Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini
begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza
Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah
jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah
hanya dibolehkan dengan mu'ahadin[1], dzimmiyyin[2], dan musta'mnin[3]
di negeri kita saja ?
Jawaban
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya,
selama Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk
untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual
beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : ..Dan Allah telah menghalalkan jual beli". [Al-Baqarah : 275]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi.
[Lajnah Da'imah No : 21176, Tgl 25/12/1421H]
MEMBELI BARANG DARI ORANG SYI'AH RAFIDHAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Barang-barang yang ada
di pasaran diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang syi'ah Rafidhah,
apakah perlu orang-orang diperingatkan darinya dengan dikatakan : Jangan
membeli barang-barang ini ! Sehingga mereka tidak mendukung
perdagangannya ?.
Jawaban
Hal ini perlu dilihat dengan seksama. Membeli dari orang kafir
dibolehkan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli
barang dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam wafat
baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi untuk membei makanan
keluarganya. Tetapi hendaknya aqidah orang Rafidhah ini ditunjukkan agar
orang Rafidhah ini tidak dijadikan oleh kaum muslimin sebagai sahabat
dan teman.
Adapun sekedar membeli sesuatu darinya jika diperlukan maka perkaranya
mudah. Tidak boleh seorang muslim memberikan wala' kepada orang-orang
Rafidhah dan tidak boleh makan makanan dan daging sembelihan mereka
karena sembelihan mereka haram.
[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh]
PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA UNTUK MELEMAHKAN PEREKONOMIANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat
Syaikh tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk
melemahkan perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap
kaum muslimin?
Jawaban
Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!.
[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 64]
HUKUM MINUMAN COCA COLA PRODUK PERUSAHAAN YAHUDI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada minuman Coca Cola
produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan
bagaimana hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama
dalam dosa dan permusuhan ?
Jawaban
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat baju besinya tergadai di tempat
orang Yahudi?! Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?!
Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput
dari kita banyak sekal hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan
Yahudi, dan hal-hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali
orang Yahudi.
Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari
orang Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini
mereka letakkan racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu
'alaihi wa sallam meninggal dengan mengatakan.
"Tidak henti-hentinya aku merasakan sakit karena makanan yang aku makan
di Khaibar, dan inilah saat terputusnya urat nadiku dari dunia
(maksudnya kematianku) dengan sebab racun itu"
Karena inilah Az-Zuhri berkata : "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi".
Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dan melaknat orang-orang
Nashara, mereka semua tidak ada yang bisa dipercaya, tetapi aku menduga
bahwa barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan
diuji, dan diketahui apakah berbahaya atau tidak.
[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 61 dan 70]
PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Terpampang di Koran-koran
saat ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang
tertulis hari ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan
bahwa aksi ini hukumnya fardhu 'ain atas setiap muslim dan membeli satu
saja dari barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat
dosa besar, membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum
muslimin, saya mengharap dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah
ini!
Jawaban
Yang pertama : Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya
Yang kedua : Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika.
Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin.
Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli
produk-produk mereka. Tidak boleh diboiklot produk-produk tertetntu
kecuali jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan. Jika Waliyyul Amr
mengeluarkan keputusan pembolikotan terhadap suatu negeri maka wajib
diboikot.
Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan berfatwa maka ini berarti mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.
[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri,
Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fatawa Ulama Fil Muqatha'ah
oleh Muhammad bin Fahd Al-Hushain]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit
Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo
Sidayu Gresik, Jatim]
_________
Foote Note.
[1]. Mu'ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin
[2]. Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.
[3].Musta'manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.
0 komentar:
Post a Comment