selamat.”
Semua ini merupakan sebagian dampak buruk dari hadist-hadist dla’if (termasuk di dalamnya hadist maudlu’, pent.) [18]. Maka berjhati-hatilah darinya apabila engkau mengharapkan keselamatan, Allah berfirman dalam surat Asy Syu’aara 88-89 :
يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ
"(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna"
إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
"Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih".
Syaikh Al Albani menjelaskan pula dalam bukunya Shifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengenai perbedaan pendapat para sahabat dengan ikhtilaf di kalangan para sahabat dengan ikhtilaf di antara muqallidin (orang-orang yang taqlid), dia berkata : Para sahabat berbeda pendapat sebagai suatu keterpaksaan, tetapi mereka mengingkari perselisihan dan menghindarinya ketika mereka mendapatkan jalan keluarnya. Sedangkan muqallidin tidak sepakat dan tidak berusaha untuk sepakat. Padahal besar kemungkinan kata sepakat itu bisa dicapai dalam sebagian besar permasalahan yang ada. Akan tetapi mereka menyetujui adanya perbedaan. Maka sungguh jauh berbeda antara keduanya. Ini dari segi sebab.
Adapun dari segi pengaruhnya, meskipun para sahabat berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’ tetapi mereka benar-benar menjaga persatuan. Sangat jauh sekali dari hal-hal yang memecah belah persatuan dan memporak-porandakan barisan. Umpamanya di antara mereka ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah disyari’atkan dengan jahr (dikeraskan) dan yang lainnya berpendapat tidak jahr. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersentuhan dengan wanita membatalkan wudlu’, sebagian yang lain berpendapat tidak membatalkan wudlu’. Meskipun demikian mereka semua shalat di belakang imam yang satu. Tidak seorang pun di antara mereka menolak shalat di belakang imam dikarenakan ada perbedaan madzhab.[19]
Alasan Kedua : Perbuatan Atau Ucapan Seorang Sahabat Adalah Hujjah.
Banyak hadist-hadist dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang dijadikan dalil oleh mereka. Salah satu di antaranya adalah hadist sahih, tetapi mereka salah dalam memahaminya. Sedangkan yang lainnya adalah hadist-hadist maudlu’.
Berikut ini adalah dalil yang mereka kemukakan, setelah itu saya nukilkan komentar ulama sebagai penjelasan atas dalil tersebut.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda : "Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun (yang memerintahkan kalian ) seorang budak dari Habasyah (Ethiopia). Sesungguhnya siapa yang hidup sesudahku di antara kalian, maka kelak ia akan menjumpai perselisihan yang banyak. Maka haruslah kalian mengikuti sunnahku (jalanku) dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk dan bimbingan. Berpegang teguhlah kalian dengannya, gigitlah dengan gigi geraham atas sunnah tersebut.." [20]
Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata (Dar’ul Irtiyab hal.7) : "Ketahuilah saudara-saudaraku seiman, semoga Allah membimbingmu kepada kebenaran, bahwasanya ’athaf (kata penyambung ”dan” dalam sabdanya, ” Haruslah kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaur rasyidin, pent.) tidaklah berarti bahwa sunnah khulafaur rasyidin diikuti tanpa mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Melainkan mereka senantiasa mengikuti sunnah beliau Shallallahu alaihi wasallam dalam setiap jejak langkahnya. Oleh karena itu mereka dijuluki sebagai orang yang mendapatkan petunjuk dan bimbingan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menisbahkan sunnah kepada mereka dikarenakan merekalah yang paling berhak dan seutama-utama manusia yang memahami sunnah tersebut. Pemahaman seperti ini mutawatir dari ulama-ulama rabbani yang dirahmati ini, di antaranya adalah:[21]
1. Ibnu Hazm Al Andalusi rahimahullah dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushulil Ahkam juz 6 hal 76-78.
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Majmu’ Al Fatawa juz 1 hal. 282.
3. Al Qari rahimahullah dalam Mirqatil Mafatih juz 1 hal. 199.
4. Al Allamah Al Mubarakfury rahimahullah dalam Syarah At Tirmidzi Tuhfatul Ahwadzi juz 3 hal. 50 dan juz 7 hal. 420. Begitu pula Imam Syaukani dan Imam As Shan’ani rahimahullah berkata demikian.
Berkenaan dengan masalah ini ada hadist maudlu’ yang berbunyi: "Sahabat-sahabatku seperti bintang, dengan siapa saja kalian mengikuti di antara mereka, kalian mesti mendapat hidayah".
Berikut ini adalah petikan dari Syaikh Al Albani dalam Silsilah Hadist Ad Dha’ifah wal Maudu’ah juz 1 no. 58 dari halaman 144-145 : Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Abdil bar dalam Jami’ul Ilmi 2/91 dan oleh Ibnu Hazm dalam Al Ihkam 6/82 (kemudian beliau menjelaskan tentang sebab maudlu’-nya hadist ini, pent.). Sedangkan orang yang men-shahih-kan hadist ini bersandar dengan ucapan As Sya’rani dalam Al Mizan 1/28, ” Hadist ini meskipun ada pembicaraan (kelemahan) menurut para muhaddist, tetapi hadist ini shahih menurut ahli kasyf.” Ucapan ini bathil dan sepantasnya tidak ditengok, karena cara men-shahih-kan hadist dengan jalan al kasyf adalah bid’ah sufi yang amat dibenci.
Kemudian Syaikh Al Albani menjelaskan bahwa cara al kasyf itu seandainya dibolehkan itupun sebatas sebagai pendapat yang bisa salah dan bisa benar, belum lagi kalau hawa nafsu yang masuk, sehingga banyak hadist-hadist palsu dan yang tidak ada asalnya menjadi shahih menurut keinginan hawa nafsu mereka.
Adapun hadist-hadist maudlu’ yang semakna dengan hadist di atas terdapat dalam Silsilah Dla’ifah juz 1 no. 59-62 dan penjelasannya dari halaman 146-153.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menjelaskan tentang kaidah ” ucapan seorang sahabat bukan sebagai hujjah ” dalam Majmu’ Fatawa.
Beliau memberikan contoh yang banyak sekali mengenai pendapat sahabat yang bertentangan dengan nash-nash yang jelas. Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa ’ucapan seorang yang sahabat sebagai hujjah” dapat berlaku apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu :
Pertama : Tidak ada nash yang bertentangan dengan ucapan tersebut.
Kedua : Tidak ada sahabat lain yang mengingkarinya. [22]
Alasan Ketiga : Apa Yang Dinisbahkan Kepada Imam Malik Yang Berkata, "Masing-masing mereka adalah benar".
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata : Apabila seseorang berkata, "Apa yang engkau katakan tentang perkataan Imam Malik bahwa kebenaran itu satu, tidak berbilang, adalah bertentangan dengan apa yang terdapat di dalam kitab Al Madkhal Al Fikhi tulisan Al Ustadz Az Zarqa (1/89), Abu Ja’far Al Manshur dan Ar Rasyid menginginkan memilih madzhab Imam Malik dan kitabnya Al Muwaththa’ sebagai undang-undang peradilan bagi Daulah Abbasiyah. Kemudian Imam Malik mencegah mereka berdua melakukan hal yang demikian. Beliau berkata,’Sesungguhnya para sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ini telah berselisih di dalam masalah furu’ dan mereka tersebar di berbagai negeri dan masing-masing mereka adalah benar."
Saya (Syaikh Al Albani) mengatakan : Kisah ini telah dikenal dan masyhur dari Imam Malik rahimahullah. Tetapi kata-kata terakhir yang berbunyi, ” Masing-masing mereka adalah benar, ” tidak saya ketahui asalnya berdasarkan penelitian saya dari riwayat-riwayat dan sumber-sumber yang saya dapatkan [23]. Kecuali satu riwayat yang dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 6/332 dengan isnad yang terdapat didalamnya Al Miqdam bin Daud. Ia adalah salah seorang yang disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam kitabnya Ad Dlu’afa. Itu pun dengan lafazh, ” Dan masing–masing menurut dirinya adalah benar. ” Ini menunjukkan bahwa riwayat yang terdapat dalam Al Madkhal telah mengalami perubahan lafazh.
Bagaimana tidak, padahal ini bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqat (terpercaya) dari Imam Malik bahwa kebenaran itu satu tidak berbilang, sebagaimana telah diterangkan terdahulu. Hal ini juga dipegang oleh setiap Imam dari para sahabat, tabi’in serta imam-imam mujtahid yang empat dan yang lainnya.[24]
PENUTUP.
Setelah kita membaca penjelasan mengenai kaidah ” kebenaran itu hanya satu "Timbul pertanyaan, Bagaimana kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah? Dan bagaimana kita dapat mengamalkan kebenaran tersebut?"
Jawabannya secara ringkas adalah :
Pertama : Ikhlas di dalam mencari kebenaran. Dengan modal ikhlash maka syaithan tidak berdaya dalam upayanya menyesatkan manusia.
Kedua : Ilmu yang benar.
Imam Syafi’i rahimahullah (wafat tahun 204 H) berkata [25] ” Seluruh ilmu selain Al Qur’an adalah melalaikan kecuali hadist dan ilmu fiqh dalam dien ini. Ilmu itu adalah yang ada padanya ucapan haddatsana sedangkan selain itu merupakan bisikan syaithan. ”
Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah berkata dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, ’ Ilmu itu adalah firman Allah, sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan Ucapan para sahabat.”
Imam Al Auzai rahimahullah (wafat 158H) berkata : ” Haruslah engkau mengikuti jejak orang-orang salaf meskipun manusia menentangmu. Dan hati-hatilah engkau dari pemikiran-pemikiran manusia meskipun mereka menghiasinya dengan kata-kata yang manis kepadamu.[26]. Syaikh Ali Hasan mengatakan, ” Dengan sanad yang shahih” [27]
Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam muqaddimah tafsirnya, ” Maka yang semestinya dilakukan dalam menceritakan perbedaan pendapat, yaitu engkau menguasai pendapat-pendapat yang ada. Lalu engkau sebutkan yang benar dan engkau salahkan yang salah. Lalu engkau sebutkan faedah khilaf dan buahnya agar perselisihan dan perbedaan pendapat itu tidak berkepanjangan dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, sehingga engkau sibuk dengan hal tadi dan menyebabkan terbengkalainya mana yang lebih penting dari yang penting. Sedangkan orang-orang yang menceritakan perbedaan pendapat dalam satu masalah padahal ia belum menguasai pendapat-pendapat ulama yang ada, maka hal itu kurang, karena boleh jadi pendapat yang nanti ia tinggalkan adalah pendapat yang benar. Atau seseorang yang hanya menceritakan perbedaan pendapat yang ada, kemudian dibiarkannya saja tanpa menyebutkan mana yang benar, maka hal itu pun kurang. Begitu pula orang yang membenarkan pendapat yang salah dengan sengaja, berarti ia telah berdusta. Apabila hal itu dilakukan dengan tidak sengaja yaitu karena kejahilan maka dia telah berbuat kesalahan.[28]
Untuk dapat memiliki ilmu yang dalam haruslah sabar karena dibutuhkan ilmu yang dalam haruslah sabar karena dibutuhkan waktu yang lama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata : "Saudaraku, engkau akan tidak memperoleh ilmu kecuali memiliki enam perkara. Saya akan beritahu kepadamu keenamnya dengan jelas, yaitu : kecerdasan, perhatian, kesungguhan dan kecukupan (materi) dan didampingi oleh guru sera menempuh waktu yang lama".
Ketiga : Mengendalikan hawa nafsu agar tunduk kepada kebenaran
Hal ini sangat sulit, terlebih bagi jiwa manusia yang selalu mengajak kepada keburukan. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang takut kepada-Nya dan menahan hawa nafsunya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ
"Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsuny. Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya)". [an Nazi’at/79 : 40-41]
Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar itu benar dan berilah kami kemampuan untuk mengikutinya. Dan tunjukkanlah kepada kami bahwa yang bathil itu bathil dan berilah kami kemampuan untuk menjauhinya.
Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam , keluarga dan para sahabatnya. Amin.
Maraji’
1. Mushaf Al Qur’anul Karim dan terjemahannya.
2. Diwan Al Imam Asy Syafi’i, Asy Syafi’i
3. Dar’ul Irtiyab’an Hadist Ma Ana ’Alaihi Al Yauma wal Ashab, Syaikh Salim bin Ied AL Hilali.
4. Fathul Bari, Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqalani.
5. Ilmu Ushulil Bida’ , Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Al Hallabi Al Atsari
6. Adtidla’ As Sirath Al Mustaqim li Mukhalafati Ashabil Jahim, Syaikhul Islam Ibnu taimiyah.
7. Irwa’ul Ghalil , Syeikh Al Albani
8. Jami Bayanil Ilmi wa Fadl-lih, Al Imam Ibnu Abdil Bar.
9. Majmu’ Fatawa , Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
10. Shahih AL Bukhari
11. Shifat Shalat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, Syaikh Al Albani.
12. Silsilah Al Hadits Ad Dla’ifah wal Maudlu’ah, Syaikh Al Alabni
13. Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Al Imam Ibnu Katsir
[Disalin dari buku Hanya Ada SATU KEBENARAN (Mencari Kebenaran Dalam Masalah Khilafiyah Yang Kontradiktif), Cetakan I – Th.1424 H/ 2003 M. Penulis : Fariq Qasim Anuz, Penerbit : Darul Qolam Jakarta. Komp. DepKes. Jln. Rawa Bambu Raya No. A2 Pasar Minggu, Jakarta 12520, Telp. : ( 021 ) 78841426]
_______
Footnote
[1]. Lihat : Iqtidla As Shirat Al Mustaqiem, Ibnu Taimiyah rahimahullah juz 1 hal. 132-137, terdapat penjelasan mengenai ikhtilaf tadladl dan ikhtilaf tanawwu’
[2]. Lihat Majmu Fatawa juz 19, hal.213,216,217,227
[3]. Iqtidla’As Shiratal Mustaqim, hal. 268
[4]. Majmu Fatawa, juz 26 hal. 202
[5]. Raf’ul Malam ’an Aimmatil A’lam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
[6]. Lihat Ilmu Ushulil Bida’, hal 209-210
[7]. Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan.
[8]. Jami’u Bayanil ’Ilmi juz 2 hal. 100. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 61
[9]. Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.100. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 61
[10]. Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.103. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 62
[11]. Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.109. Lihat Sifat Shalat Nabi hal 62
[12]. Jami’u bayanil ’Ilmi juz 2, hal.108. Lihat Sifat Shalat Nabi hal. 63
[13]. Ilmu Ushulil Bida’, hal 192
[14]. Ilmu Ushulil Bida’, hal. 194
[15]. Hadist Mutawatir, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya. Lihat Juga Fathul Bari juz 1, hal. 271, hadist no. 107, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan masalah ini dari hal. 270-275
[16]. HR. Abu Dawud no. 1960 dengan sanad shahih
[17]. Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam Ilmu Ushulil Bida’
[18]. Lihat Silsilah Al Ahadist Dla’ifah juz 1, hadist no. 57, hal. 141-144, Syeikh Albani
[19]. Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, hal. 64-65
[20]. HR. Abu Dawud no. 4607, At Tirmidzi (2/112-113), Ad Darimi (1/44-45), Ibnu Majah no. 43 dan 44, Ibnu Nashr dalam As Sunan hal. 21, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya ( 1/4/4 Al Farisi ) dan lain-lian, Syeikh Al Albani menyatakan : Hadist shahih. (Lihat Irwa’ul Ghalil juz 8 hal. 107, hadist no. 2455
[21]. Keterangan para ulama tersebut dapat dilihat dalam Dar’ul Irtuyab hal. 17-25
[22]. Majmu’ Fatawa juz 1 hal. 282-284
[23]. Syaikh Al Albani menulis dalam catatan kakinya, ” Lihat Al Intiqa’ oleh Ibnu Asakir (6-7), dan Tadzkiratul Huffadz oleh Imam Adz Dzahabi 1/195.
[24]. Lihat Diwan Al Imam As Syafi’i hal. 117
[25]. Lihat Diwan Al Imam As Syafi’i hal. 117
[26]. Atsar riwayat Al Imam Al Khatib Al Bagdhadi dalam kitabnya Syarafu Ashabil Hadist hal. 7
[27]. Lihat ili Ushulil Bida’, hal 277
[28]. Tafsir Ibnu Katsir juz 1, bagian Muqaddimah hal. 5
Showing posts with label Aktual. Show all posts
Showing posts with label Aktual. Show all posts
Wahyu Allah Subhanahu Wa Ta'ala Fondasi Agama
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
Allâh Azza wa Jalla Maha kasih sayang kepada para hamba-Nya, oleh karena itu Dia menurunkan kitab suci dan mengutus para Rasul. Allâh Azza wa Jalla memberikan wahyu kepada para Nabi dan Rasul yang Dia pilih dari para hamba-hamba-Nya. Dengan demikian kedudukan sebagai Rasul dan Nabi merupakan anugrah Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba yang Dia pilih, manusia tidak bisa berusaha meraih kedudukan itu dengan usahanya. Allâh Azza wa Jalla selalu mengutus para Rasul-Nya sejak perbuatan syirik mulai nampak di muka bumi di zaman Nabi Nûh Alaihissallam, dan menutup kerasulan dan kenabian dengan Rasul dan Nabi terakhir, yang diutus kepada seluruh manusia, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Keyakinan terhadap kebenaran wahyu Allâh kepada para Rasul dan Nabi, merupakan fondasi agama yang utama. Mengingkari keberadaan wahyu, atau memahaminya dengan pemahaman menyimpang bisa merobohkan agama dari akarnya. Oleh karena itu pada edisi ini –insya Allâh- akan kami sampaikan tentang masalah seputar wahyu, semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan pemahaman yang benar dan baik kepada kita semua dalam masalah besar ini.
MAKNA WAHYU
Secara bahasa lafazh wahyu dan pecahannya disebutkan sebanyak 78 kali dalam al-Qur’ân (Mu’jam alfâzhil Qur’ân, bagian: Wawu Ha’ Ya’ , karya Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi)
Para Ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan makna wahyu menurut bahasa Arab dalam kitab-kitab mereka, antara lain.
• Imam Ibnul Manzhûr rahimahullah berkata, “Wahyu adalah pemberitahuan secara tersembinyi atau rahasia.” (Lisânul ‘Arab, bagian: Wawu Ha’ Ya’ )
• Imam al-Fairuz Abâdi rahimahullah berkata, “Wahyu adalah isyarat, penulisan, yang ditulis, risalah, ilham, perkataan yang samar, dan semua yang engkau beritahukan kepada orang lain.” (Qâmûs al-Muhîth, bagian: Wawu Ha’ Ya’)
Sementara didalam al-Qur’ân, makna wahyu secara lughawi (bahasa Arab) juga digunakan, antara lain sebagai berikut:
1. Wahyu Allâh Azza wa Jalla kepada ibu Nabi Musa Alaihissalam (al-Qashash/28:7). Wahyu dalam ayat ini artinya ilham.
2. Wahyu Allâh Azza wa Jalla kepada lebah (an-Nahl/16:68). Wahyu dalam ayat ini artinya ilham atau insting kepada binatang.
3. Wahyu Nabi Zakaria Alaihissallam kepada kaumnya (Maryam/19:11). Wahyu dalam ayat ini artinya isyarat cepat dengan rumus.
4. Wahyu setan kepada orang-orang kafir (al-An’âm/6:121). Wahyu dalam ayat ini artinya bisikan setan untuk menyesatkan manusia.
5. Wahyu Allâh kepada para malaikat (al-Anfâl/8: 12). Wahyu dalam ayat ini artinya perintah Allâh Azza wa Jalla .
WAHYU SECARA ISTILAH SYARIAT
Ada beberapa ta’rîf yang disebutkan Ulama tentang makna wahyu, walaupun dengan kalimat yang berbeda-beda namun hakekatnya sama. al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Di dalam istilah agama wahyu adalah pemberitahuan dengan syari’at. Dan terkadang istilah wahyu dimaksudkan sebagai obyeknya, yaitu yang diwahyukan, yaitu perkataan Allâh yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. [Fathul Bâri, 1/14-15]
Di antara ta’rif yang cukup mewakili adalah perkataan imam lain az-Zarqani rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa wahyu adalah, "Pemberitahuan Allâh kepada hamba pilihan-Nya akan semua perkara yang ingin Dia tunjukkan kepada hamba tersebut yang berupa hidayah dan ilmu, dengan cara rahasia dan tersembunyi, tidak biasa (terjadi) pada manusia.” [Manâhilul ‘Irfân, 1/63, karya az-Zarqani]
Dengan penjelasan ini kita mengetahui bahwa wahyu menurut syari’at hanya ditujukan kepada hamba pilihan Allâh, yaitu para Nabi atau Rasul. Oleh karena itu seseorang tidak bisa berusaha mendapatkan wahyu, sebagaimana anggapan sesat sebagian ahli filsafat atau orang-orang yang terpengaruh dengan mereka. Karena wahyu adalah semata-mata anugerah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
Dan karena Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir, maka semua pengakuan orang tentang adanya wahyu Allâh kepada manusia setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat adalah kesesatan dan hawa nafsu. Walaupun sebagian orang menamakan dengan istilah wangsit, petunjuk, atau lainnya, karena perubahan nama tidak mengubah hakekat.
Ini dikecualikan wahyu Allâh kepada Nabi Isa q yang akan turun di akhir zaman, karena hakekatnya beliau diutus sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
PENGINGKARAN ORANG-ORANG KAFIR DAN BANTAHANNYA
Orang-orang kafir di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari wahyu Allâh yang turun kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan berbagai alasan. Berikut diantara alasan mereka dan sekaligus bantahannya:
1. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa al-Qur’ân hanyalah buatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dengan usahanya, lalu beliau berdusta dengan menyatakannya sebagai wahyu Allâh Azza wa Jalla .
Bantahan:
Kalau Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat al-Qur’ân sendiri, kenapa para ahli bahasa Arab, para penyair, dan para ahli filsafat, tidak membuat seperti al-Qur’ân ? Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menantang mereka, dan menanti selama 23 tahun ? Ketidakmampuan mereka menunjukkan kedustaan mereka. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ ۚ بَلْ لَا يُؤْمِنُونَ﴿٣٣﴾فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ
Ataukah mereka mengatakan, "Dia (Muhammad) membuat-buatnya". Sebenarnya mereka tidak beriman. Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal al-Qur'ân itu jika mereka orang-orang yang benar. [ath-Thûr/52: 33-34]
Bahkan Nabi Muhammmad Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat Allâh yang menantang mereka untuk membuat satu surat seperti al-Qur’ân, dan menetapkan ketidak mampuan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ ﴿٢٣﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ ۖ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Jika kamu (tetap) ragu tentang al-Qur'ân yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal al-Qur'ân itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allâh, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya), dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, (neraka itu) telah disediakan bagi orang-orang kafir. [al-Baqarah/2:23-24]
Demikian juga Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa seandainya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta atas nama Allâh, maka Allâh Azza wa Jalla pasti sudah menghukumnya, dan tidak ada seorangpun yang bisa menolongnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ﴿٤٤﴾لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ﴿٤٥﴾ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ﴿٤٦﴾فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ﴿٤٧﴾وَإِنَّهُ لَتَذْكِرَةٌ لِلْمُتَّقِينَ
Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan (dusta) atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang Dia pada tangan kanannya [Kami beri tindakan yang sekeras-kerasnya], kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kamu yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu. Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar suatu pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. [al-Hâqqah/69: 44-48]
2. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta atas nama Allâh.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَجِبُوا أَنْ جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ ۖ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَٰذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ
Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (Rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata, "Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta." [Shaad/38: 4]
Bantahan:
Tuduhan mereka ini sesungguhnya telah terbantah dengan beberapa hal di bawah ini:
a. Pernyataan mereka sendiri sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat sebagai utusan Allâh. mereka mengatakan bahwa beliau orang yang amanah dan jujur. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada mereka :
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَخْبَرْتُكُمْ أَنْ خَيْلاً بِالوَادِي تُرِيْدُ أَنْ تُغِيْرَ عَلَيْكُمْ، أَكُنْتُمْ مُصَدِّقِيَّ ؟
'Apa pendapat kalian jika kuberitahukan kepada kalian bahwa satu pasukan berkuda Di balik lembah ini akan menyerang kalian, apakah kalian akan mempercayaiku ?
قَالُوْا مَاجَرَبْنَا عَلَيْكَ كَذِباً
Mereka menjawab: “Tentu, karena kamu tidak pernah berdusta”. [HR. Bukhâri, no. 4770]
b. Pertanyaan kaisar Heraklius kepada Abu Sufyân yang ketika itu masih kafir tentang keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Apakah kamu menuduhnya berdusta sebelum dia mengatakan apa yang dia katakan (bahwa dia adalah seorang Nabi) ?”, Abu Sufyân menjawab, “Tidak”. Kemudian di akhir pembicaraan kaisar Heraklius berkata.
مَا كَانَ لِيَدَعَ الْكَذِبَ عَلَى النَّاسِ وَيَكْذِبُ عَلَى اللهِ
“Tidaklah seseorang selalu meninggalkan dusta kepada manusia, lalu dia berdusta atas (nama) Allâh”. [HR. Bukhâri, no. 7]
c. al-Walid bin Mughirah, seorang tokoh kafir Quraisy, menolak dengan tegas kemungkinan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta atas (nama) Allâh, dia berkata.
وَتَزْعَمُوْنَ أَنَّهُ كَذَابٌ، فَهَلْ جَرَبْتُمْ عَلَيْهِ شَيْئاً مِنَ الْكَذِبِ؟ فَقَالُوْا: لاَ
“Kamu mengatakan bahwa dia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) pendusta, apakah kamu pernah mendapatinya berdusta sedikit saja ?”, mereka menjawab, “Tidak”
3. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diajari oleh seseorang lalu beliau menyatakannya sebagai wahyu Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla menyebutkan perkataan mereka dan sekaligus membantahnya. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ
Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, "Sesungguhnya al-Qur'ân itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)". Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'ajam (selain bahasa Arab), sedang al-Qur'ân adalah dalam bahasa Arab yang terang. [an-Nahl/16:103]
Yakni mereka menuduh bahwa al-Qur’ân yang didakwahkan oleh Nabi Muahammad n adalah berasal dari pengajaran seorang budak non Arab, padahal budak tersebut tidak tahu bahasa Arab, atau mengetahui sedikit bahasa Arab sekadar menjawab pertanyaan yang sangat diperlukan. Maka Allâh membantah mereka, bagaimana mungkin Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membawa al-Qur’ân yang sempurna kefasihannya, ketinggian bahasanya, dan maknanya, belajar kepada orang non Arab ?! Orang yang menuduh demikian benar-benar tidak memiliki akal sedikitpun!
4. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang gila.
Ini merupakan tuduhan yang tidak masuk akal, sehingga memang tidak pantas dihiraukan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
أَنَّىٰ لَهُمُ الذِّكْرَىٰ وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ﴿١٣﴾ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ
Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang Rasul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling darinya dan berkata, "Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula seorang yang gila." [ad-Dukhân/44:13-14]
Dalam ayat lain Allâh Azza wa Jalla berfirman.
وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُو آلِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ﴿٣٦﴾بَلْ جَاءَ بِالْحَقِّ وَصَدَّقَ الْمُرْسَلِينَ
"Dan mereka berkata, "Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?" Sebenarnya dia (Muhammad) telah datang membawa kebenaran dan membenarkan Rasul-rasul (sebelumnya). [Ash-Shaaffat/37: 36-37]
Bantahannya:
Jika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang yang gila, kenapa mereka menjadikannya sebagai hakim ketika menghadapi masalah penting, yaitu meletakkan Hajar Aswad di tempatnya ketika membangun Ka’bah ? Demikian juga tuduhan mereka bahwa selain gila, beliau juga seorang yang diajar oleh orang lain, dan beliau juga seorang penyair, bukankah ini tuduhan kontradiksi ? Tuduhan yang tidak perlu didengar. Barangsiapa siapa memperhatikan al-Qur’ân, maka dia akan mengetahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang membawa kebenaran yang nyata.
5. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang penyair.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
أَمْ يَقُولُونَ شَاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ ﴿٣٠﴾ قُلْ تَرَبَّصُوا فَإِنِّي مَعَكُمْ مِنَ الْمُتَرَبِّصِينَ
Bahkan mereka mengatakan, "Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu kecelakaan menimpanya". Katakanlah, "Tunggulah, maka sesungguhnya akupun termasuk orang yang menunggu (pula) bersama kamu." [Ath-Thuur/52: 30-31]
Bantahan:
Sesungguhnya terdapat banyak perbedaan antara al-Qur’ân yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sya’ir. Seandainya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar seorang penyair tentu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendekati para penyair dan duduk bersama mereka. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, beliau mencela mayoritas para penyair, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ﴿٢٢٤﴾أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ﴿٢٢٥﴾وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ﴿٢٢٦﴾إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانْتَصَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا ۗ وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap- tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan(nya)? kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allâh dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali. [Asy-Syu’ara/26: 224-227]
Yakni mayoritas para penyair adalah para pendusta, sehingga tidak pantas jika al-Qur’ân dianggap sebagai sya’ir. Oleh karena itu Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَمَا عَلَّمْنَاهُ الشِّعْرَ وَمَا يَنْبَغِي لَهُ ۚ إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ وَقُرْآنٌ مُبِينٌ
"Dan Kami tidak mengajarkan syair kepadanya (Muhammad) dan bersyair itu tidaklah layak baginya. Al-Qur'ân itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. [Yâsîn/36: 69]
6. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang kahin (dukun).
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَذَكِّرْ فَمَا أَنْتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ
Maka tetaplah memberi peringatan, dan disebabkan nikmat Rabbmu kamu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila. [ath-Thûr/52:29]
Bantahan:
Kahin (dukun) adalah orang yang memberitakan perkara-perkara yang tersembunyi yang telah terjadi atau perkara-perkara yang akan terjadi. Dan kebanyakan mereka mengambil informasi dari jin, padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menjelaskan kesesatan dukun. Pertanyaan lain, apakah mungkin seorang dukun membuat suatu kitab yang berisi kebenaran mutlak seperti al-Qur’ân ? Sungguh, tuduhan ini hanyalah tudauhan palsu dan mengada-ngada. Ini mereka lontarkan karena mereka tidak mampu menghadapi argumen-argumen yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
7. Sebagian orang-orang kafir mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang penyihir.
Allâh Azza wa Jalla berfirman memberitakan kegelisahan orang-orang kafir dan tuduhan mereka yang membabi-buta. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَكَانَ لِلنَّاسِ عَجَبًا أَنْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ رَجُلٍ مِنْهُمْ أَنْ أَنْذِرِ النَّاسَ وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا أَنَّ لَهُمْ قَدَمَ صِدْقٍ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۗ قَالَ الْكَافِرُونَ إِنَّ هَٰذَا لَسَاحِرٌ مُبِينٌ
Patutkah menjadi keheranan bagi manusia bahwa Kami mewahyukan kepada seorang laki-laki di antara mereka, "Berilah peringatan kepada manusia dan gembirakanlah orang-orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Rabb mereka". Orang-orang kafir berkata, "Sesungguhnya orang ini (Muhammad) benar-benar adalah tukang sihir yang nyata". [Yûnus/10: 2]
Bantahan:
Sihir adalah suatu ilmu yang bersumber dari setan, dan sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahaya ilmu sihir bahkan kekafiran pelakunya, lalu bagaimana mungkin beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tukang sihir. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (yaitu mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia. [al-Baqarah/2:102]
Jika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam benar tukang sihir, maka pasti beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan menjelaskan kesesatan dan kehinaan para tukang sihir.
Dengan berbagai keterangan di atas kita tahu dengan jelas bahwa berbagai tuduhan orang-orang kafir di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tuduhan-tuduhan dusta dan kontradiksi satu dengan yang lain. Ini semua menunjukkan kelemahan dan kegelisahan mereka menghadapi dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Kemudian sebagian tuduhan orang-orang kafir di zaman dahulu itu ternyata dilanjutkan oleh sebagian orang-orang kafir di zaman ini, baik dari kalangan orientalis, atau orang-orang yang terpengaruh dengan perkataan mereka. Namun orang-orang kafir sekarang menutupi tuduhan itu dengan baju ilmiah dan riset, sehingga sebagian kaum Muslimin terpedaya. Oleh karena itu hendaklah kita selalu waspada dari segala usaha orang-orang kafir untuk menyesatkan umat Islam dari agamanya yang haq. Hanya Allâh Tempat memohon pertolongan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XV/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Agama Islam Tegak Dengan Wahyu
Oleh
Syaikh Hamd bin Ibrahim al-‘Utsman[1]
Musuh-musuh Islam selalu berusaha mengaitkan tersebarnya Islam dengan pedang. Syubhat (kerancuan) ini diwariskan oleh orang-orang Nashara sampai zaman ini. Hal ini tidak aneh bagi mereka, bahkan mereka telah mewariskan perkara-perkara yang lebih besar (kedustaannya) dari pada hal ini. Mereka mewariskan perkara-perkara yang bertentangan dengan fitrah, akal, dan kesepakatan seluruh syari’at/agama, seperti anggapan mereka bahwa Allah Azza wa Jalla adalah satu dari trinitas, bahwa al-Masih ‘Îsâ Alaihissalam disalib, dan bahwa beliau adalah anak Allah Azza wa Jalla. Maha Suci dan Maha Agung Allah Azza wa Jalla dari apa yang mereka ucapkan.
Agama Islam adalah syari’at Allah Azza wa Jalla yang Dia telah turunkan dengan ilmu-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَلَقَدْ جِئْنَاهُمْ بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah kitab (Alqurân) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. [al-A’râf/ 7: 52]
Jika agama Allah Azza wa Jalla ini telah dijelaskan atas dasar pengetahuan-Nya, maka hal itu pasti diterima oleh fithrah yang lurus. Adapun pedang, kita hanya mempergunakannya jika ada orang yang menghalangi kita dari menyampaikan agama Islam. Oleh karena itu, orang kafir kita perangi hanyalah karena penentangannya, bukan karena kekafirannya. kita tidak (boleh) pula membunuh para wanita, anak-anak, dan orang tua-orang tua (walaupun mereka kafir-red).
Mengenai lafadz hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang bertekan (pada tongkat atau busur) saat khutbah Jum’ah, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah (wafat tahun 751 H) berkata: “Tidak benar bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertekan dengan pedang. Banyak orang-orang bodoh menyangka bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bertekan dengan pedang di atas mimbar sebagai isyarat bahwa Agama Islam hanya tegak dengan pedang. Ini merupakan kebodohan apabila ditinjau dari dua sisi: Pertama: yang benar, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertekan pada tongkat atau busur. Kedua: agama ini hanya tegak dengan wahyu, adapun dengan pedang, maka hanya untuk menghancurkan orang-orang sesat dan orang-orang musyrik. Dan kota Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tempat beliau berkhutbah di kota itu, sesunguhnya ditaklukkan dengan Alqur’ân, tidak ditaklukkan dengan pedang”. [Kitab Zâdul Ma’âd 1:190]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat tahun 728 H) menjelaskan bahwa anggapan agama Islam adalah agama yang tegak dengan pedang, bukan dengan ilmu, adalah anggapan orang-orang Nashara. Beliau rahimahullah berkata: “Sesungguhnya banyak orang dari Ahli Kitab menyangka bahwa (Nabi) Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan umatnya hanya menegakkan agama Islam dengan pedang, bukan dengan petunjuk, ilmu, dan ayat-ayat (mu’jizat-mu’jizat/ ayat-ayat al-Qur’ân)”. Sehingga tiap kali umat Islam menantang hujjah dengan ilmu dan perdebatan, tidak ada jawaban bagi umat islam kecuali pedang". Inilah anggapan mereka yang dusta dan anggapan ini pula yang menjadi keyakinan mereka tentang rusaknya agama Islam ini, bahwa Islam bukan agama seorang Rasul dari sisi Allah Azza wa Jalla, tetapi agama seorang raja yang ditegakkan dengan pedang ”.[2]
Kemudian beliau rahimahullah membantah mereka: “Sesungguhnya termasuk perkara yang telah diketahui, bahwa pedang itu –apalagi pedang kaum muslimin dan ahli kitab- mengikuti ilmu dan hujjah (argumen). Sedangkan pedang orang-orang musyrik mengikuti pemikiran-pemikiran dan keyakinan mereka. (Menggunakan) pedang adalah termasuk jenis amalan, sedangkan amalan itu selamanya mengikuti ilmu dan pemikiran. Maka ketika itu, menjelaskan agama Islam dengan ilmu dan hujjah bahwa semua yang menyelisihi agama Islam merupakan kesesatan dan kebodohan, adalah untuk mengokohkan fondasi agama Islam, dan menjauhi fondasi agama-agama lainnya, di mana para pemeluk agama-agama selain Islam diperangi karena agama mereka tersebut [3]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan: “Telah diketahui bahwa Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan kemenangan agama Islam di atas seluruh agama lainnya, dengan kemenangan ilmu dan hujjah, serta kemenangan pedang dan tombak. Allah Azza wa Jalla berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَىٰ وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
” Dia-lah Azza wa Jalla yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik membenci”. [ash-Shaff/ 61:9]
Para ulama’ telah menjelaskan bahwa kemenangan agama Islam adalah dengan ilmu dan hujjah serta dengan pedang dan tombak, dan lafazh zhuhur (kemenangan) mencakup keduanya. Karena kemenangan al-Huda (petunjuk) adalah dengan ilmu dan keterangan, sedangkan kemenangan dien (agama) adalah dengan tangan dan amalan. Allah Azza wa Jalla mengutus Rasul-Nya (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) dengan petunjuk dan agama yang haq, agar Dia memenangkannya di atas segala agama. Telah dimaklumi bahwa kemenangan Islam adalah dengan ilmu dan penjelasan; sebelum kemenangannya dengan tangan dan peperangan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di kota Makkah selama 13 tahun menampakkan (memenangkan) Islam dengan dengan ilmu, penjelasan, ayat-ayat, dan bukti-bukti nyata, tanpa pedang, sehingga Muhajirin dan Anshar beriman kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sukarela dan keikhlasan. Ketika telah jelas bagi mereka ayat-ayat yang nyata, penjelasan-penjelasan, dan mu’jizat-mu’jizat Allah Azza wa Jalla, beliau pun menampakkan (memenangkan) agama ini dengan pedang. Sehingga, berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang, baik dengan memulai (ofensif) atau membela diri (defensif), hukumnya wajib atas kita. Menjelaskan Islam dan mendakwahkannya, baik dengan memulai atau membela diri dari orang-orang yang mencelanya, hukumnya juga wajib, bahkan (kewajibannya) lebih utama dan lebih baik”.[4]
SYARI’ATKAN JIHÂD DAN KEDUDUKANNYA[5]
Kewajiban jihâd dalam syari’at terdahulu berbeda dengan kewajiban jihâd dalam syari’at (Islam). Kita mendapati bahwa jihâd tidak disyari’atkan kepada sebagian Rasul; dan diwajibkan kepada sebagian yang lainnya untuk membela diri, kemudian kepada sebagian mereka diwajibkan jihad ibtidâ’ (offensif).
Dalam syari’at Islam, semua jenis jihad itu dikumpulkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah diperintahkan menahan diri dari berperang, kemudian diperintahkan peperangan daf’ (membela diri), kemudian ketika kekuatan Islam sudah mapan, mereka diperintahkan perang ibtida’ (ofensif; menyerang orang-orang yang menghalangi syiar Islam). Perlu diketahui , bahwa jihad bukan merupakan rukun Islam dan jihad itu diperintahkan dengan syarat-syarat tertentu. Jihad merupakan puncak ketinggian ajaran Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Sesungguhnya kaum muslimin dahulu, sebelum hijrah dan di awal-awal hijrah, dilarang memulai peperangan. Pada waktu itu membunuh orang kafir diharamkan dan hal itu termasuk membunuh jiwa tanpa haq. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
مْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً
” Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya”.[an-Nisâ’/ 4:77]
Oleh karena itulah, ayat al-Qur’ân yang pertama kali diturunkan tentang dibolehkannya berperang adalah firman Allah Azza wa Jalla :
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. [al-Hajj/ 22:39]
Ini termasuk pengetahuan umum yang dimiliki oleh orang-orang yang mengetahui sîrah (riwayat) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak tersembunyi bagi seorangpun dari mereka, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu sebelum hijrah dan sebentar setelah hijrah, dilarang untuk memulai membunuh dan memerangi (orang kafir). Oleh karena itu ketika orang-orang Anshar yang telah membai’at beliau pada malam al-‘Aqabah, meminta izin untuk menyerang orang-orang yang berada di Mina, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sesungguhnya aku belum diidzinkan berperang”. Karena pada waktu itu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada pada kedudukan Nabi-Nabi yang tidak diperintahkan perang, seperti Nûh, Hûd, Shâlih, Ibrâhîm, dan ‘Isa, bahkan seperti mayoritas Nabi-Nabi selain Nabi-Nabi Bani Israil”.[6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan: “Allah k telah mengutus seorang Nabi pada semua kaum, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۚ وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ
“Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”.[Fâthir/ 35:24]
Juga firman-Nya:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah Azza wa Jalla (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. [an-Nahl/ 16:36]
Juga firman-Nya:
لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ
“ …. Niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya…..". [ali-‘Imrân/ 3:81]
Pertolongan disertai keimanan kepada-Nya, itulah jihâd. Sedangkan Nûh, Hûd, dan para Rasul lainnya seperti mereka tidak diperintahkan ber- jihâd. Tetapi Mûsa dan Bani Isrâil diperintahkan jihâd”.[7]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Seluruh umat, tidak setiap orang dari mereka diperintahkan melakukan semua perkara ma’rûf, dan tidak pula dilarang dari semua perkara mungkar, dan mereka tidak ber-jihâd atas hal ini. Adapun orang-orang yang ber-jihâd, seperti Bani Israil, maka kebanyakan jihad mereka adalah mengusir musuh dari bumi mereka, sebagaimana orang yang menyerang dan berbuat dzalim itu diperangi. Bukan untuk mendakwahi orang-orang yang diperangi, bukan pula untuk memerintahkan mereka perkara yang ma’rûf dan melarang mereka dari perkara yang mungkar. Sebagaimana Nabi Musa Alaihissalam berkata kepada kaumnya:
يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ﴿٢١﴾قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّىٰ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ
“ Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu[409], dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), Maka kamu menjadi orang-orang yang merugi. Mereka berkata: "Hai Musa, Sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, Sesungguhnya Kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. jika mereka ke luar daripadanya, pasti Kami akan memasukinya".[al-Mâidah/ 5: 21-22]
Sampai firman Allah Azza wa Jalla :
قَالُوا يَا مُوسَىٰ إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا ۖ فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ
“Mereka berkata: "Hai Musa Alaihissalam, Kami sekali sekali tidak akan memasuki nya selama-lamanya, selagi mereka ada didalamnya, karena itu Pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, Sesungguhnya Kami hanya duduk menanti disini saja" [al-Mâidah/ 5:24]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَىٰ إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا ۖ قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا
“Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa Alaihissalam, Yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk Kami seorang raja supaya Kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah Azza wa Jalla". Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang". mereka menjawab: "Mengapa Kami tidak mau berperang di jalan Allah, Padahal Sesungguhnya Kami telah diusir dari kampung dan anak-anak kami”. [al-Baqarah/ 2:246]
Maka mereka menyebutkan sebab perang, bahwa mereka telah diusir dari kampung-kampung dan anak-anak mereka. Walaupun demikian, mereka berpaling dari kewajiban yang telah diperintahkan kepada mereka. Oleh karena itu, ghanîmah tidak halal bagi mereka dan mereka tidak boleh menggauli budak-budak (wanita)”.[8]
Oleh karena itu Allah Azza wa Jalla menghukum orang-orang Yahudi yang berpaling dari memerangi orang-orang yang zhalim dengan kebingungan selama 40 tahun. Dan hikmah hal itu agar mereka itu mati, lalu mereka diganti oleh generasi lain yang akan melaksanakan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla, tidak dikuasai oleh sifat pengecut, takut dan berkeluh-kesah.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Tidak ada nabi yang menyandang pedang setelah Nabi Dâwud Alaihissalam kemudian umat menjadi tunduk kepadanya. serta tidak ada syari’at yang diiringi dengan kemuliaan, melainkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ
"Aku ditolong dengan kegentaran musuh sejauh perjalanan satu bulan”. [HR.Bukhâri 335; dan Muslim 521]
Dalam menjelaskan hikmah Allah Azza wa Jalla yang mengharamkan masuknya Bani Israil yang berpaling (dari perintah jihâd) dari kota ‘Amaliqah selama 40 tahun dan menimpakan kebingungan kepada mereka, Al-‘Allâmah Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “Kemungkinan hikmah di dalam masa ini, adalah agar mayoritas orang-orang yang mengucapkan kalimat tersebut mati, karena kalimat itu muncul dari hati yang tidak memiliki kesabaran dan keteguhan. Bahkan hati mereka telah terbiasa dengan perbudakan kepada musuh mereka, sehingga tidak memiliki semangat untuk menaikkan derajat menuju keketinggian. Dan agar supaya lahir generasi baru yang terbina akal mereka untuk melawan kekuasaan musuh dan tidak diperbudak, serta tidak memiliki kehinaan yang menghalangi dari kebahagiaan”.[9]
Perlu dicatat bahwa jihâd tidak disebutkan di dalam hadits-hadits tentang rukun Islam, rukun iman, dan fondasi-fondasinya.
Al-Hâfizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata: Jihad tidak disebutkan di dalam hadits Ibnu Umar ini [10], padahal jihad merupakan amal yang paling utama. Dalam satu riwayat disebutkan, bahwa dikatakan kepada Ibnu Umar: “Bagaimana jihad itu ?” Beliau menjawab: “Jihad itu baik, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitakannya kepada kami”. (HR.Ahmad). Dalam hadits Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda): “Pokok agama ini adalah Islam (syahâdatain-pent), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihâd”. Puncak ketinggiannya adalah sesuatu yang paling tinggi, tetapi tidak termasuk tiang-tiangnya dimana agama dibangun di atasnya. Hal ini karena dua sisi:
Pertama: Bahwa jihad menurut mayoritas ulama’ jihad hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain, berbeda dengan rukun-rukun Islam ini.
Kedua : Bahwa jihad tidak terus menerus dilakukan sampai akhir masa, bahkan jika Nabi ‘Îsa Alaihissalam telah turun, dan waktu itu agama tidak tersisa kecuali agama Islam, maka pada waktu itu peperangan berakhir dan jihad tidak dibutuhkan. Berbeda dengan rukun-rukun Islam ini, semuanya wajib bagi kaum mukminin sampai datang perintah Allah k sedangkan mereka (kelompok yang ditolong oleh Allah Azza wa Jalla ) tetap berada di atasnya [11].
Wallâhu a’lam”.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan oleh Abû Ismâ’îl Muslim al-Atsari dari kitab al-Jihâd Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu ( hlm 25-27), taqdîm syaikh Shâlih bin Sa’d as-Suhaimi, penerbit. ad-Dârul Atsariyyah, cet. 1, th. 1428 H / 2007 M
[2]. Al-Jawâbus Shahih liman Baddala Dinal Masîh (1/77)
[3]. Al-Jawâbus Shahih liman Baddala Dinal Masîh (1/77)
[4]. Al-Jawâbus Shahîh liman Baddala Dînal Masîh (1/75)
[5]. Kitab al-Jihâd Anwâ’uhu wa Ahkâmuhu (21-24)
[6]. Ash-Shârimul Maslûl (103)
[7]. Ar-Radd ‘alal Manthiqiyyiin (453)
[8]. Majmû’ Fatâwâ (28/123)
[9]. Taisîr al-Karîmir Rahmân (207)
[10]. Yang beliau maksudkan adalah hadîts Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma yang berkata: “Aku mendengar rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima tiang: syahâdat lâ ilâha illa Allâh wa anna Muhammad Rasûlullâh, menegakkan shalat, membayar zakat, haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan”. (HR.Bukhâri dan Muslim)
[11]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (1/152)
Menuju Masyarakat Sadar Bersyari'at
Oleh
Ustadz Zainal Abidin bin Syamsudin Lc
URGENSI PENEGAKAN SYARIAT
Tidak diragukan bahwa pengaburan dan penguburan hukum Allâh Azza wa Jalla sehingga tidak diterapkan dalam kehidupan secara umum merupakan musibah besar yang menimbulkan berbagai macam kerusakan, kedzaliman, dan kehinaan di muka bumi. Sebaliknya penegakan hukum Allâh Azza wa Jalla sebagai bentuk pengabulan terhadap panggilan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya menjadi sumber keadilan, ketenangan, stabilitas keamanan dan tumbuhnya kemajuan dan kebangkitan umat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allâh Azza wa Jalla dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. [al-Anfâl/8:24]
Ini merupakan gambaran hasil atau konsekuensi dari (pengabulan terhadap) semua seruan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya; Ini juga bentuk penjelasan akan faedah dan hikmahnya, karena hidupnya hati dan ruhani itu hanya dengan penghambaan diri kepada Allâh Azza wa Jalla semata, terus menerus taat kepada-Nya dan mentaati Rasul-Nya.[1]
Ketahuilah, wahai saudara-saudaraku –semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa merahmati kita- penolakan syariat hanya murni bersumber dari mengikuti hawa nafsu yang berakibat tumbuhnya kesesatan di dunia dan berdampak pada adzab di akherat. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Maka jika mereka tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh Azza wa Jalla sedikitpun. sesung- guhnya Allâh Azza wa Jalla tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. [al-Qashash/28:50]
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Ketika manusia tidak mau menerapkan aturan Kitabullah dan Sunnah Rasul dan tidak mau menjadikannya sebagai rujukan hukum, (atau) bahkan menyakini bahwa al-Qur’an dan as-Sunnah saja tidak cukup, akhirnya dia menggantinya dengan ra’yu (pendapatnya), qiyâs, istihsân, dan gagasan tokoh, maka (perbuatan seperti ini) pasti akan menimbulkan kerusakan dalam fitrah mereka, keruh dalam pemahaman mereka, keganjilan dalam pola pikir mereka.[2]
Menegakkan hukum Allâh Azza wa Jalla merupakan cabang tauhid paling mulia dan konsekwensi tauhid rububiyah Allâh. Sehingga penerapan hukum Allâh Azza wa Jalla menjadi bukti bahwa kekuasaan dan pengaturan Allâh Azza wa Jalla berjalan secara normal dan mutlak, maka perkara yang halal apa yang dihalalkan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan perkara yang haram apa yang diharamkan Allah, dan agama adalah yang disyareatkan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan tidak ada seorangpun yang boleh keluar darinya bahkan wajib mengikutinya secara mutlak. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ ۗ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). [al-A’râf/7: 3]
Sebaliknya robohnya hukum Allâh Azza wa Jalla dan matinya syariat sebagai bentuk perampasan rububiyah Allâh Azza wa Jalla dan pelecehan terhadap hak Rab alam semesta. Ini semua menjadi sumber malapetaka, kedzaliman dan ini menumbuh kembangkan sikap mengekor kepada ahli kitab, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allâh Azza wa Jalla dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb yang Esa, tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) selain Dia. Maha suci Allâh Azza wa Jalla dari apa yang mereka persekutukan. [at-Taubah/9:31]
Adi bin Hatim Radhiyallahu anhu –salah shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam - menyangka bahwa mempertuhankan atau penyembahan terhadap orang-orang alim dan rahib-rahib mereka itu hanya terwujud dengan sebab pengajuan nadzar, sembelihan, sujud, rukuk dan semisalnya. Sehingga beliau z berkata kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , "Kami dahulu tidak menyembah mereka." Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, "Bukankah mereka mengharamkan yang dihalalkan Allâh, lalu kalian juga mengharamkannya dan mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allâh, lalu kalian juga mengharamkanya ?" Beliau Radhiyallahu anhu berkata, "Ya." lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Itulah bentuk ibadah mereka kepada para mereka (para rahib).[3]
Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla telah memperbaiki bumi dengan datangnya utusan dan agama lalu memerintahkan (para makhluknya agar) bertauhid dan melarang membuat kerusakan di muka bumi dengan kesyirikan dan penentangan terhadap Sunnah Rasul-Nya. Barangsiapa yang merenungkan keadaan semesta alam secara baik pasti ia akan menemukan kesimpulan bahwa kedamaian di muka bumi disebabkan tegaknya tauhid, ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla dan mentaati Rasul; Sementara kekacauan di muka bumi baik berupa fitnah, paceklik, penjajahan musuh dan berbagai macam bencana karena menentang Rasul dan mengajak kepada ajaran selain (ajaran) Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.”[4]
REALITA PENERAPAN SYARI’AT
Pencampakan, penodaan dan penghinaan syariat Islam terjadi hampir diseluruh belahan dunia Islam baik di barat maupun di timur bahkan agama Islam perlahan-lahan lepas seutas demi seutas dari diri umat Islam seperti lepasnya ranting kering atau rontoknya dedaunan dari pohon yang kering. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan keadaan ini dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَتُنْقَضَنَّ عُريَ الإِسلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتيْ تَلِيْهَا فَأَوَّلهُنَّ نَقْضًا الحُكْمُ وَ آَخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
Sesungguhnya tali Islam akan terlepas seutas demi seutas, ketika terlepas satu utus maka umat manusia berpegang tali berikutnya maka perkara yang pertama kali (urusan agama) yang terlepas adalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat.[5]
Fenomena ini mengakibatkan, umat manusia tenggelam dan bingung dalam kegelapan undang-undang positif buatan manusia, sehingga Peradilan obyektif, keputusan dan hukuman adil hanya sebuah retorika. Yang terjadi, dalam penuntasan kasus hukum yang adil dan beradab bagi para pencari kebenaran hanya sebuah hayalan. Para penegak hukum tidak segan-segan membuat makar dalam sebuah kasus asalkan ada pelicin. Mereka bersama-sama bermain cantik menjungkirbalikkan fakta kebenaran, sehingga hasil hukum dan keputusan peradilan penuh dengan rekayasa. Ironis memang, kepandaian mengolah kata dan beradu argumen yang dianugerahkan Allâh Azza wa Jalla bukan hanya untuk merubah fakta kebenaran namun digunakan untuk merubah hukum Allâh Azza wa Jalla , sehingga mereka memakan harta manusia secara batil yang berujung pada murka Allâh Azza wa Jalla dan api neraka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ بِنَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
Sesungguhnya kalian mengadukan (masalah hukum) kepadaku, bisa jadi di antara kalian ada yang lebih pintar bersilat lidah dari yang lainnya, sehingga aku putuskan berdasarkan yang aku dengar maka siapa yang aku ambilkan untuknya dari hak saudaranya maka janganlah mengambilnya karena sesungguhnya aku telah mengambil untuknya potongan (harta) api neraka.[6]
Demikianlah, kondisi kehidupan, para penegak hukum tidak berdaya di hadapan kekuasaan dan kekayaan, sehingga keputusan hukum dipermainkan dan diperdagangkan. Peradilan hanya untuk orang yang berduit dan berkuasa. Pedang hukum sangat tajam untuk orang-orang lemah tapi tumpul untuk para penjahat yang berharta dan bertahta, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا، إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ؛ وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ ابْنَةَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Wahai manusia, sesungguhnya umat sebelum kalian binasa, karena bila terdapat pencuri dari kalangan terhormat, maka mereka membiarkan dan bila terdapat pencuri dari kalangan lemah, maka mereka menegakkan hukuman atasnya, demi Allâh Azza wa Jalla andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya.[7]
Di negeri kita tercinta, fenomena ini marak terjadi, bila yang melakukan kejahatan rakyat kecil, maka pedang hukum benar-benar tajam. Namun bila yang melakukan para konglomerat, pejabat terhormat atau kalangan berduit walaupun mereka menguras harta Negara atau kejahatan mereka mengguncang dunia maka mereka dihukum sangat ringan, bahkan bisa lolos tanpa ada jerat hukum.
SYUBHAT PENOLAKAN SYARI'AT
Para musuh Allâh Azza wa Jalla telah menempuh berbagai macam usaha dan mengerahkan segala kekuatan dan pemikiran untuk mengubur hukum Allâh Azza wa Jalla di setiap negeri kaum Muslimin. Mereka menggulirkan opini sesat dan menebar issu miring tentang hukum Islam terutama hukum qishâs, cambuk, potong tangan, dan rajam yang mereka pandang biadab dan tidak manusiawi. Mereka menuduh poligami sebagai bentuk pelecehan terhadap harga diri wanita, pelanggaran terhadap hak asasi wanita, tidak mengakui kesetaraan gender dan penghinaan terhadap kepribadian wanita. Pembagian warisan dalam Islam pun tidak lepas dari penilaian buruk mereka. Mereka menilainya kurang menghormati kesetaraan gender, bentuk kedzaliman atas nama agama dan pengabaian hak-hak wanita. Semua opini-opini ini, mereka sebarkan dalam rangka memadamkan seluruh cahaya Allâh Azza wa Jalla . Namun usaha mereka tidak akan pernah berhasil. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يُرِيدُونَ أَنْ يُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَيَأْبَى اللَّهُ إِلَّا أَنْ يُتِمَّ نُورَهُ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allâh Azza wa Jalla dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allâh Azza wa Jalla tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. [at-Taubah/9:32]
Mereka menuduh bahwa syari'at Islam hanya untuk memenuhi kebutuhan rohani bukan untuk mengatur muamalat, peradilan, politik dan kriminal. Mereka merekayasa hukum untuk mengatur kehidupan di dunia dengan Undang-Undang buatan mereka. Padahal al-Qur’an memuat kaidah dan hukum yang terkait masalah pemerintahan dan perdagangan, peperangan, harta rampasan perang dan tawanan perang bahkan banyak nash-nash yang jelas yang membahas tentang hukum warisan, qisas, potong tangan, rajam dan cambuk serta hukum lainnya yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia.
Barangsiapa menyangka bahwa syari'at Islam hanya mengurusi ibadah mahdhah (murni), perkawinan, perceraian, pemberangkatan jamaah haji dan pengurusan jenazah saja maka ia telah mengada-ada dan berbuat kebohongan besar atas nama Allâh Azza wa Jalla . Karena orang yang tidak berhukum dengan hukum Allâh Azza wa Jalla dalam seluruh masalah kehidupan, sesungguhnya mereka dalam bahaya yang sangat besar. Karena keimanan seseorang tidak dianggap benar sebelum ia mengingkari thaghut sedang orang yang berhukum kepada selain hukum Allâh Azza wa Jalla berarti telah berhukum kepada thaghut. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. [an-Nisa’/4:60]
Syaikh bin Baz rahimahullah berkata, "Tidak ada iman bagi orang yang menyakini bahwa hukum buatan manusia dan gagasan makhluk lebih baik daripada hukum Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya; atau menyamainya, atau menyerupainya, atau membolehkan hukum Allâh Azza wa Jalla digantikan dengan hukum positif atau undang-undang buatan manusia, meskipun ia menyakini bahwa hukum Allâh Azza wa Jalla lebih baik, lebih sempurna dan lebih adil.[8]
RESIKO HUKUM BUATAN MANUSIA
Tidak diragukan lagi kekufuran orang yang menganggap bahwa hukum atau undang-undang buatan manusia itu lebih cocok atau lebih bijak untuk kehidupan manusia daripada hukum Allâh Azza wa Jalla . Bahkan di antara mereka ada yang marah bila diberitahukan kepadanya tetang hukum Allah k pada suatu masalah tertentu. Sikap ini bisa ditemukan pada beberapa orang yang dibutakan hatinya dan ditulikan pendengarannya dari kebenaran.
Allâh Azza wa Jalla menafikan keimanan dari seseorang sampai dia menerima secara totalitas syariat yang diajarkan oleh Rasûlullâh sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [an-Nisâ’/4:65]
Syaikhul Islam rahimaahullah berkata, "Sudah dimaklumi bersama berdasarkan kesepakatan umat Islam bahwa wajib menjadikan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rujukan hukum dalam setiap persengketaan, baik dalam urusan agama maupun dunia, baik dalam masalah pokok agama atau cabangnya. Wajib bagi mereka ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan suatu hukum untuk tidak punya perasaan mengganjal dan mereka harus menerima dengan sepenuh hati."[9]
Seorang Muslim yang mengikuti dan mentaati undang-undang atau hukum buatan manusia yang bertentangan dengan syari'at Allah, memandangnya lebih baik atau menghalalkannya, berarti telah terjatuh ke dalam kesyirikan sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. [al-An’âm/6:121]
Wahai umat berakal, wahai kaum cendikiawan, bagaimana kalian bisa diatur dengan undang-undang buatan manusia, sementara yang membuatnya setara dengan kalian atau lebih rendah ketimbang kalian atau sangat mungkin mereka salah. Bahkan kemungkinan salah lebih besar atau tidak pernah benar sama sekali kecuali bila mereka mau mengambil dari al-Qur’an dan as-Sunnah, baik secara langsung atau melalui ijtihad. Mereka memutuskan hukum untuk mengadili kalian, baik terkait dengan darah, harta, kehormatan, keluarga dan seluruh hak-hak kalian dengan hukum buatan mereka. Apakah kalian rela mereka mengadilimu dengan hukum buatan mereka sementara mereka menolak hukum Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya yang tidak pernah mengandung kesalahan dan tidak pernah tertimpa kebatilan.[10]
Berhukum dengan undang-undang buatan manusia adalah bentuk pelanggaran dan kemaksiatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan barangsiapa mendurhakai Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allâh Azza wa Jalla memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. [an-Nisa’/4:14]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, "Barangsiapa menyakini bahwa selain petunjuk Nabi lebih sempurna atau hukum selainnya lebih baik seperti kalangan yang lebih mengunggulkan hukum thaghut diatas hukum Allâhk maka dia adalah kafir.[11]
Bahkan mengutamakan hukum thaghut merupakan bentuk pelecehan terhadap syari'at dan bisa menimbulkan kekufuran sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. disesatkan orang-orang yang kafir dengan sebab mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allâh Azza wa Jalla haramkan, mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allâh. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu, dan Allâh Azza wa Jalla tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [at-Taubah/9:37]
.
Sesungguhnya undang-undang buatan manusia bentuk agama baru yang dipaksakan sebagai ganti syari'at Islam yang indah. Mereka mengadakan seminar dan muktamar, menulis karya ilmiyah, membuat lokakarya atau pelatihan, dan mendirikan lembaga dalam rangka aktualisasi dan sosialisasi untuk menanamkan kecintaan dan loyalitas kepada undang-undang tersebut; Bahkan mereka mengagungkan dan mensucikan undang-undang yang banyak mengandung kelemahan dan kerancauan karena dibuat secara sabyektif oleh manusia yang banyak kelemahan, kecurangan dan keterbatasan. Seharusnya syari'at Allâh Azza wa Jalla menjadi hukum dan undang-undang tunggal yang mengendalikan kehidupan manusia.
BENCANA MENOLAK SYARIAT
Cukup banyak bencana dan musibah yang menimpa bangsa Indonesia dari mulai Tsunami di Aceh yeng menelan korban ratusan ribu nyawa, banjir yang silih berganti, teror bom, dan gempa bumi yang mengguncang hampir di seluruh bumi pertiwi yang mengakibatkan nyawa melayang dan kekayaan bernilai trilyunan rupiah ludes. Seharusnya semua itu menjadi bahan perenungan yang bisa menggugah kesadaran untuk bersyariat dan semakin mendekatkan diri kepada Allâh. Karena manusia yang cerdik adalah manusia yang bisa mengambil pelajaran dari musibah orang lain, sementara manusia pandir adalah orang yang baru bisa mengambil pelajaran setelah dirinya terkena musibah.
Tidaklah bencana dan adzab menimpa suatu umat atau negeri kecuali akibat dari kebodohan dan kedzaliman yang mereka lakukan, sedangkan tidak ada kedzaliman yang paling besar kecuali pelanggaran dan penodaan terhadap syari'at Islam. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allâh, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [al-Mâidah/5:45]
Sementara kedzliman dalam bentuk apapun termasuk karena penodaan dan penolakan terhadap hukum Allâh Azza wa Jalla pasti mendatangkan bencana dan adzab sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
وَكَذَٰلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَىٰ وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۚ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ
Dan Begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. [Hud/11: 102].
Bencana alam bisa menimpa siapa saja karena perbuatan dzalim baik berupa kesyirikan, kekufuran, kebid’ahan, kefasikan dan kemaksiatan yang ditebarkan di muka bumi sehingga Allâh Azza wa Jalla memberikan peringatan dalam firman-Nya :
أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَىٰ أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ﴿٩٧﴾أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَىٰ أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ﴿٩٨﴾أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ﴿٩٩﴾أَوَلَمْ يَهْدِ لِلَّذِينَ يَرِثُونَ الْأَرْضَ مِنْ بَعْدِ أَهْلِهَا أَنْ لَوْ نَشَاءُ أَصَبْنَاهُمْ بِذُنُوبِهِمْ ۚ وَنَطْبَعُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ
Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur ? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain ? Maka Apakah mereka merasa aman dari azab Allâh Azza wa Jalla (yang tidak terduga-duga) ? Tiada yang merasa aman dari adzab Allâh Azza wa Jalla kecuali orang-orang yang merugi. Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap) penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya; dan Kami kunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi)? [al’Arâf/7:97-100]
Makanya, semua umat harus ikut memberantas kebodohan, kedzaliman, kemunkaran, kemaksiatan, penodaan terhadap syari'at, dan pelecehan terhadap hukum Allah. Jika tidak, maka Allâh Azza wa Jalla akan menghancurkan orang-orang shalih bersama dengan orang-orang yang jahat dan dzalim sebagaimana firman Allâh, yang artinya, "Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allâh Azza wa Jalla Amat keras siksaan-Nya. [al-Anfâl/8:25]
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma berkata, "Pernah Rasûlullâh menghadap ke arah kami dan bersabda, 'Akan terjadi lima bencana yang akan menimpa kalian dan Aku berlindung kepada Allâh Azza wa Jalla semoga kalian tidak mendapatinya; tidaklah kekejian (zina) menyebar di suatu negeri melainkan Allâh Azza wa Jalla akan menimpakan penyakit wabah dan thaun yang belum pernah terjadi pada umat sebelumnya; Tidaklah mereka menahan (tidak mengeluarkan) zakat malnya melainkan Allâh Azza wa Jalla akan menahan turunnya hujan dari langit, kalau bukan karena hewan ternak maka tidak akan diturunkan hujan kepada mereka; Tidaklah mereka gemar mengurangi takaran dan timbangan melainkan mereka akan ditimpa musibah paceklik, kesulitan ekonomi dan jahatnya para penguasa; Tidaklah mereka melanggar janji Allâh Azza wa Jalla dan janji Rasul-Nya melainkan Allâh Azza wa Jalla akan menguasakan atas mereka para penjajah dan merampas sebagian dari kekayaan mereka dan para pemimpin mereka tidak berhukum dengan Kitabullah dan tidak memilih hukum terbaik dari-Nya melainkan umatnya dirundung konflik terus menerus.[12]
Allâh Azza wa Jalla menjelaskan bahwa berhukum dengan hukum jahiliyah dan berpaling dari hukum Allâh Azza wa Jalla merupakan penyebab timbulnya bencana dan adzab Allâh Azza wa Jalla yang tidak bisa dibendung. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak bisa memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allâh Azza wa Jalla kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâidah/5:49-50]
Sikap dzalim dan melampaui batas tersebut tumbuh akibat bangga dengan kekayaan, sombong dengan status dunia, silau dengan materi dan bodoh terhadap syari'at Islam. Mereka melupakan hukum Allâh Azza wa Jalla dan melanggar norma agama. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, "Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa. Maka orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. segala puji bagi Allâh, bb semesta alam. [al-An’âm/6:44-45].
Dengan demikian, tidak ada solusi dan jalan keluar yang paling tempat kecuali menegakkan syari'at, menerapkan hukum Allâh Azza wa Jalla di tengah kehidupan, menghidupkan sunnah Nabi dan bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla :
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ وَأَنْتَ فِيهِمْ ۚ وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Dan Allâh Azza wa Jalla sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. dan tidaklah (pula) Allâh Azza wa Jalla akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun. [al-Anfâl/8: 33]
Oleh karena itu, renungkanlah uraian Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam mengkaitkan antara gempa bumi dengan dosa manusia, "Pada saat angin bertiup kencang dan masuk ke dalam rongga bumi maka akan menimbulkan gas panas lalu melahirkan tekanan angin namun karena angin tersebut tidak terhambat maka terkadang Allâh Azza wa Jalla mengizinkan bernafas maka terjadilah gempa besar. Yang demikian itu agar tumbuh dalam diri para hamba Allâh Azza wa Jalla rasa takut, inâbah (taubat), melepaskan dirinya dari maksiat, berserah diri kepada-Nya dan menyesali segala dosa-dosanya. Oleh karena itu sebagian Ulama salaf berkata, "Pada saat terjadi gempa bumi berarti Rabbmu telah menegur kalian. Ketika terjadi gempa bumi maka Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu berkhutbah dan menasehati kaum Muslimin dengan perkataan beliau Radhiyallahu anhu , "Jika terjadi gempa bumi lagi maka aku tidak mau tinggal bersama kalian di tempat ini (Madinah).[13]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03-04/Tahun XVI/1433H/2012. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tafsir as-Sa’di, hlm. 318.
[2]. al-Fawaid, Ibnu Qayyim, 75.
[3]. Shahih diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (3095) dan dihasankan Syaikh al-Bani dalam Ghâyatul Marâm (6).
[4]. Tafsir Al Qayyim, Ibnu Qayyim halm. 255.
[5]. Shahih diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya (5/ 251), Imam Hibban dalam Shahihnya (8/ 253) dan Imam al-Hakim dalam Mustadraknya (7022) dan dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ (5076).
[6]. Shahih diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahihnya (2680), Imam Muslim dalam Shahihnya (1713), Imam Abu Daud dalam Sunannya (3583), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (1339) dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (26497).
[7]. Shahih diriwayatkan Imam al-Bukhari dalam Shahihnya (3475), Imam Muslim dalam Shahihnya (1688), Imam Abu Daud dalam Sunannya (4373), Imam at-Tirmidzi dalam Sunannya (1430), dan Imam Nasa’i dalam Sunannya (4917)
[8]. Lihat Afa Hukmal Jahiliyah Yabghuun, Syaikh Bin Baz, hlm. 13.
[9]. Lihat Majmû Fâtâwâ Ibnu Taimiyah, 7/37-38.
[10]. Lihat Fatâwâ wa Rasâil Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Syaikh, 12/ 290.
[11]. Lihat Syarah Nawaqidul Islam, Syaikh Shalih Fauzan, hlm. 96.
[12]. Shahih riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunannya (4019) dan dishahihkan Syaikh al-Bani
[13]. Lihat Miftah Darus Saadah, 1/ 265.
Subscribe to:
Posts (Atom)

